LAPORAN
HASIL PENELITIAN PUTUSAN HAKIM
PENELITIAN TERHADAP
PUTUSAN HAKIM NO 133/PID.SUS/2010/PN.MTP
TENTANG TINDAK PIDANA PENGGELAPAN, PERBANKAN SYARIAH DAN PENCUCIAN
UANG
Oleh:
Dr. F.A. ABBY, SH, MH
DIBIAYAI PROYEK DIPA KOMISI YUDISIAL RI
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
MARET 2012
HALAMAN
PENGESAHAN
DAFTAR
ISI
Identitas Objek Putusan dan Hakim yang Memutus 1
A. Pendahuluan 1
B.
Posisi Kasus 2
C.
Dasar Hukum Yang Digunakan 3
D.
Pertimbangan Hukum dan Amar Putusan 4
E.
Studi Pustaka 21
F.
Analisis 28
G.
Kesimpulan dan Rekomendasi 40
H. Daftar Pustaka 41
Identitas Objek Putusan dan Hakim yang Memutus:
1. No. Perkara : No. 133/Pid.Sus/2010/PN. Mtp
2.
Pengadilan tempat putusan ditetapkan :
Pengadilan Negeri Martapura
3.
Tanggal putusan ditetapkan :
11 Oktober 2010
4.
Susunan majelis hakim :
Edy Suwanto, SH, MH (Ketua)
Mery Taat Anggarasih, SH, MH (Anggota)
Rajendra M. Ismoyokusumo, SH. (Anggota)
A. Pendahuluan
Putusan Hakim yang diteliti
ini tentang gabungan tindak pidana (samenloop
van strafbaar feiten), yaitu berupa satu perbuatan melanggar lebih dari
satu ketentuan pidana (eendadsche
samenloop) atau yang lebih dikenal sebagai “concursus
idealis”.
Penuntut Umum dalam Surat
Dakwaan No. Reg. Perkara PDS-117/MARTA/04/2010 tanggal 21 Mei 2010, mendakwa
dengan dakwaan yang disusun secara gabungan kumulatif subsidaritas, yaitu:
PERTAMA:
Primair, melanggar Pasal 64 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Subsidair, melanggar Pasal 378 KUHP.
Lebih Subsidair, melanggar Pasal 372 KUHP.
Dan
KEDUA: melanggar Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Dan
KETIGA: melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, c,
d, e Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Republik Indonesia No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang.
Putusan Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP, tindak pidana “Perbankan
Syariah” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 59 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah,
tindak pidana “Pencucian Uang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, c, d, e Undang-Undang Republik Indonesia No. 25
Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 15 Tahun
2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terdakwa LIHAN Bin H. BAHRI (Alm) dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar
rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus
diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
Penelitian ini ditujukan untuk
mengkaji hasil putusan yang dijatuhkan oleh hakim PN terhadap kasus di atas,
baik berkenaan dengan dasar hukum yang digunakan oleh hakim, pertimbangan hukum
dan amar putusan hakim PN dalam menangani kasus tersebut. Analisis didasarkan
pada perkembangan pemikiran ilmu hukum.
B.
Kasus Posisi
- Pada Selasa tanggal 25 Desember 2005 sampai dengan
tanggal 29 Oktober 2009, bertempat di Desa Cinde Alus RT. 002 RW. 001 Kec.
Martapura Kota Kab. Banjar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, terdakwa LIHAN Bin H.
BAHRI (Alm) telah menghimpun dana dari masyarakat untuk melakukan kegiatan
usaha bisnis intan.
- Pada priode tahun 2005 sampai dengan tahun 2008,
masyarakat mengivestasikan dana miliknya kepada terdakwa dengan cara:
a. Masyarakat
langsung menyerahkan dana miliknya langsung di kediaman terdakwa di Desa Cindai
Alus RT. 002 RT. 001 Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar;
b. Mayarakat
menyerahkan dana melalui perantara, kemudian membuat 2 (dua) kwitansi yang
bertuliskan modal usaha intan yang ditandatangani perantara tersebut. Lalu
perantara tersebut menyerahkan 1 (satu) lembar kwitansi kepada masyarakat dan 1
(satu) lembar kwitansi lagi diserahkan kepada terdakwa.
-
Pada priode tahun 2009, masyarakat menginvestasikan
dana miliknya kepada terdakwa dengan cara:
a. Masyarakat
langsung mentransfer dana ke rekening milik terdakwa;
b. Masyarakat
langsung mentransfer ke rekening milik terdakwa, kemudian masyarakat membawa
bukti setoran kepada perantara dan perantara membuat 2 (dua) kwitansi yang
bertuliskan modal usaha intan yang ditandatangani oleh perantara tersebut. Lalu
perantara tersebut menyerahkan 1 (satu) lembar kwitansi kepada masyarakat dan 1
(satu) lembar kwitansi lagi diserahkan kepada terdakwa;
- Setelah masyarakat menyerahkan dana investasi secara
langsung kepada terdakwa, atau setelah bukti transfer diserahkan kepada
terdakwa baik secara langsung maupun melalui perantara, kemudian terdakwa
membuat Surat Perjanjian yang ditandatangani oleh terdakwa dengan masyarakat
investor di atas materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah).
- Dalam Pasal 1 Surat Perjanjian yang telah dibuat,
dijelaskan bahwa dana yang telah diserahkan oleh masyarakat tersebut digunakan
sebagai modal bisnis intan/moesannite. Sedangkan untuk pembagian keuntungan,
pada tahun 2005 s/d 2008, dalam Pasal 2 Surat Perjanjian disebutkan 10% dari
modal dan dapat langsung diambil di rumah terdakwa dengan memperlihatkan Surat
Perjanjian. Oleh karena keuntungan 10% dari modal adalah riba dan tidak sesuai
dengan syariat Islam, kemudian pada tahun 2009 besarnya pembagian keuntungan
tersebut berubah dengan didasarkan dari pembagian keuntungan hasil jual beli
intan stiap transaksi (prinsip bagi hasil/mudharabah) dengan perbandingan 40%
buat masyarakat dan 60% untuk terdakwa dan pada bulan April 2009 keuntungan
tersebut di transfer langsung ke rekening masyarakat (investor) sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 3 Surat Perjanjian.
- Dana yang dihimpun oleh terdakwa ternyata tidak
semuanya digunakan untuk bisnis intan, melainkan hanya sebagian kecil saja.
Sebagian besar dana masyarakat yang terkumpul tersebut digunakan untuk
keperluan pribadi dengan membeli beberapa buah mobil dan property, mendirikan
beberapa perusahaan yang tidak bergerak di bidang usaha intan, serta melakukan kunjungan
ke luar negeri (Singapura, China, Amerika).
C. Dasar Hukum yang Digunakan
Dalam perkara ini, dasar hukum yang dipergunakan
adalah sebagai berikut:
1. PENUNTUT UMUM dalam Surat Dakwaan No. Reg.
Perkara PDS-117/MARTA/04/2010 tanggal 21 Mei 2010, menggunakan dasar hukum:
·
Pasal
46 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan.
·
Pasal
378 KUHP.
·
Pasal
372 KUHP.
·
Pasal
59 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah.
·
Pasal
3 ayat (1) huruf a, b, c, d, e Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun
2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 15 Tahun 2002
tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
2. TERDAKWA dan PENASIHAT HUKUMNYA mengajukan
keberatan terhadap dakwaan
3. MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI MARTAPURA dalam putusannya mempergunakan dasar
hukum :
· Pasal 372 KUHP.
· Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
· Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, c, d, e
Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Republik Indonesia No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang.
D. Pertimbangan Hukum dan Amar Putusan
Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Martapura dalam rangka memutus perkara Nomor 133/Pid.Sus/2010/PN.Mtp telah menimbang :
1.
Surat
Dakwaan Penuntut Umum;
2.
Keterangan
saksi-saksi;
3.
Keterangan
ahli;
4.
Barang-barang
bukti;
5.
Keterangan
terdakwa;
6.
Surat
Tuntutan Penuntut Umum;
7.
Nota
Pembelaan (Pledoi) dari Penasehat Hukum;
Maka Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Martapura memperoleh fakta-fakta hukum sebagai
berikut :
1. Bahwa terdakwa dulu belajar di Pondok
Pesantren Darul Hijrah Putra di Desa Cinde Alus Kab. Banjar
tahun 1995/1996 kemudian sempat mengajar di Pondok tersebut;
2. Bahwa benar berawal pada tahun 2001,
terdakwa yang bekerja mengajar di Pondok Pesantren Darul Hijrah Martapura sudah
mempunyai usaha jual beli intan, kecil-kecilan;
3. Bahwa benar kemudian teman sekerja
terdakwa yaitu saudara Suhaimi dan saudara Kadir tertarik untuk
menginvestasikan uang miliknya kepada terdakwa karena terdakwa memperlihatkan
intan kepada saudara Suhaimi dan saudara Kadir serta menerangkan bahwa terdakwa
sedang menjalankan jual beli intan. Atas dasar hal tersebut, kemudian saudara
Suhaimi menginvestasikan uang miliknya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta
rupiah) dan saudara Kadir Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan perjanjian
lisan yaitu bila ada keuntungan dari penjualan intan, maka kedua orang tersebut
akan mendapatkan 50% dari keuntungan menjual intan;
4. Bahwa benar pada tahun 2002,
2003, dan 2004, terdakwa lebih memfokuskan pada kegiatan mengajar di Pondok
Pesantren Darul Hijrah Martapura dan tidak menjalankan usaha jual beli intan, sehingga
tidak ada orang yang menginvestasikan uang kepadanya;
5. Bahwa benar baru pada tahun 2005 terdakwa mulai kembali menjalankan jual beli intan,
dan awalnya yang ikut menanam modal saksi H. Sugiharto dan saksi Darmawan
Saputra, tetapi terdakwa mengatakan akan membagi keuntungan dengan sistem
mudarobah atau bagi hasil sebesar 10% dari uang yang diinvestasikan;
6. Bahwa benar terdakwa tidak pernah
mempromosikan atau mengajak masyarakat supaya ikut menanam atau
menginvestasikan dananya kepada terdakwa, tahu-tahu dari tahun 2005 sampai
dengan tahun 2009 banyak masyarakat yang datang untuk menginvestasikan uangnya
kepada terdakwa;
7. Bahwa benar pada tahun 2005 sampai dengan
tahun 2008, masyarakat menginvestasikan dana miliknya kepada terdakwa dengan
cara:
a. Masyarakat langsung menyerahkan dana
miliknya langsung dikediaman terdakwa di desa Cinde Alus RT. 002 RW. 001 Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar;
b. Masyarakat menyerahkan dana melalui
perantara, kemudian perantara membuat 2 kwitansi yang bertuliskan modal usaha
intan yang ditandatangani oleh perantara tersebut. Lalu perantara tersebut
menyerahkan 1 lembar kwitansi kepada masyarakat dan 1 lembar lagi diserahkan
kepada terdakwa;
8. Bahwa benar sedangkan untuk tahun 2009,
masyarakat menginvestasikan dana miliknya kepada terdakwa dengan cara:
a. Masyarakat langsung mentransfer dana ke
rekening milik terdakwa atau ada yang melalui rekening isteri terdakwa;
b. Kemudian masyarakat membawa bukti setoran
kepada terdakwa langsung atau melalui perantara dan perantara membuat 2 kwintansi
yang bertuliskan modal usaha intan yang ditandatangani oleh perantara tersebut.
Lalu perantara tersebut menyerahkan 1 lembar kwitansi kepada masyarakat dan 1
lembar lagi diserahkan kepada terdakwa;
9. Bahwa benar masyarakat yang ingin
menginvestasikan uangnya kepada terdakwa dapat ditransfer melalui rekening atas nama terdakwa maupun isteri terdakwa (Jumratul
Adawiyah) di Bank-bank antara lain:
-
Bank
Mandiri No. Rekening 031-00-0534444-8 an. Lihan;
-
Bank
Mandiri No. Rekening 031-00-0445808 an. Lihan;
-
Bank
Mandiri No. Rekening 137-00-0629317-5 an. Lihan;
-
Bank
Mandiri No. Rekening 128-00-0572903-0 an. Lihan;
-
Bank
Mega No. Rekening 02-108-00-29-00003-6 an. Lihan;
-
Bank
Mega No. Rekening 02-207-00-20-00011-7 an. Lihan;
-
Bank
Mega No. Rekening 02-108-00-27-00024-0 an. Jumratul Adawiyah;
-
Bank
Danamon No. Rekening 80341423 an. Lihan;
-
Bank
Danamon No. Rekening 55464994 an. Lihan;
-
Bank
BNI Syariah No. Rekening 0216159650 an. Lihan;
-
Bank
NISP No. Rekening 27181000152-6 an. Lihan;
-
Bank
Bukopin No. Rekening 1502900009 an. Lihan;
-
Bank
OCBC NISP No. Rekening 27181001140-0 an. Jumratul Adawiyah;
-
Bank
BTPN No. Rekening 0008.2.001409 an. Lihan;
-
Bank
Mandiri No. Rekening 031-00-0458652-8 an. Jumratul Adawiyah;
-
Bank
Muamalat No. Rekening 917.18686.99 an. Lihan;
-
Bank
NISP No. Rekening 27181000275-5 an. Lihan;
-
Bank
Danamon No. Rekening 95616157 an. Jumratul Adawiyah;
-
Bank
Lippo No. Rekening 857-10-30137-7 an. Lihan;
-
Bank
OCBC NISP No. Rekening 27181001099-8 an. Lihan;
-
Bank
Muamalat No. Rekening 901.35784.99 an. Jumratul Adawiyah;
-
Bank
NISP No. Rekening 27181000401-7 an. Jumratul Adawiyah;
-
Bank
Muamalat No. Rekening 9183134999 an. Lihan;
-
Bank
BII No. Rekening 1-061-60496-5 an. Lihan;
-
Bank
BCA No. Rekening 7895037974 an. Lihan;
-
Bank
BRI No. Rekening 0003-01-032234-50-0 an. Lihan;
-
Bank
BNI No. Rekening 0140235748 an. Lihan;
10. Bahwa setelah masyarakat menyerahkan dana
investasi secara langsung kepada terdakwa, atau setelah bukti transfer
diserahkan kepada terdakwa baik secara langsung maupun melalui
perantara/kolektor, kemudian terdakwa membuat Surat Perjanjian yang
ditandatangani oleh terdakwa dengan masyarakat investor di atas materai Rp.
6.000,- (enam ribu rupiah);
11. Bahwa benar apabila terdakwa tidak ada di
rumah, maka dana investasi atau bukti transfer tersebut diterima oleh isteri
terdakwa Jumratul Adawiyah, atau saksi Syahdi atau saksi Siti Qadariah dan sebagai gantinya masyarakat
akan mendapatkan tanda terima berupa kwitansi. Tanda terima berupa kwitansi
tersebut kemudian dipergunakan oleh masyarakat investor untuk mengambil Surat
Perjanjian yang ditandatangani oleh terdakwa dengan masyarakat investor
tersebut;
12. Bahwa benar dalam Pasal 1 Surat Perjanjian
yang telah dibuat, dijelaskan bahwa dana yang telah diserahkan oleh masyarakat
tersebut digunakan sebagai modal bisnis intan/moesannite, sedangkan untuk
pembagian keuntungan, pada tahun 2005 s/d 2008, dalam Pasal 2 Surat Perjanjian
disebutkan sebesar 10% dari modal dan dapat langsung diambil di rumah terdakwa
Lihan dengan memperlihatkan Surat Perjanjian. Kemudian pada tahun 2009,
besarnya pembagian keuntungan tersebut berubah dengan didasarkan dari pembagian
keuntungan hasil jual beli intan setiap transaksi (prinsip bagi
hasil/mudharabah) dengan perbandingan 40% buat masyarakat dan 60% untuk
terdakwa Lihan dan pada bulan April 2009 keuntungan tersebut di transfer
langsung ke rekening investor sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 Surat
Perjanjian;
13. Bahwa benar pada priode tahun 2005 s/d
tanggal 09 Maret 2009, semua kegiatan administrasi, yaitu seperti menerima uang
tunai atau bukti transfer dari masyarakat investor kemudian dicatat dalam
pembukuan, membuat atau mengetik Surat Perjanjian antara terdakwa dengan
masyarakat investor, membuat data pentrasferan, keuntungan yang harus
dibayarkan kepada investor baik yang datang secara langsung ke rumah maupun
melalui bank, dilakukan oleh terdakwa Lihan seorang dengan dibantu isterinya Jumratul
Adawiyah;
14. Bahwa benar dengan semakin banyaknya
masyarakat investor yang menginvestasikan dananya ke terdakwa Lihan, sehingga
untuk menunjang kegiatan operasionalnya, pada tanggal 10 Maret 2009 terdakwa
Lihan mempekerjakan dua orang karyawan, yaitu:
1. Saksi Siti Qadariah yang bertugas sebagai
administrasi seperti menerima bukti transfer dari masyarakat investor kemudian
dicatat dalam pembukuan, membuat atau mengetik Surat Perjanjian antara terdakwa
dengan masyarakat investor, membuat data pentransferan, keuntungan yang harus
dibayarkan kepada investor baik yang datang secara langsung ke rumah maupun
melalui Bank;
2. Saksi Noor Syahdi yang bertugas selain
membantu dalam hal keperluan rumah tangga dan keperluan membeli dan menyiapkan
alat tulis keperluan bisnis terdakwa, juga menerima bukti transfer dari
masyarakat investor, yang kemudian bukti transfer tersebut diserahkan kepada
saudari Jumratul Adawiyah dan saksi Siti Qadariah.
15. Bahwa benar sejak tahun 2005 s/d bulan
Oktober 2009, jumlah investor yang ikut menanamkan modalnya kepada terdakwa
baik yang menyetor langsung sendiri maupun yang melalui kolektor ternyata
mencapai ribuan orang, sedangkan dana yang terhimpun menurut terdakwa sampai
sebesar Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah), dan orang-orang
tersebut di antaranya:
1. Saksi Nasrullah Bin Nahli telah
menginvestasikan dananya kepada terdakwa pada bulan September 2008 sebesar Rp.
38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah), pada tanggal 20 April 2009
sebesar Rp. 272.000.000,- (dua ratus tujuh puluh dua juta rupiah), pada tanggal
10 Juli 2009 sebesar Rp. 615.500.000,- (enam ratus lima belas juta lima ratus
ribu rupiah), pada tanggal 13 Oktober 2009 sebesar Rp. 299.000.000,- (dua ratus
sembilan puluh sembilan juta rupiah), dan pada tanggal 29 Oktober 2009 sebesar
Rp. 194.000.000,- (seratus sembilan puluh empat juta rupiah);
2. Saksi H. Sugiharto Bin Kuswadah telah menginvestasikan
dana ke terdakwa dari bulan Desember 2007 sampai dengan bulan Juli 2009
seluruhnya sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar), dana-dana yang saksi
investasikan tersebut bukan hanya milik saksi saja akan
tetapi didapat dari keluarga yang di Jawa sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus
lima puluh juta) dari Pleihari sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah)
dari Banjarmasin sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan dari
Banjarbaru sebesar 1.650.000.000,- (satu miliar enam ratus lima puluh juta
rupiah) ditambah dana saksi sendiri sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar
rupiah) sehingga jumlah seluruhnya Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah);
3. Saksi H. Kursaini Bin Hamdan (Alm)
menginvestasikan dana ke terdakwa pada tahun 2008 sebesar Rp. 85.000.000,-
(delapan puluh lima jutarupiah), selain itu ada juga masyarakat yang
menginvestasikan dana ke terdakwa melalui saksi sebanyak 621 orang dengan total
dana sebesar Rp. 21.124.500.000,- (dua puluh satu miliar seratus dua puluh
empat lima ratus ribu rupiah) yang terdiri dari:
I.
Tahap
I sebanyak Rp. 16.303.000.000,- dengan jumlah nasabah 490 orang;
II. Tahap II sebanyak Rp. 2.356.000.000,-
dengan jumlah nasabah 65 orang;
III. Tahap III sebanyak Rp. 1.240.500.000,-
dengan jumlah nasabah 34 orang;
IV. Tahap IV sebanyak Rp. 1.225.000.000,-
dengan jumlah nasabah 32 orang;
4. Saksi Darmawan Jaya Setiawan Bin Muhammad
Jumri Aman (Alm) menginvestasikan dana ke terdakwa, awalnya hanya Rp.
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), hingga akhirnya mencapai Rp. 2.000.000.000,-
(dua miliar rupiah);
5. Saksi Noor Syahdi Als Syahdi Bin Amberi
menginvestasikan dana ke terdakwa tanggal 28 Nopember 2008 sebesar Rp. 14.000.000,-
(empat belas juta rupiah) tapi sampai bulan Juli 2009 sudah mencapai sebesar Rp.
200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), selain itu ada juga orang-orang yang
menginvestasikan dana ke terdakwa melalui saksi sebanyak 40-50 orang dengan
jumlah dana sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh miliar rupiah);
6. Saksi Darmawan Saputra Bin Djaferi Rosef
(Alm) menginvestasikan dana ke terdakwa selain untuk diri sendiri juga ada
masyarakat yang ikut investasi ke terdakwa melalui saksi sebanyak 1.461 orang
dengan jumlah dana sebesar Rp. 37.000.000.000,- (tiga puluh tujuh miliar
rupiah) jumlah tersebut sudah termasuk milik saksi sebesar Rp. 4.000.000.000,-
(empat miliar rupiah);
7. Saksi Syakhparil Anhar Als Aril Bin H.
Muhammady menginvestasikan dana ke terdakwa bulan Juli 2008 melalui Yulianto
sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah);
8. Saksi Muhammad Willemharto Als Willem
menginvestasikan dana ke terdakwa bulan Januari 2009 sebesar Rp. 55.000.000,-
(lima puluh lima juta rupiah) bulan Juli 2009 sebesar Rp. 190.000.000,-
(seratus sembilan puluh juta rupiah) uang tersebut merupakan kumpulan dari
keluarga saksi;
9. Saksi H. Marbawi Anar Bin Muhammad Anar
(Alm) meninvestasikan dana ke terdakwa awal ikut tahun 2006 sebesar Rp.
7.000.000,- (tujuh juta rupiah), kemudian dari tahun 2007 sampai dengan tahun
2009 menjadi sebesar Rp. 3.581.500.000,- tiga miliar lima ratus delapan puluh
satu juta lima ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 83 orang investor termasuk
saksi sendiri;
16. Bahwa benar dana yang
dihimpun oleh terdakwa tersebut baik yang diterima langsung ataupun yang
melalui transfer Bank ternyata tidak semuanya digunakan untuk bisnis intan,
melainkan hanya sebagian kecil saja, seperti pada bulan Januari 2008 membeli
intan “Putri Malu” seharga Rp. 3 Miliar, dan pada bulan April s/d Juli 2009
membeli intan milik saksi M. Faisal Helmi sebanyak kurang lebih 2.000 karat
dengan nilai transaksi Rp. 26 miliar (namun masih ada kurang pembayaran sebesar
Rp. 3,8 miliar);
17. Bahwa dana yang
dihimpun terdakwa tersebut juga dipergunakan untuk kepentingan terdakwa
pribadi, antara lain:
1.
Ditransfer ke rekening an. Jumratul Adawiyah (isteri
terdakwa Lihan), yang berada di:
a.
OCBC NISP No. Rekening 27181001140 untuk membayar
investor yang ingin menarik modal bisnis intan;
b.
Bank Mega No. Rekening 02-108-00-27-00024-0 untuk
membayar investor yang ingin menarik modal bisnis intan;
2.
Ditransfer ke rekening perusahaan an. PT. Smart
Karya Utama dan rekening pribadi Direktur Utama PT. Smart Karya Utama sebesar
kurang lebih Rp. 20.108.950.000,- (dua puluh miliar seratus delapan juta
sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai pinjaman dari terdakwa Lihan;
3.
Ditransfer ke rekening Mandiri No. Rekening
0700004303066 dan No. Rekening 0700004959131 an. Saksi Koswara Suma Amijaya
sebesar Rp. 88.500.000,- (delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah)
sebagai modal usaha untuk mendirikan Civet Cafe.
Bahwa hasil keuntungan dari Civet Cafe tersebut adalah sebesar Rp.
500.000,- s/d Rp. 2.000.000,- dan pembayaran keuntungan tersebut ditransfer
oleh saksi Koswara Suma Amijaya ke rekening Mandiri No. 0310004458082 an.
Terdakwa Lihan;
4.
Diransfer kembali ke rekening investor untuk
membayar fee dan investasi, seperti ditransfer ke rekening Bank Mega milik
saksi Nurul Fauziah Binti Irham (alm), yaitu sebesar Rp. 15.000.000,- (lima
belas juta rupiah) perbulan;
18. Bahwa selain itu
juga digunakan untuk:
1.
Pada tahun 2006 membeli tanah di Desa Cindai Alus
RT. 002 RW. 001 Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar skarang dijadikan
terdakwa Lihan sebagai rumahnya dan disebelahnya dibangun gedung bulu tangkis;
2.
Membeli 1 unit ruko di Jalan Sultan Adam
Banjarmasin, 3 unit ruko di Loktabat Banjarbaru;
3.
Membeli tanah dan bangunan di Jalan caragil I No. 29
Jakarta Selatan;
4.
Mendirikan 11 perusahaan, yaitu PT. Lihan Jaya
Semesta, PT. Lihan Jaya Sarana, CV. Mawar, CV. Hanwe Berkah Utama, PT. Lihan
Smart Prima, PT. Alhamdulillah, PT. Hanruf Telematika, PT. Ira Visual
Multimedia, PT. Lima Maha Karya, CV. Lihan Jayaku Bersama, PT. Tri Abadi
Mandiri, PT. Ajal;
5.
Membeli beberapa mobil, yaitu mobil Nissan Grand
Livina (Tahun 2007), Toyota Altis (Tahun 2009), Toyota Fortuner (Tahun 2009),
dump truck (Tahun 2007), Honda CRV, Toyota Alphard;
6.
Keluar negeri seperti: pada tahun 2008 ke Singapura
mengurus channel TV Kabel dan perlengkapannya, pergi Umroh bersama isteri dan 1
satu orang anak, ke Cina untuk membeli mesin digital printing dan bulan Juli
2009 ke Amerika bersama Asisten Menteri Olahraga;
7.
Memberikan bantuan baik dalam bentuk barang seperti
bantuan mobil Toyota Avanza kepada Radar Banjar Peduli (RBP), mobil APV ke
Yayasan Dhu’afa maupun uang cash ke Yayasan Dhu’afa Rp. 500 juta;
8.
Pada tahun 2009 melakukan kerjasama dalam produksi,
promosi dan pemasaran dalam perusahaan film Asmaul Husna yaitu sebesar Rp.
1.150.000.000,- (satu miliar seratus lima puluh juta rupiah);
19. Bahwa benar
tadinya pembayaran keuntungan berjalan lancar, namun sejak bulan Agustus 2009
mulai macet tidak bisa membayar pembagian hasil sebagaimana yang diperjanjikan;
20. Bahwa benar
kemudian terdakwa mengumpulkan para investor dan memberitahukan kalu terdakwa
tidak bisa membayar keuntungan di karenakan belum ada pembayaran dari rekan
bisnisnya, terdakwa juga mengatakan siapa-siapa yang hendak mengambil modalnya
dipersilahkan, kalau ada yang terus nantinya akan dibayar dan disuruh
memperbaharui Surat Perjanjian;
21. Bahwa benar sudah
banyak yang akan mengambil modalnya kepada terdakwa namun sampai sekarang
terdakwa tidak bisa mengembalikan modal yang diminta para investor tersebut;
22. Bahwa ahli
menjelaskan Perbankan adalah kegiatan menghimpun/suatu usaha menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk Giro, tabungan/deposito ataupun memberikan kredit,
memberikan investasi di Pasar Modal, dari sisi jasa bisa melakukan transfer;
23. Bahwa benar yang
dapat menghimpun dana secara massal baik secara aktif maupun pasif sesuai ada
dalam undang-undang hanya berupa PT (Perseroan terbatas) tidak bisa perorangan,
dan harus ada ijin dari Pimpinan Bank Indonesia;
24. Bahwa benar
kegiatan usaha Perbankan secara konvensional adalah kegiatan usaha perbankan
yang dilakukan secara konvensional/prinsip bunga diatur dalam UU RI No. 7 tahun
1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 10 tahun 1998,
sedangkan kegiatan berdasarkan prinsip syariah adalah kegiatan usaha perbankan
yang dilakukan menggunakan prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa yang
dikeluarkan MUI diatur dalam UU RI No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah;
25. Bahwa usaha
perbankan secara konvensional yaitu suku bungan sebagai instrument sedangkan
usaha Perbankan Syariah tidak ada namanya bunga, yang ada bagi hasil;
26. Bahwa yang
dimaksud dengan simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada bank
yang bentuknya berbagai macam, sedangkan investasi adalah dana yang
dipercayakan oleh nasabah kepada Bank Syariah atau UUS berdasarkan akad
Mudharabah;
27. Bahwa akad
Mudharabah adalah kesepakatan atau perjanjian anatara pihak Bank dan nasabah
dimana salah satunya sebagai pemilik mdal dan salah satunya pengelola modal,
selanjutnya pengelola modal akan menginvestasikan dana tersebut ke usaha yang
legal dan halal, jika memperoleh keuntungan akan dibagi sesuai dengan porsi
yang disepakati;
28. Bahwa yang
merupakan rukun-rukun Mudharabah adalah sebagai berikut:
·
Pemilik modal (shohibul maal);
·
Pemilik usaha (mudharib);
·
Usaha (amal);
·
Modal (ra’sul maal);
·
Ijab gabul (sighat);
·
Nisbah bagi hasil;
29. Bahwa ahli
menerangkan bahwa Surat Perjanjian yang dibuat oleh terdakwa telah memenuhi
syarat “akad Budharabah”, yaitu adanya peruntukan tujuan kegiatan investasi
dana tersebut, jumlah dana yang diinvestasikan, dan besarnya porsi keuntungan
(adanya bagi hasil) dan seterusnya;
30. Bahwa benar ahli
menyatakan dalam tindak pidana Pencucian Uang terdapat Tindak Pidana Pencucian
Uang aktif dan pasif, yang dimaksud Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) aktif
yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) UU RI No. 15 Tahun 2002
tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.
25 Tahun 2003, sedang yang dimaksud TPPU secara pasif adalah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU RI No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 25 Tahun 2003;
31. Bahwa benar sesuai
dengan ketentuaan Pasal 2 UU RI No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 25 Tahun 2003, hasil
tindak pidana atau kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana asal sebagai
berikut: Korupsi, Penyuapan, Penyelundupan barang, Penyelundupan tenaga kerja,
Penyelundupan imigrasi, Perbankan, Pasar Modal, Asuransi, Narkotika,
Psikotropika, Perdagangan manusia, perdagangan senjata gelap, Penculikan,
Terorisme, Pencurian, Penggelapan, Penipuan, Pemalsuan uang, Perjudian,
Prostitusi, Perpajakan, Kehutanan, Lingkungan hidup, Kelautan dan tindak pidana
lainnya yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih yang
dilakukan di Wilayah Negara Republik Indonesia atau di luar Wilayah Republik
Indonesia dan tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana menurut Hukum
Indonesia;
32. Bahwa benar
dalam hal pencucian uang ini tindak pidana asal/pokok tidak harus dibuktikan
terlebih dahulu;
33. Bahwa mekanisme
pencucian uang secara sempurna dilakukan dalam tiga tahap, yaitu:
·
Penempatan (placement),
adalah upaya menempatkan uang tunai yang berasal dari tindak pidana ke dalam
sistem keuangan (financial system)
atau lembaga yang terkait dengan keuangan. Tahap penempatan merupakan tahap
pertama dalam proses pemisahan harta kekayaan hasil kejahatan dari sumber
kejahatan;
·
Pelapisan (layering),
adalah upaya untuk lebih menjauhkan harta kekayaan yang berasal dari tindak
pidana dan pelakunya seperti mentransfer harta kekayaan yang sudah ditempatkan
dari penyedia jasa keuangan yang satu ke penyedia jasa keuangan yang lain,
mengubah bentuk hasil kejahatan, mengaburkan asal usul kekayaan dengan
mencampurkan harta kekayaan yang sah dan tidak sah, dan perbuatan lainnya.
Dengan dilakukannya layering, akan
menjadi sulit bagi penegak hukum untuk dapat mengetahui asal-usul Harta
Kekayaan tersebut.
·
Integrasi (integration),
adalah upaya menggunakan harta kekayaan hasil tindak pidana yang telah
ditempatkan (placement) dan atau
dilakukan pelapisan (layering) yang
nampak seolah-olah harta kekayaan yang sah, untuk kegiatan bisnis yang halal
atau membiayai kembali kegiatan kejahatannya. Tahapan integrasi ini merupakan
tahapan terakhir dari operasi pencucian uang yang lengkap karena memasukkan
hasil tindak pidana tersebut kembali ke dalam kegiatan ekonomi yang sah. Dengan
demikian pelaku tindak pidana dapat leluasa menggunakan harta kekayaan hasil
kejahatannya tanpa menimbulkan kecurigaan dari penegak hukum untuk melakukan
pemeriksaan dan pengejaran;
34. Bahwa terdakwa
menerangkan mempunyai kontak dengan pembeli intan dan keuntungannya adalah 25%
dari harga intan, sehingga terdakwa berani memberi keuntungan 40% kepada
investor dan 60% untuk terdakwa;
35. Bahwa terdakwa
menerangkan dalam hal jual beli intan juga bekerjasama dengan Ricardo di
Singapura, dan terdakwa telah menyerahkan seluruh intan kepada Ricardo senilai
Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah) dan apabila dibayar bisa
mencapai kurang lebih satu triliyun;
36. Bahwa terdakwa
menerangkan sudah mengenal lama Ricardo sehingga percaya bekerja sama bisnis
intan tanpa jaminan, namun ternyata Ricardo telah menghilangkan diri;
37. Bahwa terdakwa
menerangkan CV-CV terdakwa semuanya bukan milik terdakwa sendiri akan tetapi
kerjasama dengan teman-teman, dan saham yang diberikan kepada PT. Smart Karya
Utama sebesar kurang lebih Rp. 20.000.000.000.000,- baik untuk CV-CV maupun
saham ke PT. Smart Karya Utama dananya dari modal terdakwa sendiri dan
keuntungan bisnis intan, serta sumbangan-sumbangan yang diberikan oleh terdakwa
adalah uang terdakwa sendiri;
38. Bahwa terdakwa
menerangkan tidak pernah melaunching buku yang berjudul “Menguak Misteri
Kerajaan Bisnis Lihan”, terdakwa hanya dimanfaatkan sdr. Mohari;
39. Bahwa benar
terdakwa tidak mengetahui secara pasti berapa dana terakhir milik terdakwa.
Setelah
mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan No. Reg. Perkara PDS-117/MARTA/04/2010 tanggal 21 Mei
2010, mendakwa dengan dakwaan yang
disusun secara gabungan kumulatif subsidaritas, yaitu:
PERTAMA:
Primair, melanggar Pasal 46 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Subsidair, melanggar Pasal 378 KUHP.
Lebih Subsidair, melanggar Pasal 372 KUHP.
Dan
KEDUA: melanggar Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Dan
KETIGA: melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, c,
d, e Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Republik Indonesia No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang.
maka Hakim pada
Pengadilan Negeri Martapura dalam putusannya menyatakan :
MENGADILI :
1. Menyatakan terdakwa LIHAN Bin H.
BAHRI (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Kesatu Subsidair;
2. Membebaskan
terdakwa LIHAN Bin H. BAHRI (Alm) oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair
dan Kesatu Subsidair tersebut;
3. Menyatakan
terdakwa LIHAN Bin H. BAHRI (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana:
-
PENGGELAPAN
-
PERBANKAN SYARIAH dan
-
PENCUCIAN UANG
4. Menjatuhkan
pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam)
tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar
rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana
kurungan selama 4 (empat) bulan;
5. Menetapkan masa
penangkapan dan penahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
dijatuhkan;
6. Menetapkan agar
terdakwa tetap berada dalam tahanan;
7. Menetapkan barang
bukti berupa:
-
4 (empat) lembar fotocopy surat perjanjian antara
NASRULLAH dengan LIHAN, tanggal 20 April 2009, tanggal 13 Oktober 2009, 29
Oktober 2009, dan 10 Juli 2009;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat
perjanjian tanggal 06 Oktober 2008 antara LIHAN dengan Hj. IDAWATI;
-
Hasil print-out;
-
17 (tujuh belas) otner fotocopy surat perjanjian
antara LIHAN dengan INVESTOR;
-
2 (dua) dus berisi slip setoran antara LIHAN dan
Investor ke rekening milik LIHAN;
-
3 (tiga) dus berisi surat perjanjian;
-
43 (empat puluh tiga) buku tulis yang berisi nama,
alamat dan No. Rekening investor;
-
1 (satu) buah buku LIHAN USTADZ PENGUSAHA berjudul
“Menguak Misteri Kerajaan Bisnis LIHAN” penerbit Smart 2 Print PT. SMART KARYA
UTAMA BANJARMASIN, disusun oleh AHMAD BARIE B, AGUS SALIM, HARTATI SAPUTRA, M.
RIWANDI, Cetakan I, Agustus 2008;
-
1 (satu) buah paspor Haji An. JUMRATUL ADAWIYAH;
-
1 (satu) buah ID Card An. JUMRATUL ADAWIYAH;
-
1 (satu) buah buku kesehatan haji Indonesia An.
JUMRATUL ADAWIYAH;
-
21 (dua puluh satu) lembar fotocopy berkas haji
JUMRATUL ADAWIYAH;
- No. Rek 8061207019 An. JUMRATUL ADAWIYAH dengan
saldo Rp. 8.370.421,- (delapan juta tiga ratus tujuh puluh ribu empat ratus dua
puluh satu rupiah), No. Rek. 10616050559 dengan saldo Rp. 96.754.015,- (sembilan
puluh enam juta tujuh ratus lima puluh empat ribu lima belas rupiah);
- No. Rek. 9013578499 An. JUMRATUL ADAWIYAH dengan
saldo Rp. 2.058.785,- (dua juta lima puluh delapan ribu tujuh ratus delapan
puluh lima rupiah);
-
3 (tiga) dus berisikan surat perjanjian (besar);
-
2 (dua) dus berisikan slip setoran dan
kwitansi-kwitansi (kecil);
-
1 (satu) dus data investor (dus);
Terhadap barang bukti tersebut
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
-
2 (dua) unit CPU;
Terhadap barang bukti tersebut dirampas
untuk Negara;
- Tanah berikut bangunan berupa tempat tinggal dan
gedung bulu tangkis terletak di Desa Cindai Alus Kec. Martapura Kota Kab.
Banjar;
- Sebidang tanah beserta surat kepemilikan tanah A.
LIHAN yang terletak di Desa Cindai Alus Kec. Martapura Kab. Banjar dengan luas
tanah sebesar + 512 M2 sertifikat;
-
Uang tunai Rp. 382.000,- (tiga ratus delapan puluh
dua ribu);
-
Uang tunai sebesar Rp. 36.000,- (tiga puluh enam
ribu rupiah);
- Sebidang tanah berikut bangunan yang ada di atasnya
bersertifikat SHM No. 729, luas 280M2 An. GLADYS yang terletak di Jl. Ciragil
I/29 Kel. Rawa Barat Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan tanpa sertifikat;
- 1 (satu) unit mobil Nissan Grand Livina 1,8 UL A/T
warna abu-abu tua metalik tahun 2007, DA 1 LH Noka : MHBGICG2A7J001162 Nosin :
MR18009467R berikut STNK dan BPKB An. LIHAN;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza 1300 E (F601RM
GMDFJJ), nopol DA 12 BP, tahun pembuatan 2007, warna hijau metalik, Noka :
MHFM1BA2JK-004532, Nosin: DC04208 beserta STNK An. LIHAN;
- 1 (satu) buah mobil Suzuki APV DLX dengan Nopol DA 2
FA Noka MHYGDN42V8J-305582 Nosin G15AID-169330 An. DHU AFA TERSENYUM;
-
1 (satu) buah buku BPKB Mobil APV DLX dengan Nopol
DA 2 FA An. DHU AFA TERSENYUM;
-
No Rek. 5546994 saldo Rp. 12.942.276,- (dua belas
juta sembilan ratus empat puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah);
-
No Rek. 80341423 dengan saldo Rp. 5.728.674,- (lima
juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah);
-
No Rek. 97957674 dengan saldo USD. 725,61;
-
Harta kekayaan yang tersimpan pada Bank Bukopin
Capem Banjarbaru An. LIHAN No Rek. 1502900009 dengan saldo Rp. 8.658.281,-
(delapan juta enam ratus lima puluh delapan ribu dua ratus satu rupiah);
-
Harta kekayaan yang tersimpan pada Bank Mandiri
(Yogyakarta STIE YKPN) An. LIHAN No. Rek. 137.00.00.0629317-5 dengan saldo Rp.
101.489.772,- (seratus satu juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh
ratus tujuh puluh dua rupiah);
-
Harta kekayaan yang tersimpan pada Bank Mandiri
(Bintaro Jaya Jakarta) An. LIHAN No. Rek. 128-00-0571734-0 dengan saldo Rp.
18.073.097,- (delapan belas juta tujuh puluh tiga ribu sembilan puluh tujuh
rupiah), No. Rek. 128-00-0571736-7 dengan saldo Rp. 9.494.715,- (sembilan juta
empat ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus lima belas rupiah), No. Rek.
128-00-0572903-0 dengan saldo USD 732 (tujuh ratus tiga puluh dua dollar) yang
tersimpan di Bank Mandiri (Bintaro Jaya Jakarta);
-
Harta kekayaan yang tersimpan pada Bank Mandiri
Banjarmasin (Mitra Plaza Banjarmasin) An. LIHAN No. Rek. 0310005344448 dengan
saldo Rp. 253.347,- (dua ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh
tujuh rupiah);
- Harta kekayaan yang tersimpan pada Bank Mandiri
Cabang Banjarbaru An. LIHAN No. Rek. 031-00-0445808-2 dengan saldo Rp. 294.703,-
(dua ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus tiga rupiah), No. Rek.
031-00-0567581-7 dengan saldo Rp. 337.000,- (tiga ratus tiga puluh tujuh ribu
rupiah);
- Harta kekayaan yang tersimpan pada Bank BII Cabang
Banjarmasin An. LIHAN No. Rek. 1061604965 dengan saldo Rp. 20.926.166,- (dua
puluh juta sembilan ratus dua puluh enam ribu seratus enam puluh enam rupiah);
- Uang tunai (pinjaman modal usaha) sebesar Rp.
70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);
- Harta kekayaan yang tersimpan pada Bank Muammalat
Cabang Banjarmasin An. LIHAN No. Rek. 9171868699 dengan saldo Rp. 4.154.226,-
(empat juta seratus lima puluh empat ribu dua ratus dua puluh enam rupiah), No.
Rek. 9183134999 dengan saldo Rp. 253.073.860,- (dua ratus lima puluh tiga juta
tujuh puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh rupiah);
- No. Rek. 022070020000117 dengan saldo Rp.
85.309.148,- (delapan puluh lima juta tiga ratus sembilan ribu seratus empat
puluh delapan rupiah);
- Harta kekayaan yang tersimpan pada Bank OCBC NISP
Cabang Banjarbaru An. LIHAN No. Rek. 271810001526 dengan saldo Rp.
139.521.884,- (seratus tiga puluh sembilan juta lima ratus dua puluh satu ribu
delapan ratus delapan puluh empat rupiah), No. Rek. 271810002755 dengan saldo
USD. 3.313, No. Rek. 271810010998 dengan saldo Rp. 529.041.425,- (lima ratus
dua puluh sembilan juta empat puluh satu ribu empat ratus dua puluh lima
rupiah), No. Rek. 271810011079 dengan saldo Rp. 927.000,- (sembilan ratus dua
puluh tujuh ribu rupiah) dan USD 10.097,58, No. Rek. 271810011400 dengan saldo
Rp. 3.853.916,- (tiga juta delapan ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus
enam belas rupiah), No. Rek. 27181000172-4 dengan saldo Rp. 5.078.967,- (lima
juta tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah);
- Harta kekayaan yang tersimpan pada Bank BRI Cabang
P. Samudra Banjarmasin An. LIHAN No. Rek. 0003-01-032234-50 dengan saldo Rp.
3.157.884,- (tiga juta seratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus delapan
puluh empat rupiah);
- Tanah berikut bangunan berupa tempat tinggal yang
terletak di hunian Islami Kota Santri Kapling No. 19 Kel. Guntung Manggis Kec.
Landasan Ulin Kota Banjarbaru (rumah tipe 70 dengan luas tanah 200 M2) tanpa
sertifikat;
- Uang sejumlah Rp. 56.500.000,- (lima puluh enam juta
lima ratus ribu rupiah) dari saksi An. H. AUNUR ROFIQ LIL FIRDAUS Bin H. ABDUL GOFUR;
-
Uang sejumlah Rp. 62.500.000,- (enam puluh dua juta
lima ratus ribu rupiah);
-
Harta kekayaan yang tersimpan pada PT. Smart Karya
Utama yang berkantor pusat di Jl. Kelampis Jaya Nomor 6-B Surabaya sesuai
dengan Akta Notaris H. ACHMAD SALIS, SH Nomor: 11 tanggal 31 Mei;
- 1 (satu) lembar surat keterangan kepemilikan saham
Rumah Sakit Umum Mawar yang disahkan oleh Notaris NOOR HASANAH, SH No. 22
tanggal 04 Maret 2009 tentang pengalihan pemegang saham CV. MAWAR dengan
rincian modal sebagai berikut : LIHAN : Rp. 5.570.000.000,- (lima miliar lima
ratus tujuh puluh juta rupiah), DARMAWAN JAYA SETIAWAN : Rp. 2.430.000.000,-
(dua miliar empat ratus tiga puluh juta rupiah), Dr. SUWANDI YAPARI, MRS;
Terhadap barang bukti tersebut akan
diserahkan kepada RUDY INDRAJAYA, SH selaku Kurator LIHAN (Dalam Pailit);
- 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Crocodile
Genuine Leather, 2 (dua) buah KTP An. LIHAN, 1 (satu) buah SIM ‘A’ An. LIHAN
dan 1 (satu) buah SIM ‘C’ An. LIHAN;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam merk BOSS, berisi 2
(dua) buah kartu BSM Priority Bank Syariah Mandiri An. LIHAN, 2 (dua) buah
kartu Bank Danamon An. LIHAN, 1 (satu) buah kartu Bank Share An. LIHAN, 1
(satu) buah kartu Bank NISP An. LIHAN, 2 (dua) buah kartu Bank Mega An. LIHAN,
3 (tiga) kartu Bank Panin An. LIHAN, 2 (dua) buah kartu Bank BCA An. LIHAN, 3
(tiga) buah kartu Bank Mandiri An. LIHAN, 1 (satu) buah kartu Bank Bukpin An.
LIHAN, 2 (dua) buah kartu Bank BNI An. LIHAN, 1 (satu) buah kartu Bank BRI An.
LIHAN, 1 (satu) buah kartu ANZ An. LIHAN, 1 (satu) buah kartu pajak An. LIHAN;
-
1 (satu) buah paspor Haji An. LIHAN;
-
1 (satu) buah ID Card An. LIHAN;
-
1 (satu) buah kartu kesehatan haji Indonesia An.
LIHAN;
-
21 (dua puluh satu) lembar fotocopy berkas haji An.
LIHAN;
-
1 (satu) buah kacamata merk DKNY beserta kotaknya;
-
1 (satu) buah tas berisikan buku perawatan mobil.
Terhadap barang bukti tersebut
dikembalikan kepada terdakwa;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat tanggal
10 Pebruari 2010 yang ditandatangani oleh sdr. M. WELLEMHARTO berisi bahwa benar
sdr. LIHAN menjadi persero bimbingan belajar Prigama Cabang Barito Kuala dan
Tabalong dengan masing-masing bernilai uang Rp. 100.000.000,- (seratus juta
rupiah) atau nilai kedua cabang tersebut adalah Rp. 200.000.000,- (dua ratus
juta rupiah) disita dari M. WELLEMHARTO, sesuai BAP tanggal 10 Maret 2010;
Terhadap barang bukti tersebut tetap
terlampir dalam berkas perkara;
8.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5000,- (lima ribu
rupiah).
E. Studi Pustaka
Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Pernyataan tersebut secara tegas tercantum
dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai negara hukum,
Indonesia menerima hukum sebagai ideologi untuk menciptakan ketertiban,
keamanan, keadilan serta kesejahteraan bagi warga negaranya. Konsekuensi dari
itu semua adalah bahwa hukum mengikat setiap tindakan yang dilakukan oleh warga
negara Indonesia.
Hukum bisa dilihat sebagai perlengkapan masyarakat untuk
menciptakan ketertiban dan keteraturan dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena
itu hukum bekerja dengan cara memberikan petunjuk tentang tingkah laku dan
karena itu pula hukum berupa norma.[1]
Hukum yang berupa norma dikenal dengan sebutan norma hukum, dimana hukum
mengikatkan diri pada masyarakat sebagai tempat bekerjanya hukum tersebut.
Bila pada uraian di atas dikatakan bahwa konsekuensi
dari dianutnya hukum sebagai ideologi oleh suatu negara adalah bahwa hukum
mengikat setiap tindakan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia, maka hukum
juga wajib memberikan timbal balik terhadap negara yang menerimanya sebagai
ideologi, dengan cara memperhatikan kebutuhan dan kepentingan-kepentingan
anggota-anggota masyarakat serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
1. Hukum Pidana
Indonesia sebagai negara hukum memiliki beberapa macam
hukum untuk mengatur tindakan warga negaranya, antara lain adalah hukum pidana
dan hukum acara pidana. Kedua hukum ini memiliki hubungan yang sangat erat,
karena pada hakekatnya hukum acara pidana termasuk dalam pengertian hukum
pidana. Hanya saja hukum acara pidana atau yang juga dikenal dengan sebutan
hukum pidana formal lebih tertuju pada ketentuan yang mengatur bagaimana negara
melalui alat-alatnya melaksanakan haknya untuk menjatuhkan pidana kepada pelaku
tindak pidana.
Pengadilan sebagai institusi lahirnya putusan hakim pada
hakikatnya tidak dapat dilepaskan sifatnya sebagai suatu lembaga yang
dihadapkan pada tugas pengintegrasian fungsi “adaptasi”, “pengejaran tujuan”
dan “mempertahankan pola”. Secara
faktual kadang peradilan dalam tugasnya yang demikian itu tidak mampu
sepenuhnya memainkan secara proporsional melakukan pengintegrasian ketiga
fungsi itu.[2]
Hakim sebagai salah satu alat negara yang diberikan kewenangan untuk memeriksa
dan memutus perkara, haruslah mengikuti prosedur hukum acara pidana yang sudah
ditentukan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Untuk melakukan pembuktian
terhadap suatu tindak pidana, Penjelasan Pasal 183 KUHAP menyatakan bahwa
pembuktian undang-undang secara negatif merupakan metode yang paling tepat
diterapkan di Indonesia, karena
dalam sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif terangkum kesatuan
penggabungan antara sistem conviction-in
time dengan sistem pembuktian menurut undang-undang secara positif (positief wettelijk stelsel)[3]
Untuk menganalisis suatu kasus
tindak pidana, harus dilihat dalam kerangka tiga permasalahan pokok dalam hukum
pidana yaitu:
a. Tindak pidana (perbuatan pidana);
b. Pertanggungjawaban pidana; dan
c. Pemidanaan.
Perbuatan pidana sebagai ”actus yuris” adalah berdasarkan prinsip
terpenuhinya suatu perbuatan yang merupakan perbuatan yang dilarang oleh suatu
undang-undang, oleh karena itu yang terpenting dalam isu perbuatan pidana di
sini adalah apakah perbuatan seseorang tersebut telah memenuhi unsur-unsur
perbuatannya dan perbuatan tersebut
telah mendapatkan larangan oleh peraturan perundang-undangan.
Pertanggungjawaban pidana
adalah actus rea, yang melihat apakah
perbuatan tersebut dapat dipersalahkan kepada yang bersangkutan. Maknanya
apakah perbuatan tersebut adalah suatu perbuatan tercela yang harus
dipertanggungjawabkan oleh pelaku tindak pidana. Oleh karena itulah seseorang yang dinilai
telah melakukan tindak pidana belumlah serta merta akan dinyatakan bersalah
melakukan tindak pidana tersebut.
Pemberian pidana adalah masalah pokok yang ketiga dan menjadi sasaran
akhir dari adanya tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana tersebut. Dengan kerangka ini dalam hukum pidana
dikenal prinsip ”tiada pidana tanpa kesalahan” dan berkembang pula dalam kajian
hukum pidana adanya prinsip ”tiada pertanggungjawaban pidana tanpa adanya
kesalahan”.[4]
Dalam kerangka tiga permasalahan pokok hukum pidana inilah, maka suatu
proses hukum dalam perkara pidana haruslah mengungkapkan sedalam-dalamnya
tentang fakta telah terjadinya suatu tindak pidana dan adanya
pertanggungjawaban pidana dari terdakwa.
Untuk itu terdapat dua pihak yang sejatinya dapat mengungkapkan
tersebut, yaitu adanya kesempatan yang seluas-luasnya kepada Jaksa penuntut
Umum untuk dapat membuktikan adanya tindak pidana dan harus
dipertanggungjawabkan kepada terdakwa, sedangkan disisi lain diberi kesempatan
yang seluas-luasnya pula kepada terdakwa/penasihat hukumnya untuk mengungkapkan
fakta apakah perbuatan tersebut adalah termasuk katagori tindak pidana dan juga
apakah ia dapat dipersalahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut.
Gambaran saling terdapatnya kesempatan untuk mengungkapkan fakta yang
sedalam-dalamnya tersebut akan menggambarkan suatu proses yang ”fair”, sehingga terdapat interaksi positif dalam proses persidangan untuk
mendapatkan keadilan yang sejatinya dapat diterima oleh terdakwa dan pihak
penuntut umum.
Kekuasaan kehakiman adalah
kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara hukum
Republik Indonesia. Tugas menyelenggarakan peradilan yang diperinci ke dalam
kegiatan-kegiatan menerima, memeriksa dan mengadili perkara, pengadilan
melakukan penegakan hukum. Cara mengadili seperti yang dikehendaki oleh sistem
hukum tersebut termasuk ke dalam kategori ajudikatif, yaitu menentukan apa yang
sesungguhnya merupakan isi suatu peraturan, kemudian menentukan apakah
peraturan itu telah dilanggar (khususnya dalam perkara pidana)[5].
2. Penalaran Hukum
Dalam Terminologi Hukum, istilah ‘argument’
diartikan sebagai berusaha mempercayakan orang lain dengan mengajukan
alasan-alasan.[6]
Dalam Kamus Filasafat, ‘argument’ dari bahasa Latin ‘arguere’
yang berarti menjelaskan. Alasan-alasan (bukti) yang ditawarkan untuk mendukung
atau menyangkal sesuatu.[7]
Dalam logika, diartikan sebagai serangkaian pernyataan yang disebut
premis-premis yang secara logis berkaitan dengan pernyataan berikutnya yang
disebut konklusi. Argumen-argumen dibagi menjadi dua kategori umum, yaitu deduktif
dan induktif.
Dalam Blak’s Law Dictionary (Garner, 1999:102), istilah ‘argument’
diartikan “a statement that attempts to persuase; esp., the remarks of
counsel in alalyzing and pointing out or repudiating a desired inference, for
the assistance of decision-maker. The act or process of attempting to persuade”.
Sedangkan ‘argumentative’, diartikan sebagai “of or relating to
argument or persuasion, stating not only facts, but also inferences and
conclusions drawn from facts (the judge sustained the prosecutor’s objection to
the argumentative question)”. [8]
Dalam Kamus
Hukum, istilah ‘argumen’ diberikan arti sebagai alasan yang dapat
dipakai untuk memperkuat atau menolak suatu pendapat, pendirian, atau gagasan.
Berargumen, berarti berdebat dengan saling mempertahankan atau menolak alasan
masing-masing. Istilah argumentasi, diartikan sebagai pemberian alasan untuk
memperkuat atau menolak suatu pendapat, pendirian atau gagasan. Berargumentasi
berarti memberikan alasan untuk memperkuat atau menolak suatu pendapat,
pendirian atau gagasan.
Dalam Kamus Belanda-Indonesia, istilah ‘argument’
diartikan bukti sanggahan, alasan, perbantahan, dan ‘argumentatie’
diartikan sebagai hal memberikan alasan dengan cara tertentu, debat,
pembahasan.[9]
Dalam ‘Kamus Inggris-Indonesia’ ditemukan istilah ‘argument’ yang
diberikan arti alasan, perdebatan, bukti, perbantahan, dan ‘argumentation’
diberikan arti sebagai pemberian alasan dengan cara tertentu, debat,
pembahasan. Dalam Kamus Bahasa Indonesia, argumen diartikan sebagai alasan
berupa uraian penjelasan, dan argumentasi diartikan sebagai pemberian alasan
yang diuraikan secara jelas untuk memperkuat suatu pendapat.
Dari pengertian-pengertian di atas, diambil simpulan
pengertian ‘argumentasi’ diartikan sebagai, ‘mengajukan alasan berupa uraian
penjelasan yang diuraikan secara jelas, berupa serangkaian pernyataan yang
secara logis berkaitan dengan pernyataan berikutnya yang disebut konklusi,
untuk memperkuat atau menolak suatu pendapat, pendirian atau gagasan’.
Di dalam masyarakat terdapat banyak masalah sosial. Dari
sekian banyak masalah-masalah sosial itu kita harus mampu menemukan atau
menyeleksi masalah hukumnya, untuk kemudian dirumuskan dan dipecahkan. Bukan
pekerjaan yang mudah untuk menyeleksi masalah hukum dari masalah-masalah
sosial, yang sering tumpang tindih dengan masalah hukum dan sulit untuk dicari
batasnya, seperti misalnya masalah politik, masalah kesusilaan, masalah agama
dan sebagainya. Di sinilah pentingnya kemampuan untuk menyeleksi dan kemudian
merumuskan masalah hukum (legal problem identification).
Sebagai contoh konkret dapat dikemukakan kegiatan Hakim
dalam memeriksa perkara. Setelah peristiwa konkretnya diseleksi melalui proses
tanya-jawab dengan argumentasi masing-masing pihak, maka kemudian peristiwa
konkret itu dibuktikan untuk dikonstatasi dan sekaligus dirumuskan dan
diidentifikasi bahwa benar-benar telah terjadi peristiwa hukum.
Kalau masalah hukumnya telah diketemukan dan dirumuskan,
masih perlu diketahui masalah hukum itu masalah hukum bidang apa, hukum
perdata, hukum dagang, hukum agraria, hukum pidana dan sebagainya.
Setelah diketemukan masalah hukumnya dengan menggunakan
penemuan hukum, maka harus dicari pemecahannya (legal problem solving).
Kalau misalnya sudah diketahui bahwa masalah itu merupakan peristiwa pembunuhan
harus dicari siapa pelakunya dan hukumnya untuk diterapkan.Sehingga dalam
mempelajari hukum, dihadapkan pada peristiwa konkret, kasus atau konflik yang
memerlukan pemecahan dengan mencari hukumnya. Bekal untuk memecahkan konfik itu
adalah pengetahuan tentang norma hukum, sistem hukum dan penemuan hukum.
Setelah pemecahan masalah hukum perlu diberi hukumnya, haknya atau hukumannya.
Dengan kata lain, harus diambil keputusan (decision making).
Hakim sebagai sebuah jabatan yang memiliki fungsi
yudikatif, pada dasarnya memiliki dua tindakan/peran. Pertama, untuk
membuktikan keberadaan suatu fakta yang dikualifikasikan sebagai delik pidana
oleh suatu norma umum yang harus diterapkan kepada kasus tertentu. Kedua, hakim
menjatuhkan suatu sanksi pidana yang
konkret yang ditetapkan secara umum dalam norma yang harus diterapkan. Dari
kedua peran tersebut dapat disimpulkan bahwa hakim merupakan penerap dari norma
hukum yang berupa peraturan perundang-undangan yang kemudian diikuti dengan
menerapkan sanksi demi tegaknya peraturan perundang-undangan tersebut. Di mana
kedua tindakan/peran tersebut akan tertuang dalam isi putusannya yang tersusun
secara runtut dan sistematis sehingga
akan tercermin adanya penalaran hukum yang logis.
3. Filosofi Pemidanaan
Dalam penerapan atau penegakan
hukum, masyarakat tidak hanya ingin melihat diciptakannya ketertiban dan
kepentingan-kepentingannya dilayani oleh hukum, melainkan menginginkan pula
agar dalam masyarakat terdapat peraturan-peraturan yang menjamin nilai-nilai
keadilan dan kemanfaatan hukum.
Roscoe Pound sebagaimana
dikutip Abdussalam dalam bukunya ”Prospek Hukum Pidana Indonesia” mengemukakan
tujuan hukum sebagai berikut:
a. Pemenuhan keinginan masyarakat berupa
keamanan umum dalam hubungannya dalam kehidupan masyarakat.
b. Melakukan kontrol dan merespon kemauan
masyarakat terhadap tuntutan jaminan keamanan sesuai dengan paraturan yang
hidup di tengah masyarakat.
c. Memelihara agar jangan terjadi
konflik dengan tetap menjaga agar tetap
di jalur rel hukum yang sudah ditetapkan bersama.
d. Mencegah terjadi gangguan-gangguan
terhadap peraturan-peraturan masyarakat dengan menempatkan setiap orang pada
tempat yang sudah ditetapkan.
e. Menjamin kebebasan individu dengan tetap
menjaga hak orang lain yang juga mempunyai kebebasan.
f. Menjamin
kepentingan-kepentingan sosial, selama kepentingan-kepentingan tersebut dijamin
melalui suatu penertiban manusia dalam hubungan-hubungan kemasyarakatan.[10]
Ada tiga pilar utama dalam
hukum yang dapat dijadikan tolak ukur untuk mengukur suatu putusan hakim,
yaitu:
a. Apakah putusan tersebut mengandung
nilai-nilai kepastian hukum;
b. Apakah putusan tersebut mengandung
nilai-nilai keadilan;
c. Apakah putusan tersebut mengandung
nilai-nilai kemanfatan.
Dalam kerangka berfikir hukum,
tentunya ketiga aspek nilai-nilai hukum tersebut tidak dapat dipisahkan dari
instrumen yang digunakan untuk dapat memasuki tataran ketiga nilai tersebut.
Oleh karena itu, putusan hakim yang baik atau ideal adalah putusan yang dapat
menempatkan titik keseimbangan antara tiga pilar hukum tersebut, seperti bagan
di bawah ini:
KEADILAN
KEPASTIAN
KEMANFAATAN
Titik merah tersebut adalah
titik keseimbangan sebagai titik hukum yang ideal untuk menilai suatu putusan
hakim, maknanya putusan hakim tersebut telah berhasil menggabungkan ketiga
nilai hukum tersebut dalam suatu putusannya secara seimbang. Dan manakala ada putusan yang lebih cenderung
kepada suatu sudut tertentu, maka putusan tersebut tidak seimbang, kalau
terjadi demikian maka putusan itu belum mampu menempatkan keadilan dalam hukum.
Keadilan dalam hukum tersebut
adalah suatu keadilan yang mampu menyeimbangkan ketiga pilar nilai-nilai dasar
hukum tersebut, yang dalam bahasa operasional, berarti putusan hakim tersebut
adalah putusan yang berkepastian, berkeadilan, dan mempunyai kemanfatan.
Keadilan adalah sesuatu yang
diharapkan oleh semua masyarakat sebagai perwujudan dari keseimbangan antara
hak dan kewajiban. Manusia yang hidup di suatu negara tentunya memiliki hak-hak
dan kewajiban-kewajiban tertentu yang melekat pada diri setiap warga
negaranya. Untuk itu, nilai keadilan
dalam putusan pengadilan harus mencerminkan kepada kepentingan terdakwa,
korban, dan masyarakat.
4. Profesionalisme Hakim
Penegakan hukum merupakan
rangkaian proses untuk menjabarkan nilai, ide, cita yang cukup abstrak yang
menjadi tujuan hukum. Tujuan hukum atau cita hukum memuat nilai-nilai moral,
seperti keadilan dan kebenaran. Nilai-nilai tersebut harus mampu diwujudkan
dalam realitas nyata. Eksistensi hukum diakui apabila nilai-nilai moral yang
terkandung dalam hukum tersebut mampu untuk diemplementasikan atau tidak.
Menurut Soerjono Soekanto,
secara konsepsional inti dan arti penegakan hukum terletak pada kegiatan
menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantahkan sikap tindak sebagai
rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara dan
mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.
Penegakan hukum sebagai sarana
untuk mencapai tujuan hukum, maka sudah semestinya seluruh energi dikerahkan
agar hukum mampu bekerja untuk mewujudkan nilai-nilai moral dalam hukum.
Kegagalan hukum untuk mewujudkan nilai-nilai hukum tersebut merupakan ancaman
bahaya bangkrutnya hukum yang ada. Hukum yang miskin implementasi terhadap
nilai-nilai moral akan berjaran serta terisolasi dari masyarakatnya.
Keberhasilan penegakan hukum akan menentukan serta menjadi barometer lagitimasi
hukum ditengah-tengah realitas sosialnya.
Hukum dibuat untuk
dilaksanakan, dan dalam rangka melaksanakan dan menegakan hukum diperlukan
institusi-institusi hukum. Salah satu dari institusi penegak hukum adalah
pengadilan, dalam hal ini salah satunya dilaksanakan oleh para Hakim. Penegak
hukum tidak bekerja dalam ruang hampa dan kedap pengaruh, melainkan selalu
berinteraksi dengan lingkup sosial yang besar.
Menurut Satjipto Rahardjo,
keadilan akan dapat ditegakan apabila para penegak hukum mau menggunakan atau
tidak menggunakan hukum. Hukum yang progresif salah satunya dipengaruhi oleh
faktor manusia yang akan menegakan hukum itu sendiri. Penegakan hukum progresif
bertolak dari pilar utamanya, yaitu determinasi dan komitmen kuat dari sekalian
sub sistem peradilan untuk memerangi korupsi. Memerangi korupsi dalam dunia
peradilan disini, dalam kaitan dengan profesionalisme Hakim adalah terwujudnya
para Hakim yang menggunakan hukum tersebut secara kreatif, inovatif dan agresif
untuk mencapai tujuan yang telah dipastikan.
Penegakan hukum progresif
adalah menjalankan hukum tidak sekedar menurut kata-kata hitam putih dari
peraturan (according to the letter),
melainkan menurut semangat dan makna lebih dalam (to the very meaning) dari undang-undang atau hukum. Penegakan hukum
tidak hanya dengan kecerdasan intelektual, melainkan dengan kecerdasan
spiritual. Dengan kata lain, penegakan hukum yang dilakukan dengan penuh
determinasi, empati, dedikasi, komitmen terhadap penderitaan bangsa dan
disertai keberanian untuk mencari jalan lain daripada yang biasa dilakukan.
F. Analisis
Pada bagian ini Peneliti akan melakukan analisis
terhadap putusan Nomor 133/Pid.Sus /2010/PN. Mtp dengan Terdakwa LIHAN bin H.
BAHRI (ALM). Analisis ini Peneliti bagi dalam beberapa bagian, sebagai berikut
:
1. Prosedur Hukum Acara
Berkenaan dengan prosedur hukum acara
pidana yang termuat dalam putusan ini adalah sebagai berikut :
a.
Penerapan
ketentuan Pasal 197 KUHAP
KUHAP
|
PUTUSAN PENGADILAN NEGERI
|
Pasal 197
KUHAP menyatakan sebagai berikut :
(1)
Surat
putusan pemidanaan memuat :
|
|
a.
Kepala
putusan yang dituliskan berbunyi “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG
MAHA ESA”
|
Di dalam putusan bunyi ini juga dimuat dalam kepala putusan (terdapat
dalam halaman 1 dari 152 halaman Putusan Nomor : 133/Pid. Sus/2010/PN.Mtp)
|
b.
Nama
lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan,
tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa
|
Dalam putusan pada bagian data tentang Terdakwa termuat sebagai berikut:
nama LIHAN bin H. BAHRI (alm), tempat lahir Liang Anggang, umur/tanggal lahir:
36 tahun/09 JULI 1974, jenis kelamin LAKI-LAKI, kebangsaan INDONESIA, tempat tinggal
DESA CINDE ALUS RT.002 RW. 001 KECAMATAN MARTAPURA KOTA KABUPATEN BANJAR,
agama: ISLAM, pekerjaan: WIRASWASTA (terdapat dalam halaman 1 dari 152
halaman Putusan Nomor : 133/Pid. Sus/2010/PN.Mtp)
|
c.
Dakwaan,
sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan
|
Di dalam putusan termuat dakwaan Penuntut Umum
dengan No. Reg. Perkara: PDS-117/MARTA/04/2010, tanggal 21 Mei 2010 (terdapat dalam
halaman 11 dari 152 halaman Putusan Nomor : 133/Pid. Sus/2010/PN.Mtp). Terdakwa
telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut: KESATU dst nya
(terdapat dalam halaman 11 s.d. 32 dari 152 halaman Putusan Nomor: 133/Pid. Sus/2010/PN.Mtp)
Dan
KEDUA dst nya
(terdapat dalam halaman 32 s.d. 40 dari 152 halaman Putusan Nomor: 133/Pid. Sus/2010/PN.Mtp)
Dan
KETIGA dst nya
(terdapat dalam halaman 40 s.d. 50 dari 152 halaman Putusan Nomor: 133/Pid. Sus/2010/PN.Mtp)
|
d.
Pertimbangan
yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat
pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar
penentuan kesalahan terdakwa
|
Di dalam putusan termuat sebagai berikut:
Menimbang dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa dan adanya alat bukti surat yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum dstnya
(terdapat dalam halaman 92 s.d. 105 dari 152 halaman Putusan Nomor : 133/Pid.
Sus/2010/PN.Mtp)
|
e.
Tuntutan
pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan
|
Dalam putusan termuat tuntutan Penuntut Umum, namun tanpa tanggal dan nomor registrasi perkara, yang menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan dstnya (terdapat dalam
halaman 3 s.d. 9 dari 152 halaman Putusan Nomor : 133/Pid.Sus/2010/PN.Mtp)
|
f.
Pasal
peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan
peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai
keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa
|
Di dalam putusan termuat sebagai berikut:
-
Menimbang,
bahwa terdakwa telah diajukan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun
secara gabungan kumulatif subsidaritas, yaitu:
PERTAMA:
Primair, melanggar Pasal 46 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Subsidair, melanggar Pasal 378 KUHP.
Lebih Subsidair, melanggar Pasal 372 KUHP.
Dan
KEDUA: melanggar Pasal 59 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Dan
KETIGA: melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, b,
c, d, e Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang.
-
Menimbang,
bahwa dalam penjatuhan pidana turut dipertimbangkan keadaan yang memberatkan
dan keadaan yang meringankan sebagai berikut: HAL-HAL YANG MEMBERATKAN dst, HAL-HAL YANG MERINGANKAN dst (terdapat dalam halaman 145 dari 152 halaman
Putusan Nomor : 133/Pid.Sus/2010/PN.Mtp)
-
Mengingat
Pasal 372 KUHP, Pasal 59 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah, Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, c, d, e UU RI No. 25 tahun 2003 tentang
Perubahan Atas UU RI No. 15 tahun 2002
tentang Pencucian Uang Jo UU RI No. 8 tahun 2001 jo UU RI No. 4 tahun 2009 jo
UU RI No. 3 tahun 2009, serta perturan-peraturan lain yang bersangkutan (terdapat dalam halaman 145 dari 152 halaman
Putusan Nomor : 133/Pid.Sus/2010/PN.Mtp)
|
g.
Hari
dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa
oleh hakim tunggal
|
-
Di
dalam putusan memuat hari dan tanggal musyawarah majelis hakim, yaitu hari Jumat tanggal 08 Oktober
2010 (terdapat dalam halaman 151 dari 152 halaman
Putusan Nomor : 133/Pid.Sus/2010/PN.Mtp)
|
h.
Pernyataan
kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan
tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan
yang dijatuhkan.
|
Didalam putusan termuat sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa LIHAN Bin H. BAHRI (alm)
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: PENGGELAPAN,
PERBANKAN SYARIAH, dan PENCUCIAN UANG.
-
Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa LIHAN Bin H. BAHRI (alm) dengan pidana penjara
selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda
tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat)
bulan (terdapat dalam halaman 145 s/d 146 dari 152 halaman Putusan Nomor :
133/Pid.Sus/2010/PN.Mtp)
|
i.
Ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan
dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti
|
Didalam putusan termuat sebagai berikut:
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa
sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menetapkan barang bukti sebagai berikut:
-
Dikembalikan
kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
-
Dirampas
untuk Negara;
-
Diserahkan
kepada RUDY INDRAJAYA, SH selaku Kurator LIHAN (dalam Pailit);
-
Dikembalikan
kepada terdakwa;
-
Tetap
terlampir dalam berkas perkara.
(terdapat dalam halaman 147 s/d 151 dari 152
halaman Putusan Nomor : 133/Pid.Sus/2010/PN.Mtp)
|
j.
Keterangan
bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan dimana letaknya kepalsuan
itu, jika terdapat surat otentik dianggap palsu
|
Dalam perkara ini tidak ada yang berkenaan
dengan surat otentik, sehingga dalam putusan ini tidak memuat tentang hal
yang terdapat pada point j ini.
|
k.
Perintah
supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan
|
Didalam putusan Majelis Hakim menetapkan agar
terdakwa tetap berada dalam tahanan (terdapat dalam halaman 146 dari 152
halaman Putusan Nomor : 133/Pid.Sus/2010/PN.Mtp)
|
l.
Hari
dan tanggal putusan, nama penutut umum, nama hakim yang memutus dan nama
panitera
|
Didalam putusan termuat sebagai berikut:
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawarahan pada hari Jumat tanggal
08 Oktober 2010, oleh kami EDY SUWANTO, SH. MH sebagai Ketua Majelis MERY
TAAT ANGGARASIH, SH. MH. dan RAJENDRA M. ISWOYOKUSUMO, SH masing-masing
sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan
Ketua Pengadilan Negeri Martapura, putusan mana diucapkan pada hari Senin
tanggal 11 Oktober 2010 di dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh kami EDY SUWANTO, SH. MH sebagai Ketua Majelis MERY TAAT ANGGARASIH, SH.
MH. dan ITA WIDYANINGSIH, SH Hakim-hakin Anggota tersebut, dengan dibantu oleh H. FAHRUL RIFANI, SH, Panitera Pengganti
pada Pengadilan Negeri Martapura dan dihadiri oleh MUHAMMAD FADLAN, SH. MH Jaksa pada Kejaksaan Negeri Martapura, terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa (terdapat dalam halaman 151
s/d152 dari 152 halaman Putusan Nomor : 133/Pid.Sus/2010/PN.Mtp)
|
Berkenaan dengan alat bukti yang sah sebagaimana
termuat dalam Pasal 183 jo Pasal 185 KUHAP, dapat dinyatakan bahwa alat bukti
tersebut didapat dengan cara yang dapat dibenarkan. Hal ini sebagaimana termuat
dalam putusan bahwa di
persidangan telah diperlihatkan semua barang bukti dan kesemuanya barang
bukti aquo telah disita menurut prosedur yang benar dan telah pula dibenarkan
oleh saksi-saksi dan juga oleh terdakwa, karenanya akan turut dipertimbangkan
dalam pembuktian perbuatan yang didakwakan, sehingga tidak ada alat bukti dalam perkara ini
yang didapatkan dengan cara yang bertentangan dengan aturan hukum (terdapat dalam halaman 14
s.d. 15 dari 152 halaman Putusan Nomor : 133/Pid.Sus/2010/PN.Mtp).
Berkenaan dengan penerapan pembuktian, maka dalam putusan ini Majelis Hakim
juga telah melaksanakan apa yang diamanatkan dalam Pasal 183 KUHAP: “Hakim
tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila
sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu
tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah
melakukannya.” Bila dilihat dari putusan tersebut jelas terlihat bahwa Majelis
Hakim telah mempunyai alat bukti yang cukup dan didapatkan dengan cara yang
sah, sehingga dapat memberikan keyakinan kepada Majelis Hakim untuk memutus
perkara ini dengan berkeadilan.
Dihubungkan dengan doktrin, KUHAP
menganut sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif. Sistem pembuktian menurut Undang-Undang secara negatif menentukan sebagai
berikut : “salah tidaknya seorang terdakwa ditentukan oleh keyakinan hakim yang
didasarkan kepada cara dan dengan alat-alat bukti yang sah menurut
undang-undang”. Artinya dalam penegakan hukum terhadap
kasus LIHAN Bin H. BAHRI (alm), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura yang memeriksa perkara ini juga sudah menerapkan ajaran ini dalam
putusannya. Sistem penegakan hukum yang terkait dengan pembuktian ini sangat
tepat diterapkan di Indonesia karena pembuktian seperti ini menjamin tegaknya
keadilan, kebenaran dan kepastian hukum. Karena dalam sistem pembuktian menurut
undang-undang secara negatif terangkum kesatuan penggabungan antara sistem conviction-in time dengan sistem
pembuktian menurut undang-undang secara positif (positief wettelijk stelsel)[11].
Dalam putusan ini sangat tergambar bahwa Majelis
Hakim yang menyidangkan perkara benar-benar memperhatikan alat bukti dan
didukung oleh jumlah alat bukti yang memadai, serta didapatkan
dengan cara-cara yang dibenarkan oleh hukum. Dengan keberadaan alat bukti yang
sah dan memenuhi untuk Hakim menghubungkannya dengan konstruksi pasal yang
didakwakan, Hakim akan mudah mendapatkan keyakinan tentang bersalah atau
tidaknya Terdakwa. Sebagaimana tergambar dalam kasus dalam putusan ini, bahwa
dari rangkaian saksi-saksi, keterangan ahli dihubungkan dengan keterangan terdakwa dan barang bukti,
ternyata dari substansinya terdapat ada persamaan dan persesuaian yang saling
menguatkan.
Dalam putusan kasus ini Majelis Hakim telah memuat
secara proporsional argumen Jaksa dan Penasihat Hukum, sebab dalam putusan ini
Majelis Hakim telah mempertimbangkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 21
Mei 2010, No.Reg.Perkara: PDS-117/MARTA/04/2010 dan juga telah mempertimbangkan
Nota Pembelaan (Pledoi) dari Penasehat Hukum terdakwa serta pembelaan terdakwa secara lisan. Perkara ini juga diputuskan dan dibacakan dalam dalam persidangan
yang terbuka untuk umum
dengan dihadiri oleh Terdakwa
atau Penasehat Hukumnya.
Rangkuman:
Majelis Hakim PN yang memutus perkara ini sudah melaksanakan segala hal yang terkait dengan
prosedur hukum acara pidana
agar fungsi penegakan hukum
melalui diadakannya peradilan untuk mendapatkan
kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan, dapat terlaksana.
2. Hukum Materiil
Bila dihubungkan dengan
putusan dalam perkara ini, maka putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Martapura dalam hal ini adalah menyatakan terdakwa telah terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelepan, Perbankan Syariah, dan Pencucian Uang dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh
miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana
kurungan selama 4 (empat) bulan.
Dalam rangka memutus perkara
ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura, mempergunakan yurisprudensi
yaitu Putusan Mahkamah Agung No. 129 K/Kr/1966 tanggal 18-10-1967, terutama
dalam menanggapi pembelaan Penasehat Hukum terdakwa yang mendalilkan bahwa
tindak pidana PENGGELAPAN adalah termasuk “klacht delict” atau “tindak pidana
aduan” yang artinya tindak pidana ini baru dapat diproses oleh Penyidik atas
dasar pengaduan dari investor. Dalam Putusan Mahkamah Agung tersebut
dikatakan: “Bahwa kuasa direksi tidak menganggap perlu mengadukan terdakwa
kepada Polisi, tidaklah menutup kemungkinan Penuntut Umum untuk menuntut
perkara ini di muka Hakim karena tindak pidana PENGGELAPAN bukan suatu delik
aduan.” (terdapat dalam halaman 122 dari 152 halaman Putusan Nomor : 133/Pid.Sus/2010/PN.Mtp)
Sedangkan berkenaan dengan
putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura yang menjatuhkan pidana
terhadap terdakwa, telah didukung dengan pertimbangan yang cukup memadai,
dimana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura dalam putusannya memberikan
pertimbangan tentang hal yang
memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan:
-
Perbuatan
terdakwa meresahkan masyarakat;
- Perbuatan
terdakwa meresahkan stabilitas perekonomian perbankan di Kalimantan Selatan
khususnya dan perekonomian nasional umumnya;
-
Perbuatan
terdakwa menyebabkan keresahan dan kesulitan ekonomi para korban;
-
Terdakwa
tidak mengakui perbuatannya;
Keadaan yang meringankan:
-
Terdakwa
belum pernah dihukum;
-
Terdakwa
memiliki tanggungan keluarga;
-
Terdakwa
masih punya itikat baik untuk mengembalikan uang kepada para investor;
Rangkuman:
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura dalam perkara ini telah menjatuhkan putusan dalam bentuk menyatakan terdakwa
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan, Perbankan Syariah, dan Pencucian Uang dengan menjatuhkan pidana
penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh
miliar rupiah) dengan
ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan piada kurungan selama 4 (empat) bulan. Terkait dengan hukum materiil, putusan Majelis Hakim tidak dapat membuktikan dakwaan Kesatu Pimair sebagaimana diatur
dan diancam pidana berdasarkan Pasal 46 ayat (1) UU RI No. 10 Tahun 1998
tentang Perubahan Atas UU RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan dakwaan
Kesatu Subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 378
KUHP .
3. Penalaran Hukum
Dalam putusan Pengadilan Negeri
Martapura, Hakim dalam mengungkapkan fakta hukum
sudah tersusun secara sistematis sehingga mudah dipahami. Tidak terdapat adanya
sebuah kesimpulan yang diperoleh melalui logika yang melompat (jumping conclusion). Hakim dalam
putusannya telah melakukan proses berpikir silogistik, dimana semua unsur-unsur
yang dituduhkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dihubungkan dengan
fakta hukum sehingga menghasilkan sebuah kesimpulan bahwa terdakwa secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana diatur
dan diancam pidana berdasarkan Pasal 372 KUP, tindak pidana Perbankan Syariah
sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 59 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah,
tindak pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan
Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, c, d, e Undang-Undang Republik Indonesia No. 25
Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 15 Tahun
2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Bila dihubungkan dengan fakta hukum yang
didapat dalam putusan ini seperti bahwa benar
terdakwa Lihan bin H. Bahri (Alm) telah menghimpun dana masyarakat dalam melakukan
kegiatan bisnis intan dengan sistem bagi hasil/mudharabah, bahwa dana
masyarakat yang terkumpul tersebut hanya sebagian kecil saja yang digunakan
untuk bisnis sedangkan sebagian besarnya digunakan untuk kepentingan pribadi
terdakwa, jelas terlihat bahwa Majelis Hakim telah benar dalam proses
berpikirnya, dimana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura yang memutus
perkara ini telah melihat kepada konstruksi hukum yang terdapat dalam
pasal-pasal yang didakwakan, kemudian dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang
didapatkan dipersidangan, maka dapat ditarik kesimpulan tentang kesalahan yang
telah dilakukan oleh Terdakwa. Berdasar uraian tersebut, maka Peneliti tidak
menemukan adanya proses penyimpulan yang dilakukan dengan cara melompat dan
konklusi yang terlalu dipaksakan dalam putusan ini.
Rangkuman :
Proses berpikir secara silogistik telah dilakukan Majelis Hakim, karena kesimpulan yang diperoleh sesuai
dengan analisis unsur-unsur pasal dihubungkan dengan fakta hukum yang
ditemukan dipersidangan sehingga kesimpulan (konklusi) yang diperoleh tidak
ada upaya untuk memaksakan agar terdakwa dapat dipidana. Putusan hakim telah mencerminkan
penalaran hukum yang logis (runtut dan sistematis )
|
4. Penggalian Nilai-nilai yang Hidup dalam Masyarakat
Dalam menetapkan lamanya
pidana (straftoemeting), dalam
putusan hakim PN tidak teridentifikasi adanya pertimbangan faktor-faktor
non-yuridis.
Berdasarkan pada nilai
keadilan, Putusan Hakim Pengadilan Negeri Martapura belum mencerminkan hal
tersebut, karena pidana yang dijatuhkan tidak sebanding dengan akibat yang
perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang meresahkan masyarakat, meresahkan
stabilitas perekonomian perbankan di Kalimantan Selatan khususnya dan
perekonomian nasional pada umumnya, menyebabkan keresahan dan kesulitan ekonomi
para korban. Sementara terdakwa sendiri tidak mengakui perbuatannya.
Namun demikian, nilai
kemanfaatan juga nampak pada Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura,
yakni adanya pemberian sanksi akan
memberikan efek jera bagi terdakwa,
pemberian sanksi akan membuat
masyarakat takut melakukan perbuatan tindak pidana dan taat pada hukum.
Dalam Putusan Hakim Pengadilan
Negeri Martapura telah teridentifikasi adanya falsafah pemidanaan retributif,
dimana pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda
sebesar Rp.10.000.000.000,- dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus
diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim
kepada terdakwa sudah setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa. Hal
ini memadai untuk diterapkan agar masyarakat merasa adil atas hukuman yang
telah dijatuhkan kepada terdakwa.
Selain itu, pada Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura juga telah tergambar adanya falsafah pemidanaan yang bertujuan penjeraan. Falsafah ini tetap memadai untuk diterapkan
agar terdakwa tidak lagi mengulangi
perbuatan yang sama dan tidak berani melakukan tindak pidana lainnya.
Rangkuman :
Putusan hakim PN tidak menggali nilai-nilai yang
hidup dalam masyarakat (aspek-aspek nonyuridis), namun putusan Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Martapura tetap
memenuhi nilai keadilan dan kemanfaatan.
|
5. Profesionalisme Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Martapura dalam putusannya ini telah melaksanakan tugasnya secara profesional,
dimana Majelis Hakim dalam putusan telah dengan baik melaksanakan ketentuan
prosedur hukum acara pidana. Disamping itu kecerdasan spiritual juga ditunjukan
oleh Majelis Hakim dalam perkara ini, dimana telah dipertimbangkannya usia
Terdakwa yang masih muda sebagai dasar untuk meringankan putusan, namun tetap
memberikan hukuman kepada Terdakwa, agar dikemudian hari menyadari kekeliruan
yang telah dilakukannya
Rangkuman:
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura telah profesional dalam menjalankan
tugasnya, karena telah melaksanakan
prosedur hukum acara pidana
dengan baik, merumuskan ketentuan pidana materiil dengan tepat, serta pengambilan kesimpulan yang
runut, sehingga putusan tersebut memenuhi tujuan dari penegakan hukum. Profesionalisme hakim terlihat dalam penyelesaian perkara ini.
G. Simpulan dan Rekomendasi
Berdasar hasil uraian
analisis, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1.
Prosedur
Hukum Acara Pidana sudah dijalankan dengan baik;
2.
Perumusan
Hukum Pidana Materiil sudah dilaksanakan dengan baik;
3.
Penalaran
Hukum sudah dilakukan dengan baik;
4.
Hakim
dalam perkara ini cukup profesional.
Berdasarkan kesimpulan tersebut Peneliti dapat menyampaikan rekomendasi
sebagai berikut :
Hakim dalam
perkara ini cukup profesional dalam tugasnya, sehingga layak untuk mendapatkan
penghargaan untuk memperbaiki jenjang karier dimasa depan.
[1] Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum.
Bandung:
Alumni, 1982, Halaman 14.
[3]M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan
KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2002, hlm.280
[4]Chairul Huda, Dari Tiada
Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa
Kesalahan (Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan
Pertanggungjawaban Pidana), Jakarta:
Predana Media, 2006, halaman 36.
[5]Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009, halaman 77
[6] IPM. Ranuhandoko, Terminologi Hukum.
Jakarta: Sinar Grafika, 1996, halaman
67.
[8]Bryan A. Garner, Black’s Law Dictionary: Sevent Editions, St. Paul Min.: West Group, 1999, halaman 102.
[9] S. Wojowasito,. Kamus Umum Belanda-Indonesia, Jakarta: Ichtiar Baru Van
Hoeve, 2001, halaman 45.
[10]Abdussalam. 2006. Prospek Hukum Pidana Indonesia dalam Mewujudkan
Rasa Keadilan Masyarakat.
Jakarta: Restu Agung. Halaman 15-16.
[11]M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang
Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, Jakarta: Sinar Grafika, 2002, halaman 280.
H. Daftar Pustaka
Abdussalam.
2006. Prospek Hukum Pidana Indonesia
dalam Mewujudkan Rasa
Keadilan Masyarakat.
Jakarta: Restu Agung.
Adi,
Rianto.2004. Metodologi Penelitian Sosial
dan Hukum. Jakarta: Granit
Garner, Bryan A. 1999. Blak’s
Law Dictionary. Sevent Editions. St. Paul Min.: West Group.
Huda, Chairul. 2006. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada
Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan (Tinjauan Kritis
Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban
Pidana). Jakarta: Predana
Media.
Harahap, M.Yahya. 2002. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang
Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, Edisi Kedua. Jakarta :
Sinar Grafika
Moleong, Lexy J. 2002. Metodologi Penelitian Kualitatif, cet. Ke-17, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Prinst, Darwan. 1998. Hukum Acara Pidana Dalam Praktik. Jakarta: Djambatan.
Rahardjo, Satjipto. 1982. Ilmu Hukum. Bandung: Alumni.
Rahardjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya.
Rahardjo,
Satjipto.2009. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis.
Yogyakarta: Genta Publishing
Rakhmad, Jalaluddin. 1995. Kamus
Filsafat. Jakarta:
Rosda Karya.
Ranuhandoko, IPM.1996. Terminologi
Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Wojowasito, S. 2001. Kamus Umum
Belanda-Indonesia. Jakarta: Ichtiar Baru
PERATURAN:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2002 tentang Pencucian Uang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun
2008 tentang Perbankan Syariah
RANGKUMAN PUTUSAN:
Nomor Perkara Pengadilan
Negeri:
133/Pid.Sus/2010/PN.Mtp
No.
|
Dasar Hukum Penuntutan
|
Nama-nama Majelis Hakim PN
|
Tgl mulai
sidang s.d.
putusan
|
Nama
Terdakwa
|
Maks. Sanksi menurut UU
|
Tuntutan menurut JPU
|
PUTUSAN
PENGADILAN NEGERI
|
Pokok-pokok pertimbangan
Hakim PN
|
|
Bunyi Amar Putusan PN
|
Sanksi Putusan
PN
|
||||||||
·
Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.
10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 7
Tahun 1992 tentang Perbankan.
·
Pasal 378 KUHP.
·
Pasal 372 KUHP.
·
Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.
21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
·
Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, c, d, e Undang-Undang
Republik Indonesia No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Republik Indonesia No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
|
- Edy Suwanto, SH.MH.
- Mery Taat Anggarasih,
SH. MH.
- Rajendra
M.Iswoyokusumo. SH.
|
24 Mei 2010
s.d.
11 Oktober 2010
|
LIHAN Bin H. BAHRI (Alm)
|
· Sekurang-kurangnya 5
tahun dan paling lama 15 tahun
· 4 tahun
· 4 tahun
· Paling singkat 5 tahun
dan paling lama 15 tahun
· Paling lama 20 tahun
|
Pidana Penjara selama 13 tahun dan pidana denda Rp. 10.000.000.000,-
(sepuluh miliar rupiah)
|
Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan, Perbankan Syariah, Pencucian Uang
|
Pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp.10.000.000.000,- dengan ketentuan jika denda
tidak dibayar harus
diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan
|
- Surat Dakwaan Penuntut
Umum;
- Surat Tuntutan Penuntut
Umum;
- Nota Pembelaan (Pledoi) dari Penasehat Hukum;
- Pembelaan lisan terdakwa
- Pendapat Penasehat Hukum;
|
|
Nama Hakim Pengadilan Negeri:
Edy Suwanto, SH, MH
Mery Taat
Anggarasih, SH. MH.
Rajendra M.
Iswoyokusumo, SH.
|
|||||||||
Kasus Posisi:
-Pada Selasa tanggal 25 Desember 2005 sampai dengan tanggal 29 Oktober
2009, bertempat di Desa Cinde Alus RT. 002 RW. 001 Kec. Martapura Kota Kab.
Banjar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah
hukum Pengadilan Negeri Martapura, terdakwa LIHAN Bin H. BAHRI (Alm) telah
menghimpun dana dari masyarakat untuk melakukan kegiatan usaha bisnis intan.
-Pada priode tahun 2005 sampai dengan tahun 2008, masyarakat
mengivestasikan dana miliknya kepada terdakwa dengan cara:
a.Masyarakat langsung menyerahkan dana miliknya langsung di kediaman
terdakwa di Desa Cindai Alus RT. 002 RT. 001 Kecamatan Martapura Kota
Kabupaten Banjar;
b.Mayarakat menyerahkan dana melalui perantara, kemudian membuat 2 (dua)
kwitansi yang bertuliskan modal usaha intan yang ditandatangani perantara
tersebut. Lalu perantara tersebut menyerahkan 1 (satu) lembar kwitansi kepada
masyarakat dan 1 (satu) lembar kwitansi lagi diserahkan kepada terdakwa.
-Pada priode tahun 2009, masyarakat menginvestasikan dana miliknya kepada
terdakwa dengan cara:
a.Masyarakat langsung mentransfer dana ke rekening milik terdakwa;
b.Masyarakat langsung mentransfer ke rekening milik terdakwa, kemudian
masyarakat membawa bukti setoran kepada perantara dan perantara membuat 2
(dua) kwitansi yang bertuliskan modal usaha intan yang ditandatangani oleh
perantara tersebut. Lalu perantara tersebut menyerahkan 1 (satu) lembar
kwitansi kepada masyarakat dan 1 (satu) lembar kwitansi lagi diserahkan
kepada terdakwa;
-Setelah masyarakat menyerahkan dana investasi secara langsung kepada
terdakwa, atau setelah bukti transfer diserahkan kepada terdakwa baik secara
langsung maupun melalui perantara, kemudian terdakwa membuat Surat Perjanjian
yang ditandatangani oleh terdakwa dengan masyarakat investor di atas materai
Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah).
-Dalam Pasal 1 Surat Perjanjian yang telah dibuat, dijelaskan bahwa dana
yang telah diserahkan oleh masyarakat tersebut digunakan sebagai modal bisnis
intan/moesannite. Sedangkan untuk pembagian keuntungan, pada tahun 2005 s/d
2008, dalam Pasal 2 Surat Perjanjian disebutkan 10% dari modal dan dapat
langsung diambil di rumah terdakwa dengan memperlihatkan Surat Perjanjian.
Oleh karena keuntungan 10% dari modal adalah riba dan tidak sesuai dengan
syariat Islam, kemudian pada tahun 2009 besarnya pembagian keuntungan
tersebut berubah dengan didasarkan dari pembagian keuntungan hasil jual beli
intan stiap transaksi (prinsip bagi hasil/mudharabah) dengan perbandingan 40%
buat masyarakat dan 60% untuk terdakwa dan pada bulan April 2009 keuntungan
tersebut di transfer langsung ke rekening masyarakat (investor) sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 3 Surat Perjanjian.
-Dana yang dihimpun oleh terdakwa ternyata tidak semuanya digunakan untuk
bisnis intan, melainkan hanya sebagian kecil saja. Sebagian besar dana
masyarakat yang terkumpul tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dengan
membeli beberapa buah mobil dan property, mendirikan beberapa perusahaan yang
tidak bergerak di bidang usaha intan, serta melakukan kunjungan ke luar
negeri (Singapura, China, Amerika).
|
PANDUAN PERTANYAAN
(Perkara Pidana)
PUTUSAN PENGADILAN TINGKAT PERTAMA
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pengantar
Panduan
pertanyaan di bawah ini dimaksudkan untuk membantu peneliti dalam menentukan fokus penelitian dan membuat alur pikir yang nantinya dituangkan dalam Laporan
Penelitian. Isian panduan ini selanjutnya harus dijelaskan secara mendalam
pada bagian analisis dan rekomendasi penelitian ini.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Identitas objek putusan dan hakim yang memutus:
1. No. Perkara
(No. Reg. Perkara PN) :
133/Pid.Sus/2010/PN.Mtp
2. Pengadilan Negeri Kota/Kabupaten : Banjar
3. Putusan
Menyangkut Perkara : Penggelapan, Perbankan Syariah,
Pencucian Uang
4. Tanggal
Penetapan Putusan PN : 11 Oktober 2010
5. Susunan
Majelis Hakim PN : Edy Suwanto, SH. MH (Ketua)
Mery Taat Anggarasih,
SH. MH.
(Anggota)
Rajendra M. Ismoyokusumo, SH
(Anggota)
1. Apakah putusan
hakim PN ini telah mengikuti prosedur hukum acara pidana?
1.1. Apakah putusan hakim PN sudah
memuat hal-hal yang harus ada dalam suatu
putusan pengadilan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 197 jo. 199 KUHAP? (harap lihat keseluruhan item dari
pasal-pasal tersebut!)
a. Ya
*
b. Tidak
c. Tidak
Teridentifikasi
1.2. Apakah
putusan hakim PN sudah didukung oleh minimal dua alat
bukti yang sah
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 183 jo. Pasal
185 KUHAP?
a. Ya *
b. Tidak
c. Tidak Teridentifikasi
1.3. Apakah hakim PN melakukan
pemeriksaan/penilaian alat bukti telah
sesuai dengan Undang-Undang, doktrin dan/atau yurisprudensi?
a.
Ya *
b.
Tidak
c. Tidak
Teridentifikasi
Sesuai dengan UU RI No. 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana
1.4.
Apakah pengambilan putusan oleh hakim PN telah didasarkan pada surat dakwaan
dan segala sesuatu yang terbukti di persidangan (fakta hukum)?
a. Ya *
b. Tidak
c. Tidak Teridentifikasi
1.5. Apakah dalam putusan hakim PN ini, hakim sudah memuat secara proporsional antara argumen jaksa maupun
dan penasihat hukum/terdakwa?
a. Ya *
b. Tidak
c. Tidak
Teridentifikasi
1.6.
Apakah hari/tanggal dilakukan musyawarah majelis
hakim PN berbeda dengan hari/tanggal putusan diucapkan?
a. Ya*
b. Tidak
c. Tidak Teridentifikasi
musyawarah majelis hakim PN pada
hari Jumat tanggal 8 Oktober 2010, sedangkan putusan diucapkan pada hari Senin
tanggal 11 Oktober 2010
2. Terkait dengan penerapan
hukum pidana materiil, apakah unsur-unsur
tindak pidana dan kesalahan
sudah terpenuhi serta dilengkapi dengan sumber-sumber
hukum di luar undang-undang?
2.1. Apakah
putusan hakim PN telah menguraikan secara lengkap unsur-unsur yang didakwakan?
a. Ya *
b.
Tidak
c.
Tidak Teridentifikasi
2.2. Selain
undang-undang, apakah hakim PN juga menggunakan yurisprudensi sebagai
dasar pertimbangan putusannya?
a. Ya*
b.
Tidak
c.
Tidak Teridentifikasi
Putusan Mahkamah Agung No. 129
K/Kr/1966 tanggal 18-10-1967
2.3. Selain
undang-undang, apakah hakim PN juga menggunakan sumber hukum berupa doktrin hukum sebagai dasar pertimbangan putusannya ?
a. Ya
b.
Tidak *
c.
Tidak Teridentifikasi
2.4. Apakah
putusan hakim PN menggunakan sumber hukum lain (nilai-nilai hukum yang
hidup dalam masyarakat, yaitu berupa hukum adat dan/atau kebiasaan)?
a.
Ya
b.
Tidak *
c.
Tidak Teridenfitikasi
2.5. Apakah dalam
pertimbangan putusan PN, ada uraian tentang faktor yang meringankan/memberatkan
tersebut?
a.
Ya *
b.
Tidak
c.
Tidak Teridentifikasi
Berikan penjelasan jawaban Anda dalam
laporan!
Apakah menurut Anda, uraian tersebut cukup memadai?
Cukup memadai karena telah
memasukkan pertimbangan sosial, ekonomi, dan yuridis
3. Apakah putusan hakim PN telah mencerminkan penalaran hukum yang
logis (runtut dan sistematis)?
3.1. Apakah argumentasi yang
dibangun oleh hakim PN menunjukkan
keterkaitan antara pertimbangan hukum, fakta, dan konklusinya?
a. Ya *
b. Tidak
c. Tidak Teridentifikasi
3.2. Apakah
putusan hakim PN mengandung penafsiran baru (di luar penafsiran
gramatika
dan otentik)?
a. Ya
b. Tidak *
c. Tidak Teridentifikasi
3.3. Apakah
putusan hakim PN mengandung konstruksi hukum yang baru
(misalnya analogi)? (bedakan antara metode penemuan berupa
penafsiran dan konstruksi!).
a. Ya
b. Tidak *
c. Tidak Teridentifikasi
3.4. Dalam alur
penalaran yang ditunjukkan oleh hakim PN, apakah
Anda mengidentifikasi adanya konklusi
yang ”terlalu dipaksakan”?
a.
Ya
b.
Tidak *
c.
Tidak Teridentifikasi
4. Apakah putusan hakim PN telah
menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat (aspek-aspek
nonyuridis)?
4.1. Untuk menetapkan lamanya pidana (straftoemeting)
apakah dalam putusan hakim PN teridentifikasikan pertimbangan faktor-faktor
non-yuridis (psikologis, sosial, ekonomi, edukatif, lingkungan, religius) ?
a. Ya*
b.
Tidak
c.
Tidak Teridenfitikasi
Faktor
non-yuridis yang menjadi pertimbangan adalah faktor sosial dan faktor ekonomi,
yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, meresahkan stabilitas
perekonomian perbankan di Kalimantan Selatan khususnya dan perekonomian
nasional umumnya, menyebabkan keresahan dan kesulitan ekonomi para korban.
4.2. Apakah faktor-faktor yang disebutkan dalam pertanyaan 4.1
sejalan dengan bunyi amar putusannya (penjatuhan pidana, putusan bebas, atau
lepas dari tuntutan hukum)?
a. Ya *
b.
Tidak
c.
Tidak Teridenfitikasi
5. Apakah Anda menyimpulkan hakim telah
berlaku profesional dalam penyelesaian perkara
ini?
5.1. Jika
“profesionalisme” dimaknai sebagai telah dipenuhinya (ya) butr-butir 1 s.d. 4
di atas, menurut Anda (peneliti), apakah hakim PN telah berlaku profesional
dalam menjalankan tugasnya?
a. Ya *
b. Tidak
5.2. Apa rekomendasi Anda terkait dengan kesimpulan Anda pada
butir 5.1 di atas (sehubungan dengan putusan PN)?
Putusan PN ini dapat dijadikan sebagai preseden bagi
PN-PN lain untuk mengantisipasi munculnya kasus-kasus serupa di kemudian hari.
Peneliti Jejaring,
Tanda Tangan,
(Dr. F. A. ABBY, S.H., MH)
Insansi: Fakultas Hukum
Universitas Lambung Mangkurat
KODING PERKARA PIDANA
PUTUSAN
PENGADILAN TINGKAT PERTAMA:
Nomor perkara :
133/Pid.Sus/2010/PN.Mtp
Pengadilan Negeri
: Martapura
Nama Majelis
Hakim:
- Edy Suwanto, SH, MH (Ketua)
- Mery Taat Anggarasih, SH. MH. (Anggota)
- Rajendra M. Iswoyokusumo, SH. (Anggota)
Nomor
|
Sub
|
Ya
|
Tidak
|
Tidak
Teridentifikasi
|
1
|
1.1
|
1
|
||
1.2
|
1
|
|||
1.3
|
1
|
|||
1.4
|
1
|
|||
1.5
|
1
|
|||
1.6
|
1
|
|||
JUMLAH
|
6
|
0
|
0
|
Nomor
|
Sub
|
Ya
|
Tidak
|
Tidak
Teridentifikasi
|
2
|
2.1
|
1
|
||
2.2
|
1
|
|||
2.3
|
1
|
|||
2.4
|
1
|
|||
2.5
|
1
|
|||
JUMLAH
|
3
|
2
|
0
|
|
Nomor
|
Sub
|
Ya
|
Tidak
|
Tidak
Teridentifikasi
|
3
|
3.1
|
1
|
||
3.2
|
1
|
|||
3.3
|
1
|
|||
3.4
|
1
|
|||
JUMLAH
|
1
|
3
|
0
|
Nomor
|
Sub
|
Ya
|
Tidak
|
Tidak
Teridentifikasi
|
4
|
4.1
|
1
|
||
4.2
|
1
|
|||
JUMLAH
|
2
|
0
|
0
|
TOTAL
Khusus jawaban nomor 1 s.d. 4
|
Total
|
Persentase
(dari 17 butir)
|
Jawaban YA
|
12
|
70,59%
|
Jawaban TIDAK
|
5
|
29,41%
|
Jawaban TIDAK
TERIDENTIFIKASI
|
0
|
0%
|
===================================================================
Nomor
|
Sub
|
Ya
|
Tidak
|
Keterangan
|
5
|
5.1
|
1
|
||
5.2
|
||||
JUMLAH
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar