Senin, 22 September 2014

PENELITIAN TERHADAP PUTUSAN HAKIM NO 133/PID.SUS/2010/PN.MTP TENTANG TINDAK PIDANA PENGGELAPAN, PERBANKAN SYARIAH DAN PENCUCIAN UANG



LAPORAN HASIL PENELITIAN PUTUSAN HAKIM




PENELITIAN TERHADAP PUTUSAN HAKIM NO 133/PID.SUS/2010/PN.MTP TENTANG TINDAK PIDANA PENGGELAPAN, PERBANKAN SYARIAH DAN PENCUCIAN UANG




Oleh:


Dr. F.A. ABBY, SH, MH 







DIBIAYAI PROYEK DIPA KOMISI YUDISIAL RI


FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
MARET 2012






HALAMAN PENGESAHAN



Download Di Bawah Ini :









DAFTAR  ISI

Identitas Objek Putusan dan Hakim yang Memutus                          1

A.     Pendahuluan                                                                                    1

B.     Posisi Kasus                                                                                    2          

C.     Dasar Hukum Yang Digunakan                                                      3

D.    Pertimbangan Hukum dan Amar Putusan                                     4            

E.     Studi Pustaka                                                                                 21

F.      Analisis                                                                                            28           
 
G.    Kesimpulan dan Rekomendasi                                                    40 

H.  Daftar Pustaka                                                                               41






Identitas Objek Putusan dan Hakim yang Memutus:
      1. No. Perkara                                           : No. 133/Pid.Sus/2010/PN. Mtp
      2. Pengadilan tempat putusan ditetapkan     : Pengadilan Negeri Martapura
      3. Tanggal putusan ditetapkan                     : 11 Oktober 2010
      4. Susunan majelis hakim                            : Edy Suwanto, SH, MH (Ketua)
                                                                          Mery Taat Anggarasih, SH, MH (Anggota)
                                                                          Rajendra M. Ismoyokusumo, SH. (Anggota)


A.   Pendahuluan
Putusan Hakim yang diteliti ini tentang gabungan tindak pidana (samenloop van strafbaar feiten), yaitu berupa satu perbuatan melanggar lebih dari satu ketentuan pidana (eendadsche samenloop) atau yang lebih dikenal sebagai concursus idealis.
Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan No. Reg. Perkara PDS-117/MARTA/04/2010 tanggal 21 Mei 2010, mendakwa dengan dakwaan yang disusun secara gabungan kumulatif subsidaritas, yaitu:
PERTAMA:
Primair, melanggar Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Subsidair, melanggar Pasal 378 KUHP.
Lebih Subsidair, melanggar Pasal 372 KUHP.

Dan

KEDUA: melanggar Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Dan

KETIGA: melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, c, d, e Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Putusan Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP, tindak pidana “Perbankan Syariah” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, tindak pidana “Pencucian Uang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, c, d, e Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terdakwa LIHAN Bin H. BAHRI (Alm) dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
Penelitian ini ditujukan untuk mengkaji hasil putusan yang dijatuhkan oleh hakim PN terhadap kasus di atas, baik berkenaan dengan dasar hukum yang digunakan oleh hakim, pertimbangan hukum dan amar putusan hakim PN dalam menangani kasus tersebut. Analisis didasarkan pada perkembangan pemikiran ilmu hukum.

B.   Kasus Posisi
-   Pada Selasa tanggal 25 Desember 2005 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2009, bertempat di Desa Cinde Alus RT. 002 RW. 001 Kec. Martapura Kota Kab. Banjar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, terdakwa LIHAN Bin H. BAHRI (Alm) telah menghimpun dana dari masyarakat untuk melakukan kegiatan usaha bisnis intan.
-      Pada priode tahun 2005 sampai dengan tahun 2008, masyarakat mengivestasikan dana miliknya kepada terdakwa dengan cara:
a.      Masyarakat langsung menyerahkan dana miliknya langsung di kediaman terdakwa di Desa Cindai Alus RT. 002 RT. 001 Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar;
b.   Mayarakat menyerahkan dana melalui perantara, kemudian membuat 2 (dua) kwitansi yang bertuliskan modal usaha intan yang ditandatangani perantara tersebut. Lalu perantara tersebut menyerahkan 1 (satu) lembar kwitansi kepada masyarakat dan 1 (satu) lembar kwitansi lagi diserahkan kepada terdakwa.
-         Pada priode tahun 2009, masyarakat menginvestasikan dana miliknya kepada terdakwa dengan cara:
a.       Masyarakat langsung mentransfer dana ke rekening milik terdakwa;
b.      Masyarakat langsung mentransfer ke rekening milik terdakwa, kemudian masyarakat membawa bukti setoran kepada perantara dan perantara membuat 2 (dua) kwitansi yang bertuliskan modal usaha intan yang ditandatangani oleh perantara tersebut. Lalu perantara tersebut menyerahkan 1 (satu) lembar kwitansi kepada masyarakat dan 1 (satu) lembar kwitansi lagi diserahkan kepada terdakwa;
-       Setelah masyarakat menyerahkan dana investasi secara langsung kepada terdakwa, atau setelah bukti transfer diserahkan kepada terdakwa baik secara langsung maupun melalui perantara, kemudian terdakwa membuat Surat Perjanjian yang ditandatangani oleh terdakwa dengan masyarakat investor di atas materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah).
-     Dalam Pasal 1 Surat Perjanjian yang telah dibuat, dijelaskan bahwa dana yang telah diserahkan oleh masyarakat tersebut digunakan sebagai modal bisnis intan/moesannite. Sedangkan untuk pembagian keuntungan, pada tahun 2005 s/d 2008, dalam Pasal 2 Surat Perjanjian disebutkan 10% dari modal dan dapat langsung diambil di rumah terdakwa dengan memperlihatkan Surat Perjanjian. Oleh karena keuntungan 10% dari modal adalah riba dan tidak sesuai dengan syariat Islam, kemudian pada tahun 2009 besarnya pembagian keuntungan tersebut berubah dengan didasarkan dari pembagian keuntungan hasil jual beli intan stiap transaksi (prinsip bagi hasil/mudharabah) dengan perbandingan 40% buat masyarakat dan 60% untuk terdakwa dan pada bulan April 2009 keuntungan tersebut di transfer langsung ke rekening masyarakat (investor) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 Surat Perjanjian.
-        Dana yang dihimpun oleh terdakwa ternyata tidak semuanya digunakan untuk bisnis intan, melainkan hanya sebagian kecil saja. Sebagian besar dana masyarakat yang terkumpul tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dengan membeli beberapa buah mobil dan property, mendirikan beberapa perusahaan yang tidak bergerak di bidang usaha intan, serta melakukan kunjungan ke luar negeri (Singapura, China, Amerika).  

C.   Dasar Hukum yang Digunakan
Dalam perkara ini, dasar hukum yang dipergunakan adalah sebagai berikut:
1.    PENUNTUT UMUM dalam Surat Dakwaan No. Reg. Perkara PDS-117/MARTA/04/2010 tanggal 21 Mei 2010, menggunakan dasar hukum:
·        Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
·        Pasal 378 KUHP.
·        Pasal 372 KUHP.
·        Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
·        Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, c, d, e Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

2.    TERDAKWA dan PENASIHAT HUKUMNYA mengajukan keberatan terhadap dakwaan
3.    MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI MARTAPURA dalam putusannya mempergunakan dasar hukum :
·      Pasal 372 KUHP.
·      Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
·      Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, c, d, e Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

D.  Pertimbangan Hukum dan Amar Putusan
Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Martapura dalam rangka memutus perkara Nomor 133/Pid.Sus/2010/PN.Mtp telah menimbang :
      1.      Surat Dakwaan Penuntut Umum;
      2.      Keterangan saksi-saksi;
      3.      Keterangan ahli;
      4.      Barang-barang bukti;
      5.      Keterangan terdakwa;
      6.      Surat Tuntutan Penuntut Umum;
      7.      Nota Pembelaan (Pledoi) dari Penasehat Hukum;
Maka Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Martapura memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
1.      Bahwa terdakwa dulu belajar di Pondok Pesantren Darul Hijrah Putra di Desa Cinde Alus Kab. Banjar tahun 1995/1996 kemudian sempat mengajar di Pondok tersebut;
2.      Bahwa benar berawal pada tahun 2001, terdakwa yang bekerja mengajar di Pondok Pesantren Darul Hijrah Martapura sudah mempunyai usaha jual beli intan, kecil-kecilan;
3.      Bahwa benar kemudian teman sekerja terdakwa yaitu saudara Suhaimi dan saudara Kadir tertarik untuk menginvestasikan uang miliknya kepada terdakwa karena terdakwa memperlihatkan intan kepada saudara Suhaimi dan saudara Kadir serta menerangkan bahwa terdakwa sedang menjalankan jual beli intan. Atas dasar hal tersebut, kemudian saudara Suhaimi menginvestasikan uang miliknya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan saudara Kadir Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan perjanjian lisan yaitu bila ada keuntungan dari penjualan intan, maka kedua orang tersebut akan mendapatkan 50% dari keuntungan menjual intan;
4.      Bahwa benar pada tahun 2002, 2003, dan 2004, terdakwa lebih memfokuskan pada kegiatan mengajar di Pondok Pesantren Darul Hijrah Martapura dan tidak menjalankan usaha jual beli intan, sehingga tidak ada orang yang menginvestasikan uang kepadanya;
5.      Bahwa benar baru pada tahun 2005  terdakwa mulai kembali menjalankan jual beli intan, dan awalnya yang ikut menanam modal saksi H. Sugiharto dan saksi Darmawan Saputra, tetapi terdakwa mengatakan akan membagi keuntungan dengan sistem mudarobah atau bagi hasil sebesar 10% dari uang yang diinvestasikan;
6.      Bahwa benar terdakwa tidak pernah mempromosikan atau mengajak masyarakat supaya ikut menanam atau menginvestasikan dananya kepada terdakwa, tahu-tahu dari tahun 2005 sampai dengan tahun 2009 banyak masyarakat yang datang untuk menginvestasikan uangnya kepada terdakwa;
7.      Bahwa benar pada tahun 2005 sampai dengan tahun 2008, masyarakat menginvestasikan dana miliknya kepada terdakwa dengan cara:
a.       Masyarakat langsung menyerahkan dana miliknya langsung dikediaman terdakwa di desa Cinde Alus RT. 002 RW. 001 Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar;
b.      Masyarakat menyerahkan dana melalui perantara, kemudian perantara membuat 2 kwitansi yang bertuliskan modal usaha intan yang ditandatangani oleh perantara tersebut. Lalu perantara tersebut menyerahkan 1 lembar kwitansi kepada masyarakat dan 1 lembar lagi diserahkan kepada terdakwa;
8.      Bahwa benar sedangkan untuk tahun 2009, masyarakat menginvestasikan dana miliknya kepada terdakwa dengan cara:
a.       Masyarakat langsung mentransfer dana ke rekening milik terdakwa atau ada yang melalui rekening isteri terdakwa;
b.      Kemudian masyarakat membawa bukti setoran kepada terdakwa langsung atau melalui perantara dan perantara membuat 2 kwintansi yang bertuliskan modal usaha intan yang ditandatangani oleh perantara tersebut. Lalu perantara tersebut menyerahkan 1 lembar kwitansi kepada masyarakat dan 1 lembar lagi diserahkan kepada terdakwa;
9.      Bahwa benar masyarakat yang ingin menginvestasikan uangnya kepada terdakwa dapat ditransfer melalui rekening atas nama terdakwa maupun isteri terdakwa (Jumratul Adawiyah) di Bank-bank antara lain:
-         Bank Mandiri No. Rekening 031-00-0534444-8 an. Lihan;
-         Bank Mandiri No. Rekening 031-00-0445808 an. Lihan;
-         Bank Mandiri No. Rekening 137-00-0629317-5 an. Lihan;
-         Bank Mandiri No. Rekening 128-00-0572903-0 an. Lihan;
-         Bank Mega No. Rekening 02-108-00-29-00003-6 an. Lihan;
-         Bank Mega No. Rekening 02-207-00-20-00011-7 an. Lihan;
-         Bank Mega No. Rekening 02-108-00-27-00024-0 an. Jumratul Adawiyah;
-         Bank Danamon No. Rekening 80341423 an. Lihan;
-         Bank Danamon No. Rekening 55464994 an. Lihan;
-         Bank BNI Syariah No. Rekening 0216159650 an. Lihan;
-         Bank NISP No. Rekening 27181000152-6 an. Lihan;
-         Bank Bukopin No. Rekening 1502900009 an. Lihan;
-         Bank OCBC NISP No. Rekening 27181001140-0 an. Jumratul Adawiyah;
-         Bank BTPN No. Rekening 0008.2.001409 an. Lihan;
-         Bank Mandiri No. Rekening 031-00-0458652-8 an. Jumratul Adawiyah;
-         Bank Muamalat No. Rekening 917.18686.99 an. Lihan;
-         Bank NISP No. Rekening 27181000275-5 an. Lihan;
-         Bank Danamon No. Rekening 95616157 an. Jumratul Adawiyah;
-         Bank Lippo No. Rekening 857-10-30137-7 an. Lihan;
-         Bank OCBC NISP No. Rekening 27181001099-8 an. Lihan;
-         Bank Muamalat No. Rekening 901.35784.99 an. Jumratul Adawiyah;
-         Bank NISP No. Rekening 27181000401-7 an. Jumratul Adawiyah;
-         Bank Muamalat No. Rekening 9183134999 an. Lihan;
-         Bank BII No. Rekening 1-061-60496-5 an. Lihan;
-         Bank BCA No. Rekening 7895037974 an. Lihan;
-         Bank BRI No. Rekening 0003-01-032234-50-0 an. Lihan;
-         Bank BNI No. Rekening 0140235748 an. Lihan;
10.  Bahwa setelah masyarakat menyerahkan dana investasi secara langsung kepada terdakwa, atau setelah bukti transfer diserahkan kepada terdakwa baik secara langsung maupun melalui perantara/kolektor, kemudian terdakwa membuat Surat Perjanjian yang ditandatangani oleh terdakwa dengan masyarakat investor di atas materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah);
11.  Bahwa benar apabila terdakwa tidak ada di rumah, maka dana investasi atau bukti transfer tersebut diterima oleh isteri terdakwa Jumratul Adawiyah, atau saksi Syahdi atau saksi  Siti Qadariah dan sebagai gantinya masyarakat akan mendapatkan tanda terima berupa kwitansi. Tanda terima berupa kwitansi tersebut kemudian dipergunakan oleh masyarakat investor untuk mengambil Surat Perjanjian yang ditandatangani oleh terdakwa dengan masyarakat investor tersebut;
12.  Bahwa benar dalam Pasal 1 Surat Perjanjian yang telah dibuat, dijelaskan bahwa dana yang telah diserahkan oleh masyarakat tersebut digunakan sebagai modal bisnis intan/moesannite, sedangkan untuk pembagian keuntungan, pada tahun 2005 s/d 2008, dalam Pasal 2 Surat Perjanjian disebutkan sebesar 10% dari modal dan dapat langsung diambil di rumah terdakwa Lihan dengan memperlihatkan Surat Perjanjian. Kemudian pada tahun 2009, besarnya pembagian keuntungan tersebut berubah dengan didasarkan dari pembagian keuntungan hasil jual beli intan setiap transaksi (prinsip bagi hasil/mudharabah) dengan perbandingan 40% buat masyarakat dan 60% untuk terdakwa Lihan dan pada bulan April 2009 keuntungan tersebut di transfer langsung ke rekening investor sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 Surat Perjanjian;
13.  Bahwa benar pada priode tahun 2005 s/d tanggal 09 Maret 2009, semua kegiatan administrasi, yaitu seperti menerima uang tunai atau bukti transfer dari masyarakat investor kemudian dicatat dalam pembukuan, membuat atau mengetik Surat Perjanjian antara terdakwa dengan masyarakat investor, membuat data pentrasferan, keuntungan yang harus dibayarkan kepada investor baik yang datang secara langsung ke rumah maupun melalui bank, dilakukan oleh terdakwa Lihan seorang dengan dibantu isterinya Jumratul Adawiyah;
14.  Bahwa benar dengan semakin banyaknya masyarakat investor yang menginvestasikan dananya ke terdakwa Lihan, sehingga untuk menunjang kegiatan operasionalnya, pada tanggal 10 Maret 2009 terdakwa Lihan mempekerjakan dua orang karyawan, yaitu:
1.      Saksi Siti Qadariah yang bertugas sebagai administrasi seperti menerima bukti transfer dari masyarakat investor kemudian dicatat dalam pembukuan, membuat atau mengetik Surat Perjanjian antara terdakwa dengan masyarakat investor, membuat data pentransferan, keuntungan yang harus dibayarkan kepada investor baik yang datang secara langsung ke rumah maupun melalui Bank;
2.      Saksi Noor Syahdi yang bertugas selain membantu dalam hal keperluan rumah tangga dan keperluan membeli dan menyiapkan alat tulis keperluan bisnis terdakwa, juga menerima bukti transfer dari masyarakat investor, yang kemudian bukti transfer tersebut diserahkan kepada saudari Jumratul Adawiyah dan saksi Siti Qadariah.
15.  Bahwa benar sejak tahun 2005 s/d bulan Oktober 2009, jumlah investor yang ikut menanamkan modalnya kepada terdakwa baik yang menyetor langsung sendiri maupun yang melalui kolektor ternyata mencapai ribuan orang, sedangkan dana yang terhimpun menurut terdakwa sampai sebesar Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah), dan orang-orang tersebut di antaranya:
1.      Saksi Nasrullah Bin Nahli telah menginvestasikan dananya kepada terdakwa pada bulan September 2008 sebesar Rp. 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah), pada tanggal 20 April 2009 sebesar Rp. 272.000.000,- (dua ratus tujuh puluh dua juta rupiah), pada tanggal 10 Juli 2009 sebesar Rp. 615.500.000,- (enam ratus lima belas juta lima ratus ribu rupiah), pada tanggal 13 Oktober 2009 sebesar Rp. 299.000.000,- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah), dan pada tanggal 29 Oktober 2009 sebesar Rp. 194.000.000,- (seratus sembilan puluh empat juta rupiah);
2.      Saksi H. Sugiharto Bin Kuswadah telah menginvestasikan dana ke terdakwa dari bulan Desember 2007 sampai dengan bulan Juli 2009 seluruhnya sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar), dana-dana yang saksi investasikan tersebut bukan hanya milik saksi saja akan tetapi didapat dari keluarga yang di Jawa sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta) dari Pleihari sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) dari Banjarmasin sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan dari Banjarbaru sebesar 1.650.000.000,- (satu miliar enam ratus lima puluh juta rupiah) ditambah dana saksi sendiri sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) sehingga jumlah seluruhnya Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah);
3.      Saksi H. Kursaini Bin Hamdan (Alm) menginvestasikan dana ke terdakwa pada tahun 2008 sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima jutarupiah), selain itu ada juga masyarakat yang menginvestasikan dana ke terdakwa melalui saksi sebanyak 621 orang dengan total dana sebesar Rp. 21.124.500.000,- (dua puluh satu miliar seratus dua puluh empat lima ratus ribu rupiah) yang terdiri dari:
I.          Tahap I sebanyak Rp. 16.303.000.000,- dengan jumlah nasabah 490 orang;
II.       Tahap II sebanyak Rp. 2.356.000.000,- dengan jumlah nasabah 65 orang;
III.     Tahap III sebanyak Rp. 1.240.500.000,- dengan jumlah nasabah 34 orang;
IV.    Tahap IV sebanyak Rp. 1.225.000.000,- dengan jumlah nasabah 32 orang;
4.      Saksi Darmawan Jaya Setiawan Bin Muhammad Jumri Aman (Alm) menginvestasikan dana ke terdakwa, awalnya hanya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), hingga akhirnya mencapai Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);
5.      Saksi Noor Syahdi Als Syahdi Bin Amberi menginvestasikan dana ke terdakwa tanggal 28 Nopember 2008 sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) tapi sampai bulan Juli 2009 sudah mencapai sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), selain itu ada juga orang-orang yang menginvestasikan dana ke terdakwa melalui saksi sebanyak 40-50 orang dengan jumlah dana sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh miliar rupiah);
6.      Saksi Darmawan Saputra Bin Djaferi Rosef (Alm) menginvestasikan dana ke terdakwa selain untuk diri sendiri juga ada masyarakat yang ikut investasi ke terdakwa melalui saksi sebanyak 1.461 orang dengan jumlah dana sebesar Rp. 37.000.000.000,- (tiga puluh tujuh miliar rupiah) jumlah tersebut sudah termasuk milik saksi sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah);
7.      Saksi Syakhparil Anhar Als Aril Bin H. Muhammady menginvestasikan dana ke terdakwa bulan Juli 2008 melalui Yulianto sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah);
8.      Saksi Muhammad Willemharto Als Willem menginvestasikan dana ke terdakwa bulan Januari 2009 sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) bulan Juli 2009 sebesar Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) uang tersebut merupakan kumpulan dari keluarga saksi;
9.      Saksi H. Marbawi Anar Bin Muhammad Anar (Alm) meninvestasikan dana ke terdakwa awal ikut tahun 2006 sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), kemudian dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2009 menjadi sebesar Rp. 3.581.500.000,- tiga miliar lima ratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 83 orang investor termasuk saksi sendiri;
16.  Bahwa benar dana yang dihimpun oleh terdakwa tersebut baik yang diterima langsung ataupun yang melalui transfer Bank ternyata tidak semuanya digunakan untuk bisnis intan, melainkan hanya sebagian kecil saja, seperti pada bulan Januari 2008 membeli intan “Putri Malu” seharga Rp. 3 Miliar, dan pada bulan April s/d Juli 2009 membeli intan milik saksi M. Faisal Helmi sebanyak kurang lebih 2.000 karat dengan nilai transaksi Rp. 26 miliar (namun masih ada kurang pembayaran sebesar Rp. 3,8 miliar);
17.  Bahwa dana yang dihimpun terdakwa tersebut juga dipergunakan untuk kepentingan terdakwa pribadi, antara lain:
1.      Ditransfer ke rekening an. Jumratul Adawiyah (isteri terdakwa Lihan), yang berada di:
a.       OCBC NISP No. Rekening 27181001140 untuk membayar investor yang ingin menarik modal bisnis intan;
b.      Bank Mega No. Rekening 02-108-00-27-00024-0 untuk membayar investor yang ingin menarik modal bisnis intan;
2.      Ditransfer ke rekening perusahaan an. PT. Smart Karya Utama dan rekening pribadi Direktur Utama PT. Smart Karya Utama sebesar kurang lebih Rp. 20.108.950.000,- (dua puluh miliar seratus delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai pinjaman dari terdakwa Lihan;
3.      Ditransfer ke rekening Mandiri No. Rekening 0700004303066 dan No. Rekening 0700004959131 an. Saksi Koswara Suma Amijaya sebesar Rp. 88.500.000,- (delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) sebagai modal usaha untuk mendirikan Civet Cafe.
Bahwa hasil keuntungan dari Civet Cafe tersebut adalah sebesar Rp. 500.000,- s/d Rp. 2.000.000,- dan pembayaran keuntungan tersebut ditransfer oleh saksi Koswara Suma Amijaya ke rekening Mandiri No. 0310004458082 an. Terdakwa Lihan;
4.      Diransfer kembali ke rekening investor untuk membayar fee dan investasi, seperti ditransfer ke rekening Bank Mega milik saksi Nurul Fauziah Binti Irham (alm), yaitu sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) perbulan;

18.  Bahwa selain itu juga digunakan untuk:
1.      Pada tahun 2006 membeli tanah di Desa Cindai Alus RT. 002 RW. 001 Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar skarang dijadikan terdakwa Lihan sebagai rumahnya dan disebelahnya dibangun gedung bulu tangkis;
2.      Membeli 1 unit ruko di Jalan Sultan Adam Banjarmasin, 3 unit ruko di Loktabat Banjarbaru;
3.      Membeli tanah dan bangunan di Jalan caragil I No. 29 Jakarta Selatan;
4.      Mendirikan 11 perusahaan, yaitu PT. Lihan Jaya Semesta, PT. Lihan Jaya Sarana, CV. Mawar, CV. Hanwe Berkah Utama, PT. Lihan Smart Prima, PT. Alhamdulillah, PT. Hanruf Telematika, PT. Ira Visual Multimedia, PT. Lima Maha Karya, CV. Lihan Jayaku Bersama, PT. Tri Abadi Mandiri, PT. Ajal;
5.      Membeli beberapa mobil, yaitu mobil Nissan Grand Livina (Tahun 2007), Toyota Altis (Tahun 2009), Toyota Fortuner (Tahun 2009), dump truck (Tahun 2007), Honda CRV, Toyota Alphard;
6.      Keluar negeri seperti: pada tahun 2008 ke Singapura mengurus channel TV Kabel dan perlengkapannya, pergi Umroh bersama isteri dan 1 satu orang anak, ke Cina untuk membeli mesin digital printing dan bulan Juli 2009 ke Amerika bersama Asisten Menteri Olahraga;
7.      Memberikan bantuan baik dalam bentuk barang seperti bantuan mobil Toyota Avanza kepada Radar Banjar Peduli (RBP), mobil APV ke Yayasan Dhu’afa maupun uang cash ke Yayasan Dhu’afa Rp. 500 juta;
8.      Pada tahun 2009 melakukan kerjasama dalam produksi, promosi dan pemasaran dalam perusahaan film Asmaul Husna yaitu sebesar Rp. 1.150.000.000,- (satu miliar seratus lima puluh juta rupiah);
19.  Bahwa benar tadinya pembayaran keuntungan berjalan lancar, namun sejak bulan Agustus 2009 mulai macet tidak bisa membayar pembagian hasil sebagaimana yang diperjanjikan;
20.  Bahwa benar kemudian terdakwa mengumpulkan para investor dan memberitahukan kalu terdakwa tidak bisa membayar keuntungan di karenakan belum ada pembayaran dari rekan bisnisnya, terdakwa juga mengatakan siapa-siapa yang hendak mengambil modalnya dipersilahkan, kalau ada yang terus nantinya akan dibayar dan disuruh memperbaharui Surat Perjanjian;
21.  Bahwa benar sudah banyak yang akan mengambil modalnya kepada terdakwa namun sampai sekarang terdakwa tidak bisa mengembalikan modal yang diminta para investor tersebut;
22.  Bahwa ahli menjelaskan Perbankan adalah kegiatan menghimpun/suatu usaha menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Giro, tabungan/deposito ataupun memberikan kredit, memberikan investasi di Pasar Modal, dari sisi jasa bisa melakukan transfer;
23.  Bahwa benar yang dapat menghimpun dana secara massal baik secara aktif maupun pasif sesuai ada dalam undang-undang hanya berupa PT (Perseroan terbatas) tidak bisa perorangan, dan harus ada ijin dari Pimpinan Bank Indonesia;
24.  Bahwa benar kegiatan usaha Perbankan secara konvensional adalah kegiatan usaha perbankan yang dilakukan secara konvensional/prinsip bunga diatur dalam UU RI No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 10 tahun 1998, sedangkan kegiatan berdasarkan prinsip syariah adalah kegiatan usaha perbankan yang dilakukan menggunakan prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa yang dikeluarkan MUI diatur dalam UU RI No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah;
25.  Bahwa usaha perbankan secara konvensional yaitu suku bungan sebagai instrument sedangkan usaha Perbankan Syariah tidak ada namanya bunga, yang ada bagi hasil;
26.  Bahwa yang dimaksud dengan simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada bank yang bentuknya berbagai macam, sedangkan investasi adalah dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada Bank Syariah atau UUS berdasarkan akad Mudharabah;
27.  Bahwa akad Mudharabah adalah kesepakatan atau perjanjian anatara pihak Bank dan nasabah dimana salah satunya sebagai pemilik mdal dan salah satunya pengelola modal, selanjutnya pengelola modal akan menginvestasikan dana tersebut ke usaha yang legal dan halal, jika memperoleh keuntungan akan dibagi sesuai dengan porsi yang disepakati;
28.  Bahwa yang merupakan rukun-rukun Mudharabah adalah sebagai berikut:
·          Pemilik modal (shohibul maal);
·          Pemilik usaha (mudharib);
·          Usaha (amal);
·          Modal (ra’sul maal);
·          Ijab gabul (sighat);
·          Nisbah bagi hasil;
29.  Bahwa ahli menerangkan bahwa Surat Perjanjian yang dibuat oleh terdakwa telah memenuhi syarat “akad Budharabah”, yaitu adanya peruntukan tujuan kegiatan investasi dana tersebut, jumlah dana yang diinvestasikan, dan besarnya porsi keuntungan (adanya bagi hasil) dan seterusnya;
30.  Bahwa benar ahli menyatakan dalam tindak pidana Pencucian Uang terdapat Tindak Pidana Pencucian Uang aktif dan pasif, yang dimaksud Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) aktif yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) UU RI No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 25 Tahun 2003, sedang yang dimaksud TPPU secara pasif adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU RI No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 25 Tahun 2003;
31.  Bahwa benar sesuai dengan ketentuaan Pasal 2 UU RI No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 25 Tahun 2003, hasil tindak pidana atau kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana asal sebagai berikut: Korupsi, Penyuapan, Penyelundupan barang, Penyelundupan tenaga kerja, Penyelundupan imigrasi, Perbankan, Pasar Modal, Asuransi, Narkotika, Psikotropika, Perdagangan manusia, perdagangan senjata gelap, Penculikan, Terorisme, Pencurian, Penggelapan, Penipuan, Pemalsuan uang, Perjudian, Prostitusi, Perpajakan, Kehutanan, Lingkungan hidup, Kelautan dan tindak pidana lainnya yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih yang dilakukan di Wilayah Negara Republik Indonesia atau di luar Wilayah Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana menurut Hukum Indonesia;
32.  Bahwa benar dalam hal pencucian uang ini tindak pidana asal/pokok tidak harus dibuktikan terlebih dahulu;
33.  Bahwa mekanisme pencucian uang secara sempurna dilakukan dalam tiga tahap, yaitu:
·          Penempatan (placement), adalah upaya menempatkan uang tunai yang berasal dari tindak pidana ke dalam sistem keuangan (financial system) atau lembaga yang terkait dengan keuangan. Tahap penempatan merupakan tahap pertama dalam proses pemisahan harta kekayaan hasil kejahatan dari sumber kejahatan;
·          Pelapisan (layering), adalah upaya untuk lebih menjauhkan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana dan pelakunya seperti mentransfer harta kekayaan yang sudah ditempatkan dari penyedia jasa keuangan yang satu ke penyedia jasa keuangan yang lain, mengubah bentuk hasil kejahatan, mengaburkan asal usul kekayaan dengan mencampurkan harta kekayaan yang sah dan tidak sah, dan perbuatan lainnya. Dengan dilakukannya layering, akan menjadi sulit bagi penegak hukum untuk dapat mengetahui asal-usul Harta Kekayaan tersebut.
·          Integrasi (integration), adalah upaya menggunakan harta kekayaan hasil tindak pidana yang telah ditempatkan (placement) dan atau dilakukan pelapisan (layering) yang nampak seolah-olah harta kekayaan yang sah, untuk kegiatan bisnis yang halal atau membiayai kembali kegiatan kejahatannya. Tahapan integrasi ini merupakan tahapan terakhir dari operasi pencucian uang yang lengkap karena memasukkan hasil tindak pidana tersebut kembali ke dalam kegiatan ekonomi yang sah. Dengan demikian pelaku tindak pidana dapat leluasa menggunakan harta kekayaan hasil kejahatannya tanpa menimbulkan kecurigaan dari penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan pengejaran;
34.  Bahwa terdakwa menerangkan mempunyai kontak dengan pembeli intan dan keuntungannya adalah 25% dari harga intan, sehingga terdakwa berani memberi keuntungan 40% kepada investor dan 60% untuk terdakwa;
35.  Bahwa terdakwa menerangkan dalam hal jual beli intan juga bekerjasama dengan Ricardo di Singapura, dan terdakwa telah menyerahkan seluruh intan kepada Ricardo senilai Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah) dan apabila dibayar bisa mencapai kurang lebih satu triliyun;
36.  Bahwa terdakwa menerangkan sudah mengenal lama Ricardo sehingga percaya bekerja sama bisnis intan tanpa jaminan, namun ternyata Ricardo telah menghilangkan diri;
37.  Bahwa terdakwa menerangkan CV-CV terdakwa semuanya bukan milik terdakwa sendiri akan tetapi kerjasama dengan teman-teman, dan saham yang diberikan kepada PT. Smart Karya Utama sebesar kurang lebih Rp. 20.000.000.000.000,- baik untuk CV-CV maupun saham ke PT. Smart Karya Utama dananya dari modal terdakwa sendiri dan keuntungan bisnis intan, serta sumbangan-sumbangan yang diberikan oleh terdakwa adalah uang terdakwa sendiri;
38.  Bahwa terdakwa menerangkan tidak pernah melaunching buku yang berjudul “Menguak Misteri Kerajaan Bisnis Lihan”, terdakwa hanya dimanfaatkan sdr. Mohari;
39.  Bahwa benar terdakwa tidak mengetahui secara pasti berapa dana terakhir milik terdakwa.
Setelah mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan No. Reg. Perkara PDS-117/MARTA/04/2010 tanggal 21 Mei 2010, mendakwa dengan dakwaan yang disusun secara gabungan kumulatif subsidaritas, yaitu:
PERTAMA:
Primair, melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Subsidair, melanggar Pasal 378 KUHP.
Lebih Subsidair, melanggar Pasal 372 KUHP.

Dan

KEDUA: melanggar Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Dan

KETIGA: melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, c, d, e Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

maka Hakim pada Pengadilan Negeri Martapura dalam putusannya menyatakan :

MENGADILI :
1.  Menyatakan terdakwa LIHAN Bin H. BAHRI (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Kesatu Subsidair;
2.   Membebaskan terdakwa LIHAN Bin H. BAHRI (Alm) oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair dan Kesatu Subsidair tersebut;
3.   Menyatakan terdakwa LIHAN Bin H. BAHRI (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
-         PENGGELAPAN
-         PERBANKAN SYARIAH dan
-         PENCUCIAN UANG
4.      Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
5.   Menetapkan masa penangkapan dan penahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
6.      Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
7.      Menetapkan barang bukti berupa:
-        4 (empat) lembar fotocopy surat perjanjian antara NASRULLAH dengan LIHAN, tanggal 20 April 2009, tanggal 13 Oktober 2009, 29 Oktober 2009, dan 10 Juli 2009;
-        1 (satu) lembar  fotocopy surat perjanjian tanggal 06 Oktober 2008 antara LIHAN dengan Hj. IDAWATI;
-         Hasil print-out;
-         17 (tujuh belas) otner fotocopy surat perjanjian antara LIHAN dengan INVESTOR;
-         2 (dua) dus berisi slip setoran antara LIHAN dan Investor ke rekening milik LIHAN;
-         3 (tiga) dus berisi surat perjanjian;
-         43 (empat puluh tiga) buku tulis yang berisi nama, alamat dan No. Rekening investor;
-       1 (satu) buah buku LIHAN USTADZ PENGUSAHA berjudul “Menguak Misteri Kerajaan Bisnis LIHAN” penerbit Smart 2 Print PT. SMART KARYA UTAMA BANJARMASIN, disusun oleh AHMAD BARIE B, AGUS SALIM, HARTATI SAPUTRA, M. RIWANDI, Cetakan I, Agustus 2008;
-         1 (satu) buah paspor Haji An. JUMRATUL ADAWIYAH;
-         1 (satu) buah ID Card An. JUMRATUL ADAWIYAH;
-         1 (satu) buah buku kesehatan haji Indonesia An. JUMRATUL ADAWIYAH;
-         21 (dua puluh satu) lembar fotocopy berkas haji JUMRATUL ADAWIYAH;
-     No. Rek 8061207019 An. JUMRATUL ADAWIYAH dengan saldo Rp. 8.370.421,- (delapan juta tiga ratus tujuh puluh ribu empat ratus dua puluh satu rupiah), No. Rek. 10616050559 dengan saldo Rp. 96.754.015,- (sembilan puluh enam juta tujuh ratus lima puluh empat ribu lima belas rupiah);
-   No. Rek. 9013578499 An. JUMRATUL ADAWIYAH dengan saldo Rp. 2.058.785,- (dua juta lima puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah);
-         3 (tiga) dus berisikan surat perjanjian (besar);
-         2 (dua) dus berisikan slip setoran dan kwitansi-kwitansi (kecil);
-         1 (satu) dus data investor (dus);
Terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
-       2 (dua) unit CPU;
Terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
-    Tanah berikut bangunan berupa tempat tinggal dan gedung bulu tangkis terletak di Desa Cindai Alus Kec. Martapura Kota Kab. Banjar;
-   Sebidang tanah beserta surat kepemilikan tanah A. LIHAN yang terletak di Desa Cindai Alus Kec. Martapura Kab. Banjar dengan luas tanah sebesar + 512 M2 sertifikat;
-       Uang tunai Rp. 382.000,- (tiga ratus delapan puluh dua ribu);
-       Uang tunai sebesar Rp. 36.000,- (tiga puluh enam ribu rupiah);
-     Sebidang tanah berikut bangunan yang ada di atasnya bersertifikat SHM No. 729, luas 280M2 An. GLADYS yang terletak di Jl. Ciragil I/29 Kel. Rawa Barat Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan tanpa sertifikat;
-     1 (satu) unit mobil Nissan Grand Livina 1,8 UL A/T warna abu-abu tua metalik tahun 2007, DA 1 LH Noka : MHBGICG2A7J001162 Nosin : MR18009467R berikut STNK dan BPKB An. LIHAN;
-    1 (satu) unit mobil Toyota Avanza 1300 E (F601RM GMDFJJ), nopol DA 12 BP, tahun pembuatan 2007, warna hijau metalik, Noka : MHFM1BA2JK-004532, Nosin: DC04208 beserta STNK An. LIHAN;
- 1 (satu) buah mobil Suzuki APV DLX dengan Nopol DA 2 FA Noka MHYGDN42V8J-305582 Nosin G15AID-169330 An. DHU AFA TERSENYUM;
-       1 (satu) buah buku BPKB Mobil APV DLX dengan Nopol DA 2 FA An. DHU AFA TERSENYUM;
-       No Rek. 5546994 saldo Rp. 12.942.276,- (dua belas juta sembilan ratus empat puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah);
-       No Rek. 80341423 dengan saldo Rp. 5.728.674,- (lima juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah);
-       No Rek. 97957674 dengan saldo USD. 725,61;
-       Harta kekayaan yang tersimpan pada Bank Bukopin Capem Banjarbaru An. LIHAN No Rek. 1502900009 dengan saldo Rp. 8.658.281,- (delapan juta enam ratus lima puluh delapan ribu dua ratus satu rupiah);
-       Harta kekayaan yang tersimpan pada Bank Mandiri (Yogyakarta STIE YKPN) An. LIHAN No. Rek. 137.00.00.0629317-5 dengan saldo Rp. 101.489.772,- (seratus satu juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah);
-       Harta kekayaan yang tersimpan pada Bank Mandiri (Bintaro Jaya Jakarta) An. LIHAN No. Rek. 128-00-0571734-0 dengan saldo Rp. 18.073.097,- (delapan belas juta tujuh puluh tiga ribu sembilan puluh tujuh rupiah), No. Rek. 128-00-0571736-7 dengan saldo Rp. 9.494.715,- (sembilan juta empat ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus lima belas rupiah), No. Rek. 128-00-0572903-0 dengan saldo USD 732 (tujuh ratus tiga puluh dua dollar) yang tersimpan di Bank Mandiri (Bintaro Jaya Jakarta);
-       Harta kekayaan yang tersimpan pada Bank Mandiri Banjarmasin (Mitra Plaza Banjarmasin) An. LIHAN No. Rek. 0310005344448 dengan saldo Rp. 253.347,- (dua ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah);
-      Harta kekayaan yang tersimpan pada Bank Mandiri Cabang Banjarbaru An. LIHAN No. Rek. 031-00-0445808-2 dengan saldo Rp. 294.703,- (dua ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus tiga rupiah), No. Rek. 031-00-0567581-7 dengan saldo Rp. 337.000,- (tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
-    Harta kekayaan yang tersimpan pada Bank BII Cabang Banjarmasin An. LIHAN No. Rek. 1061604965 dengan saldo Rp. 20.926.166,- (dua puluh juta sembilan ratus dua puluh enam ribu seratus enam puluh enam rupiah);
-    Uang tunai (pinjaman modal usaha) sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);
-    Harta kekayaan yang tersimpan pada Bank Muammalat Cabang Banjarmasin An. LIHAN No. Rek. 9171868699 dengan saldo Rp. 4.154.226,- (empat juta seratus lima puluh empat ribu dua ratus dua puluh enam rupiah), No. Rek. 9183134999 dengan saldo Rp. 253.073.860,- (dua ratus lima puluh tiga juta tujuh puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh rupiah);
-    No. Rek. 022070020000117 dengan saldo Rp. 85.309.148,- (delapan puluh lima juta tiga ratus sembilan ribu seratus empat puluh delapan rupiah);
-     Harta kekayaan yang tersimpan pada Bank OCBC NISP Cabang Banjarbaru An. LIHAN No. Rek. 271810001526 dengan saldo Rp. 139.521.884,- (seratus tiga puluh sembilan juta lima ratus dua puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh empat rupiah), No. Rek. 271810002755 dengan saldo USD. 3.313, No. Rek. 271810010998 dengan saldo Rp. 529.041.425,- (lima ratus dua puluh sembilan juta empat puluh satu ribu empat ratus dua puluh lima rupiah), No. Rek. 271810011079 dengan saldo Rp. 927.000,- (sembilan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) dan USD 10.097,58, No. Rek. 271810011400 dengan saldo Rp. 3.853.916,- (tiga juta delapan ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus enam belas rupiah), No. Rek. 27181000172-4 dengan saldo Rp. 5.078.967,- (lima juta tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah);
-     Harta kekayaan yang tersimpan pada Bank BRI Cabang P. Samudra Banjarmasin An. LIHAN No. Rek. 0003-01-032234-50 dengan saldo Rp. 3.157.884,- (tiga juta seratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh empat rupiah);
-    Tanah berikut bangunan berupa tempat tinggal yang terletak di hunian Islami Kota Santri Kapling No. 19 Kel. Guntung Manggis Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru (rumah tipe 70 dengan luas tanah 200 M2) tanpa sertifikat;
-    Uang sejumlah Rp. 56.500.000,- (lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dari saksi An. H. AUNUR ROFIQ LIL FIRDAUS Bin H. ABDUL GOFUR;
-       Uang sejumlah Rp. 62.500.000,- (enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
-       Harta kekayaan yang tersimpan pada PT. Smart Karya Utama yang berkantor pusat di Jl. Kelampis Jaya Nomor 6-B Surabaya sesuai dengan Akta Notaris H. ACHMAD SALIS, SH Nomor: 11 tanggal 31 Mei;
-    1 (satu) lembar surat keterangan kepemilikan saham Rumah Sakit Umum Mawar yang disahkan oleh Notaris NOOR HASANAH, SH No. 22 tanggal 04 Maret 2009 tentang pengalihan pemegang saham CV. MAWAR dengan rincian modal sebagai berikut : LIHAN : Rp. 5.570.000.000,- (lima miliar lima ratus tujuh puluh juta rupiah), DARMAWAN JAYA SETIAWAN : Rp. 2.430.000.000,- (dua miliar empat ratus tiga puluh juta rupiah), Dr. SUWANDI YAPARI, MRS;
Terhadap barang bukti tersebut akan diserahkan kepada RUDY INDRAJAYA, SH selaku Kurator LIHAN (Dalam Pailit);
-     1 (satu) buah dompet warna hitam merk Crocodile Genuine Leather, 2 (dua) buah KTP An. LIHAN, 1 (satu) buah SIM ‘A’ An. LIHAN dan 1 (satu) buah SIM ‘C’ An. LIHAN;
-    1 (satu) buah dompet warna hitam merk BOSS, berisi 2 (dua) buah kartu BSM Priority Bank Syariah Mandiri An. LIHAN, 2 (dua) buah kartu Bank Danamon An. LIHAN, 1 (satu) buah kartu Bank Share An. LIHAN, 1 (satu) buah kartu Bank NISP An. LIHAN, 2 (dua) buah kartu Bank Mega An. LIHAN, 3 (tiga) kartu Bank Panin An. LIHAN, 2 (dua) buah kartu Bank BCA An. LIHAN, 3 (tiga) buah kartu Bank Mandiri An. LIHAN, 1 (satu) buah kartu Bank Bukpin An. LIHAN, 2 (dua) buah kartu Bank BNI An. LIHAN, 1 (satu) buah kartu Bank BRI An. LIHAN, 1 (satu) buah kartu ANZ An. LIHAN, 1 (satu) buah kartu pajak An. LIHAN;
-       1 (satu) buah paspor Haji An. LIHAN;
-       1 (satu) buah ID Card An. LIHAN;
-       1 (satu) buah kartu kesehatan haji Indonesia An. LIHAN;
-       21 (dua puluh satu) lembar fotocopy berkas haji An. LIHAN;
-       1 (satu) buah kacamata merk DKNY beserta kotaknya;
-       1 (satu) buah tas berisikan buku perawatan mobil.
Terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa;
-  1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat tanggal 10 Pebruari 2010 yang ditandatangani oleh sdr. M. WELLEMHARTO berisi bahwa benar sdr. LIHAN menjadi persero bimbingan belajar Prigama Cabang Barito Kuala dan Tabalong dengan masing-masing bernilai uang Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau nilai kedua cabang tersebut adalah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) disita dari M. WELLEMHARTO, sesuai BAP tanggal 10 Maret 2010;
Terhadap barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara;
8.      Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah).


E.     Studi Pustaka
Negara Indonesia adalah Negara Hukum.  Pernyataan tersebut secara tegas tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai negara hukum, Indonesia menerima hukum sebagai ideologi untuk menciptakan ketertiban, keamanan, keadilan serta kesejahteraan bagi warga negaranya. Konsekuensi dari itu semua adalah bahwa hukum mengikat setiap tindakan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia.
Hukum bisa dilihat sebagai perlengkapan masyarakat untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu hukum bekerja dengan cara memberikan petunjuk tentang tingkah laku dan karena itu pula hukum berupa norma.[1] Hukum yang berupa norma dikenal dengan sebutan norma hukum, dimana hukum mengikatkan diri pada masyarakat sebagai tempat bekerjanya hukum tersebut.
Bila pada uraian di atas dikatakan bahwa konsekuensi dari dianutnya hukum sebagai ideologi oleh suatu negara adalah bahwa hukum mengikat setiap tindakan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia, maka hukum juga wajib memberikan timbal balik terhadap negara yang menerimanya sebagai ideologi, dengan cara memperhatikan kebutuhan dan kepentingan-kepentingan anggota-anggota masyarakat serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
1.      Hukum Pidana
Indonesia sebagai negara hukum memiliki beberapa macam hukum untuk mengatur tindakan warga negaranya, antara lain adalah hukum pidana dan hukum acara pidana. Kedua hukum ini memiliki hubungan yang sangat erat, karena pada hakekatnya hukum acara pidana termasuk dalam pengertian hukum pidana. Hanya saja hukum acara pidana atau yang juga dikenal dengan sebutan hukum pidana formal lebih tertuju pada ketentuan yang mengatur bagaimana negara melalui alat-alatnya melaksanakan haknya untuk menjatuhkan pidana kepada pelaku tindak pidana.
Pengadilan sebagai institusi lahirnya putusan hakim pada hakikatnya tidak dapat dilepaskan sifatnya sebagai suatu lembaga yang dihadapkan pada tugas pengintegrasian fungsi “adaptasi”, “pengejaran tujuan” dan “mempertahankan pola”.   Secara faktual kadang peradilan dalam tugasnya yang demikian itu tidak mampu sepenuhnya memainkan secara proporsional melakukan pengintegrasian ketiga fungsi itu.[2] Hakim sebagai salah satu alat negara yang diberikan kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara, haruslah mengikuti prosedur hukum acara pidana yang sudah ditentukan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Untuk melakukan pembuktian terhadap suatu tindak pidana, Penjelasan Pasal 183 KUHAP menyatakan bahwa pembuktian undang-undang secara negatif merupakan metode yang paling tepat diterapkan di Indonesia, karena dalam sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif terangkum kesatuan penggabungan antara sistem conviction-in time dengan sistem pembuktian menurut undang-undang secara positif (positief wettelijk stelsel)[3]
Untuk menganalisis suatu kasus tindak pidana, harus dilihat dalam kerangka tiga permasalahan pokok dalam hukum pidana yaitu:
a.       Tindak pidana (perbuatan pidana);
b.      Pertanggungjawaban pidana; dan
c.       Pemidanaan.
Perbuatan pidana sebagai ”actus yuris” adalah berdasarkan prinsip terpenuhinya suatu perbuatan yang merupakan perbuatan yang dilarang oleh suatu undang-undang, oleh karena itu yang terpenting dalam isu perbuatan pidana di sini adalah apakah perbuatan seseorang tersebut telah memenuhi unsur-unsur perbuatannya  dan perbuatan tersebut telah mendapatkan larangan oleh peraturan perundang-undangan.
Pertanggungjawaban pidana adalah actus rea, yang melihat apakah perbuatan tersebut dapat dipersalahkan kepada yang bersangkutan. Maknanya apakah perbuatan tersebut adalah suatu perbuatan tercela yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaku tindak pidana.  Oleh karena itulah seseorang yang dinilai telah melakukan tindak pidana belumlah serta merta akan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tersebut.
       Pemberian pidana adalah masalah pokok yang ketiga dan menjadi sasaran akhir dari adanya tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana tersebut.  Dengan kerangka ini dalam hukum pidana dikenal prinsip ”tiada pidana tanpa kesalahan” dan berkembang pula dalam kajian hukum pidana adanya prinsip ”tiada pertanggungjawaban pidana tanpa adanya kesalahan”.[4]
      Dalam kerangka tiga permasalahan pokok hukum pidana inilah, maka suatu proses hukum dalam perkara pidana haruslah mengungkapkan sedalam-dalamnya tentang fakta telah terjadinya suatu tindak pidana dan adanya pertanggungjawaban pidana dari terdakwa.
      Untuk itu terdapat dua pihak yang sejatinya dapat mengungkapkan tersebut, yaitu adanya kesempatan yang seluas-luasnya kepada Jaksa penuntut Umum untuk dapat membuktikan adanya tindak pidana dan harus dipertanggungjawabkan kepada terdakwa, sedangkan disisi lain diberi kesempatan yang seluas-luasnya pula kepada terdakwa/penasihat hukumnya untuk mengungkapkan fakta apakah perbuatan tersebut adalah termasuk katagori tindak pidana dan juga apakah ia dapat dipersalahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut.
      Gambaran saling terdapatnya kesempatan untuk mengungkapkan fakta yang sedalam-dalamnya tersebut akan menggambarkan suatu proses yang ”fair”, sehingga terdapat interaksi  positif dalam proses persidangan untuk mendapatkan keadilan yang sejatinya dapat diterima oleh terdakwa dan pihak penuntut umum.
Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia. Tugas menyelenggarakan peradilan yang diperinci ke dalam kegiatan-kegiatan menerima, memeriksa dan mengadili perkara, pengadilan melakukan penegakan hukum. Cara mengadili seperti yang dikehendaki oleh sistem hukum tersebut termasuk ke dalam kategori ajudikatif, yaitu menentukan apa yang sesungguhnya merupakan isi suatu peraturan, kemudian menentukan apakah peraturan itu telah dilanggar (khususnya dalam perkara pidana)[5].

2.      Penalaran Hukum
Dalam Terminologi Hukum, istilah ‘argument’ diartikan sebagai berusaha mempercayakan orang lain dengan mengajukan alasan-alasan.[6] Dalam Kamus Filasafat, ‘argument’ dari bahasa Latin ‘arguere’ yang berarti menjelaskan. Alasan-alasan (bukti) yang ditawarkan untuk mendukung atau menyangkal sesuatu.[7] Dalam logika, diartikan sebagai serangkaian pernyataan yang disebut premis-premis yang secara logis berkaitan dengan pernyataan berikutnya yang disebut konklusi. Argumen-argumen dibagi menjadi dua kategori umum, yaitu deduktif dan induktif.
Dalam Blak’s Law Dictionary (Garner, 1999:102), istilah ‘argument’ diartikan “a statement that attempts to persuase; esp., the remarks of counsel in alalyzing and pointing out or repudiating a desired inference, for the assistance of decision-maker. The act or process of attempting to persuade”. Sedangkan ‘argumentative’, diartikan sebagai “of or relating to argument or persuasion, stating not only facts, but also inferences and conclusions drawn from facts (the judge sustained the prosecutor’s objection to the argumentative question)”. [8]
    Dalam Kamus Hukum, istilah ‘argumen’ diberikan arti sebagai alasan yang dapat dipakai untuk memperkuat atau menolak suatu pendapat, pendirian, atau gagasan. Berargumen, berarti berdebat dengan saling mempertahankan atau menolak alasan masing-masing. Istilah argumentasi, diartikan sebagai pemberian alasan untuk memperkuat atau menolak suatu pendapat, pendirian atau gagasan. Berargumentasi berarti memberikan alasan untuk memperkuat atau menolak suatu pendapat, pendirian atau gagasan.
Dalam Kamus Belanda-Indonesia, istilah ‘argument’ diartikan bukti sanggahan, alasan, perbantahan, dan ‘argumentatie’ diartikan sebagai hal memberikan alasan dengan cara tertentu, debat, pembahasan.[9] Dalam ‘Kamus Inggris-Indonesia’ ditemukan istilah ‘argument’ yang diberikan arti alasan, perdebatan, bukti, perbantahan, dan ‘argumentation’ diberikan arti sebagai pemberian alasan dengan cara tertentu, debat, pembahasan. Dalam Kamus Bahasa Indonesia, argumen diartikan sebagai alasan berupa uraian penjelasan, dan argumentasi diartikan sebagai pemberian alasan yang diuraikan secara jelas untuk memperkuat suatu pendapat.
Dari pengertian-pengertian di atas, diambil simpulan pengertian ‘argumentasi’ diartikan sebagai, ‘mengajukan alasan berupa uraian penjelasan yang diuraikan secara jelas, berupa serangkaian pernyataan yang secara logis berkaitan dengan pernyataan berikutnya yang disebut konklusi, untuk memperkuat atau menolak suatu pendapat, pendirian atau gagasan’.
Di dalam masyarakat terdapat banyak masalah sosial. Dari sekian banyak masalah-masalah sosial itu kita harus mampu me­nemukan atau menyeleksi masalah hukumnya, untuk kemudian dirumuskan dan dipecahkan. Bukan pekerjaan yang mudah untuk menyeleksi masalah hukum dari masalah-masalah sosial, yang sering tumpang tindih dengan masalah hukum dan sulit untuk dicari batasnya, seperti misalnya masalah politik, masalah kesusilaan, masalah agama dan sebagainya. Di sinilah pentingnya kemampuan untuk menyeleksi dan kemudian merumuskan masalah hukum (legal problem identification).
Sebagai contoh konkret dapat dikemukakan kegiatan Hakim dalam memeriksa perkara. Setelah peristiwa konkretnya diseleksi melalui proses tanya-jawab dengan argumentasi masing-masing pihak, maka kemudian peristiwa konkret itu dibuktikan untuk dikonstatasi dan sekaligus dirumuskan dan diidentifikasi bahwa benar-benar telah terjadi peristiwa hukum.
Kalau masalah hukumnya telah diketemukan dan dirumuskan, masih perlu diketahui masalah hukum itu masalah hukum bidang apa, hukum perdata, hukum dagang, hukum agraria, hukum pidana dan sebagainya.
Setelah diketemukan masalah hukumnya dengan menggunakan penemuan hukum, maka harus dicari pemecahannya (legal problem solving). Kalau misalnya sudah diketahui bahwa masalah itu merupakan peristiwa pembunuhan harus dicari siapa pelakunya dan hukumnya untuk diterapkan.Sehingga dalam mempelajari hukum, dihadapkan pada peristiwa konkret, kasus atau konflik yang memerlukan pemecahan dengan mencari hukumnya. Bekal untuk memecahkan konfik itu adalah pengetahuan tentang norma hukum, sistem hukum dan penemuan hukum. Setelah pemecahan masalah hukum perlu diberi hukumnya, hak­nya atau hukumannya. Dengan kata lain, harus diambil keputusan (decision making).
Hakim sebagai sebuah jabatan yang memiliki fungsi yudikatif, pada dasarnya memiliki dua tindakan/peran. Pertama, untuk membuktikan keberadaan suatu fakta yang dikualifikasikan sebagai delik pidana oleh suatu norma umum yang harus diterapkan kepada kasus tertentu. Kedua, hakim menjatuhkan suatu sanksi  pidana yang konkret yang ditetapkan secara umum dalam norma yang harus diterapkan. Dari kedua peran tersebut dapat disimpulkan bahwa hakim merupakan penerap dari norma hukum yang berupa peraturan perundang-undangan yang kemudian diikuti dengan menerapkan sanksi demi tegaknya peraturan perundang-undangan tersebut. Di mana kedua tindakan/peran tersebut akan tertuang dalam isi putusannya yang tersusun secara  runtut dan sistematis sehingga akan tercermin adanya penalaran hukum yang logis.



3.      Filosofi Pemidanaan
Dalam penerapan atau penegakan hukum, masyarakat tidak hanya ingin melihat diciptakannya ketertiban dan kepentingan-kepentingannya dilayani oleh hukum, melainkan menginginkan pula agar dalam masyarakat terdapat peraturan-peraturan yang menjamin nilai-nilai keadilan dan kemanfaatan hukum.
Roscoe Pound sebagaimana dikutip Abdussalam dalam bukunya ”Prospek Hukum Pidana Indonesia” mengemukakan tujuan hukum sebagai berikut:
a.   Pemenuhan keinginan masyarakat berupa keamanan umum dalam hubungannya dalam kehidupan masyarakat.
b.  Melakukan kontrol dan merespon kemauan masyarakat terhadap tuntutan jaminan keamanan sesuai dengan paraturan yang hidup di tengah masyarakat.
c.   Memelihara agar jangan terjadi konflik  dengan tetap menjaga agar tetap di jalur rel hukum yang sudah ditetapkan bersama.
d.      Mencegah terjadi gangguan-gangguan terhadap peraturan-peraturan masyarakat dengan menempatkan setiap orang pada tempat yang sudah ditetapkan.
e.    Menjamin kebebasan individu dengan tetap menjaga hak orang lain yang juga mempunyai kebebasan.
f.  Menjamin kepentingan-kepentingan sosial, selama kepentingan-kepentingan tersebut dijamin melalui suatu penertiban manusia dalam hubungan-hubungan kemasyarakatan.[10]
Ada tiga pilar utama dalam hukum yang dapat dijadikan tolak ukur untuk mengukur suatu putusan hakim, yaitu:
a.    Apakah putusan tersebut mengandung nilai-nilai kepastian hukum;
b.    Apakah putusan tersebut mengandung nilai-nilai keadilan;
c.    Apakah putusan tersebut mengandung nilai-nilai kemanfatan.
Dalam kerangka berfikir hukum, tentunya ketiga aspek nilai-nilai hukum tersebut tidak dapat dipisahkan dari instrumen yang digunakan untuk dapat memasuki tataran ketiga nilai tersebut. Oleh karena itu, putusan hakim yang baik atau ideal adalah putusan yang dapat menempatkan titik keseimbangan antara tiga pilar hukum tersebut, seperti bagan di bawah ini:


                                                       KEADILAN



                                  

KEPASTIAN                                     KEMANFAATAN
    
Titik merah tersebut adalah titik keseimbangan sebagai titik hukum yang ideal untuk menilai suatu putusan hakim, maknanya putusan hakim tersebut telah berhasil menggabungkan ketiga nilai hukum tersebut dalam suatu putusannya secara seimbang.  Dan manakala ada putusan yang lebih cenderung kepada suatu sudut tertentu, maka putusan tersebut tidak seimbang, kalau terjadi demikian maka putusan itu belum mampu menempatkan keadilan dalam hukum.
Keadilan dalam hukum tersebut adalah suatu keadilan yang mampu menyeimbangkan ketiga pilar nilai-nilai dasar hukum tersebut, yang dalam bahasa operasional, berarti putusan hakim tersebut adalah putusan yang berkepastian, berkeadilan, dan mempunyai kemanfatan.
Keadilan adalah sesuatu yang diharapkan oleh semua masyarakat sebagai perwujudan dari keseimbangan antara hak dan kewajiban. Manusia yang hidup di suatu negara tentunya memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban tertentu yang melekat pada diri setiap warga negaranya.   Untuk itu, nilai keadilan dalam putusan pengadilan harus mencerminkan kepada kepentingan terdakwa, korban, dan masyarakat.

4.      Profesionalisme Hakim
Penegakan hukum merupakan rangkaian proses untuk menjabarkan nilai, ide, cita yang cukup abstrak yang menjadi tujuan hukum. Tujuan hukum atau cita hukum memuat nilai-nilai moral, seperti keadilan dan kebenaran. Nilai-nilai tersebut harus mampu diwujudkan dalam realitas nyata. Eksistensi hukum diakui apabila nilai-nilai moral yang terkandung dalam hukum tersebut mampu untuk diemplementasikan atau tidak.
Menurut Soerjono Soekanto, secara konsepsional inti dan arti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantahkan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.
Penegakan hukum sebagai sarana untuk mencapai tujuan hukum, maka sudah semestinya seluruh energi dikerahkan agar hukum mampu bekerja untuk mewujudkan nilai-nilai moral dalam hukum. Kegagalan hukum untuk mewujudkan nilai-nilai hukum tersebut merupakan ancaman bahaya bangkrutnya hukum yang ada. Hukum yang miskin implementasi terhadap nilai-nilai moral akan berjaran serta terisolasi dari masyarakatnya. Keberhasilan penegakan hukum akan menentukan serta menjadi barometer lagitimasi hukum ditengah-tengah realitas sosialnya.
Hukum dibuat untuk dilaksanakan, dan dalam rangka melaksanakan dan menegakan hukum diperlukan institusi-institusi hukum. Salah satu dari institusi penegak hukum adalah pengadilan, dalam hal ini salah satunya dilaksanakan oleh para Hakim. Penegak hukum tidak bekerja dalam ruang hampa dan kedap pengaruh, melainkan selalu berinteraksi dengan lingkup sosial yang besar.
Menurut Satjipto Rahardjo, keadilan akan dapat ditegakan apabila para penegak hukum mau menggunakan atau tidak menggunakan hukum. Hukum yang progresif salah satunya dipengaruhi oleh faktor manusia yang akan menegakan hukum itu sendiri. Penegakan hukum progresif bertolak dari pilar utamanya, yaitu determinasi dan komitmen kuat dari sekalian sub sistem peradilan untuk memerangi korupsi. Memerangi korupsi dalam dunia peradilan disini, dalam kaitan dengan profesionalisme Hakim adalah terwujudnya para Hakim yang menggunakan hukum tersebut secara kreatif, inovatif dan agresif untuk mencapai tujuan yang telah dipastikan.
Penegakan hukum progresif adalah menjalankan hukum tidak sekedar menurut kata-kata hitam putih dari peraturan (according to the letter), melainkan menurut semangat dan makna lebih dalam (to the very meaning) dari undang-undang atau hukum. Penegakan hukum tidak hanya dengan kecerdasan intelektual, melainkan dengan kecerdasan spiritual. Dengan kata lain, penegakan hukum yang dilakukan dengan penuh determinasi, empati, dedikasi, komitmen terhadap penderitaan bangsa dan disertai keberanian untuk mencari jalan lain daripada yang biasa dilakukan.

F.      Analisis 
   Pada bagian ini Peneliti akan melakukan analisis terhadap putusan Nomor 133/Pid.Sus /2010/PN. Mtp dengan Terdakwa LIHAN bin H. BAHRI (ALM). Analisis ini Peneliti bagi dalam beberapa bagian, sebagai berikut :
        1.      Prosedur Hukum Acara
    Berkenaan dengan prosedur hukum acara pidana yang termuat dalam putusan ini adalah sebagai berikut :
a.       Penerapan ketentuan Pasal 197 KUHAP

KUHAP

PUTUSAN PENGADILAN NEGERI

Pasal 197 KUHAP menyatakan sebagai berikut :
(1)   Surat putusan pemidanaan memuat :


a.    Kepala putusan yang dituliskan berbunyi “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

Di dalam putusan bunyi ini juga dimuat dalam kepala putusan (terdapat dalam halaman 1 dari 152 halaman Putusan Nomor : 133/Pid. Sus/2010/PN.Mtp)
b.    Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa
Dalam putusan pada bagian data tentang Terdakwa termuat sebagai berikut: nama LIHAN bin H. BAHRI (alm), tempat lahir Liang Anggang, umur/tanggal lahir: 36 tahun/09 JULI 1974, jenis kelamin LAKI-LAKI, kebangsaan INDONESIA, tempat tinggal DESA CINDE ALUS RT.002 RW. 001 KECAMATAN MARTAPURA KOTA KABUPATEN BANJAR, agama: ISLAM, pekerjaan: WIRASWASTA (terdapat dalam halaman 1 dari 152 halaman Putusan Nomor : 133/Pid. Sus/2010/PN.Mtp)
c.    Dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan
Di dalam putusan termuat dakwaan Penuntut Umum dengan No. Reg. Perkara: PDS-117/MARTA/04/2010, tanggal 21 Mei 2010 (terdapat dalam halaman 11 dari 152 halaman Putusan Nomor : 133/Pid. Sus/2010/PN.Mtp). Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut: KESATU dst nya
(terdapat dalam halaman 11 s.d. 32 dari 152 halaman Putusan Nomor: 133/Pid. Sus/2010/PN.Mtp)
Dan
KEDUA dst nya
(terdapat dalam halaman 32 s.d. 40 dari 152 halaman Putusan Nomor: 133/Pid. Sus/2010/PN.Mtp)
Dan
KETIGA dst nya
(terdapat dalam halaman 40 s.d. 50 dari 152 halaman Putusan Nomor: 133/Pid. Sus/2010/PN.Mtp)
d.    Pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa
Di dalam putusan termuat sebagai berikut:
Menimbang dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa dan adanya alat bukti surat yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum dstnya (terdapat dalam halaman 92 s.d. 105 dari 152 halaman Putusan Nomor : 133/Pid. Sus/2010/PN.Mtp)
e.    Tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan
Dalam putusan termuat tuntutan Penuntut Umum, namun tanpa tanggal dan nomor registrasi perkara, yang menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan dstnya (terdapat dalam halaman 3 s.d. 9 dari 152 halaman Putusan Nomor : 133/Pid.Sus/2010/PN.Mtp)

f.      Pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa
Di dalam putusan termuat sebagai berikut:
-        Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara gabungan kumulatif subsidaritas, yaitu:
PERTAMA:
Primair, melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Subsidair, melanggar Pasal 378 KUHP.
Lebih Subsidair, melanggar Pasal 372 KUHP.

Dan

KEDUA: melanggar Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Dan

KETIGA: melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, c, d, e Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

-        Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana turut dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan sebagai berikut: HAL-HAL YANG MEMBERATKAN dst,  HAL-HAL YANG MERINGANKAN dst (terdapat dalam halaman 145 dari 152 halaman Putusan Nomor : 133/Pid.Sus/2010/PN.Mtp)
-        Mengingat Pasal 372 KUHP, Pasal 59 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, c, d, e UU RI No. 25 tahun 2003 tentang Perubahan Atas  UU RI No. 15 tahun 2002 tentang Pencucian Uang Jo UU RI No. 8 tahun 2001 jo UU RI No. 4 tahun 2009 jo UU RI No. 3 tahun 2009, serta perturan-peraturan lain yang bersangkutan  (terdapat dalam halaman 145 dari 152 halaman Putusan Nomor : 133/Pid.Sus/2010/PN.Mtp)

g.    Hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal
-        Di dalam putusan memuat hari dan tanggal musyawarah majelis hakim, yaitu hari Jumat tanggal 08 Oktober 2010 (terdapat dalam halaman 151 dari 152 halaman Putusan Nomor : 133/Pid.Sus/2010/PN.Mtp)

h.    Pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan.
Didalam putusan termuat sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa LIHAN Bin H. BAHRI (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: PENGGELAPAN, PERBANKAN SYARIAH, dan PENCUCIAN UANG.
-        Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LIHAN Bin H. BAHRI (alm) dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan (terdapat dalam halaman 145 s/d 146 dari 152 halaman Putusan Nomor : 133/Pid.Sus/2010/PN.Mtp)

i.       Ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti
Didalam putusan termuat sebagai berikut:
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menetapkan barang bukti sebagai berikut:
-       Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
-       Dirampas untuk Negara;
-       Diserahkan kepada RUDY INDRAJAYA, SH selaku Kurator LIHAN (dalam Pailit);
-       Dikembalikan kepada terdakwa;
-       Tetap terlampir dalam berkas perkara.
(terdapat dalam halaman 147 s/d 151 dari 152 halaman Putusan Nomor : 133/Pid.Sus/2010/PN.Mtp)

j.      Keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan dimana letaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik dianggap palsu
Dalam perkara ini tidak ada yang berkenaan dengan surat otentik, sehingga dalam putusan ini tidak memuat tentang hal yang terdapat pada point j ini.
k.    Perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan
Didalam putusan Majelis Hakim menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan (terdapat dalam halaman 146 dari 152 halaman Putusan Nomor : 133/Pid.Sus/2010/PN.Mtp)
l.      Hari dan tanggal putusan, nama penutut umum, nama hakim yang memutus dan nama panitera
Didalam putusan termuat sebagai berikut:
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawarahan pada hari Jumat tanggal 08 Oktober 2010, oleh kami EDY SUWANTO, SH. MH sebagai Ketua Majelis MERY TAAT ANGGARASIH, SH. MH. dan RAJENDRA M. ISWOYOKUSUMO, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Martapura, putusan mana diucapkan pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2010 di dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh kami EDY SUWANTO, SH. MH sebagai Ketua Majelis MERY TAAT ANGGARASIH, SH. MH. dan ITA WIDYANINGSIH, SH Hakim-hakin Anggota tersebut, dengan dibantu oleh H. FAHRUL RIFANI, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Martapura dan dihadiri oleh MUHAMMAD FADLAN, SH. MH Jaksa pada Kejaksaan Negeri Martapura, terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa (terdapat dalam halaman 151 s/d152 dari 152 halaman Putusan Nomor : 133/Pid.Sus/2010/PN.Mtp)

Berkenaan dengan alat bukti yang sah sebagaimana termuat dalam Pasal 183 jo Pasal 185 KUHAP, dapat dinyatakan bahwa alat bukti tersebut didapat dengan cara yang dapat dibenarkan. Hal ini sebagaimana termuat dalam putusan bahwa di persidangan telah diperlihatkan semua barang bukti dan kesemuanya barang bukti aquo telah disita menurut prosedur yang benar dan telah pula dibenarkan oleh saksi-saksi dan juga oleh terdakwa, karenanya akan turut dipertimbangkan dalam pembuktian perbuatan yang didakwakan, sehingga tidak ada alat bukti dalam perkara ini yang didapatkan dengan cara yang bertentangan dengan aturan hukum (terdapat dalam halaman 14 s.d. 15 dari 152 halaman Putusan Nomor : 133/Pid.Sus/2010/PN.Mtp).
Berkenaan dengan penerapan pembuktian, maka dalam putusan ini Majelis Hakim juga telah melaksanakan apa yang diamanatkan dalam Pasal 183 KUHAP: “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.” Bila dilihat dari putusan tersebut jelas terlihat bahwa Majelis Hakim telah mempunyai alat bukti yang cukup dan didapatkan dengan cara yang sah, sehingga dapat memberikan keyakinan kepada Majelis Hakim untuk memutus perkara ini dengan berkeadilan.
Dihubungkan dengan doktrin, KUHAP menganut sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif. Sistem pembuktian menurut Undang-Undang secara negatif menentukan sebagai berikut : “salah tidaknya seorang terdakwa ditentukan oleh keyakinan hakim yang didasarkan kepada cara dan dengan alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang. Artinya dalam penegakan hukum terhadap kasus LIHAN Bin H. BAHRI (alm), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura yang memeriksa perkara ini juga sudah menerapkan ajaran ini dalam putusannya. Sistem penegakan hukum yang terkait dengan pembuktian ini sangat tepat diterapkan di Indonesia karena pembuktian seperti ini menjamin tegaknya keadilan, kebenaran dan kepastian hukum. Karena dalam sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif terangkum kesatuan penggabungan antara sistem conviction-in time dengan sistem pembuktian menurut undang-undang secara positif (positief wettelijk stelsel)[11].
Dalam putusan ini sangat tergambar bahwa Majelis Hakim yang menyidangkan perkara benar-benar memperhatikan alat bukti dan didukung oleh jumlah alat bukti yang memadai, serta didapatkan dengan cara-cara yang dibenarkan oleh hukum. Dengan keberadaan alat bukti yang sah dan memenuhi untuk Hakim menghubungkannya dengan konstruksi pasal yang didakwakan, Hakim akan mudah mendapatkan keyakinan tentang bersalah atau tidaknya Terdakwa. Sebagaimana tergambar dalam kasus dalam putusan ini, bahwa dari rangkaian saksi-saksi, keterangan ahli dihubungkan dengan keterangan terdakwa dan barang bukti, ternyata dari substansinya terdapat ada persamaan dan persesuaian yang saling menguatkan.
Dalam putusan kasus ini Majelis Hakim telah memuat secara proporsional argumen Jaksa dan Penasihat Hukum, sebab dalam putusan ini Majelis Hakim telah mempertimbangkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 21 Mei 2010, No.Reg.Perkara: PDS-117/MARTA/04/2010 dan juga telah mempertimbangkan Nota Pembelaan (Pledoi) dari Penasehat Hukum terdakwa serta pembelaan terdakwa secara lisan. Perkara ini juga diputuskan dan dibacakan dalam dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh Terdakwa atau Penasehat Hukumnya.

      Rangkuman:
    Majelis Hakim PN yang memutus perkara ini sudah melaksanakan segala hal yang terkait dengan prosedur hukum acara pidana agar fungsi penegakan hukum melalui diadakannya peradilan untuk mendapatkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan, dapat terlaksana.


          2.      Hukum Materiil
Bila dihubungkan dengan putusan dalam perkara ini, maka putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Martapura dalam hal ini adalah menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  Penggelepan, Perbankan Syariah, dan Pencucian Uang dan menjatuhkan pidana penjara selama  6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
Dalam rangka memutus perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura, mempergunakan yurisprudensi yaitu Putusan Mahkamah Agung No. 129 K/Kr/1966 tanggal 18-10-1967, terutama dalam menanggapi pembelaan Penasehat Hukum terdakwa yang mendalilkan bahwa tindak pidana PENGGELAPAN adalah termasuk “klacht delict” atau “tindak pidana aduan” yang artinya tindak pidana ini baru dapat diproses oleh Penyidik atas dasar pengaduan dari investor.   Dalam Putusan Mahkamah Agung tersebut dikatakan: “Bahwa kuasa direksi tidak menganggap perlu mengadukan terdakwa kepada Polisi, tidaklah menutup kemungkinan Penuntut Umum untuk menuntut perkara ini di muka Hakim karena tindak pidana PENGGELAPAN bukan suatu delik aduan.” (terdapat dalam halaman 122 dari 152 halaman Putusan Nomor : 133/Pid.Sus/2010/PN.Mtp)
Sedangkan berkenaan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura yang menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, telah didukung dengan pertimbangan yang cukup memadai, dimana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura dalam putusannya memberikan pertimbangan tentang hal yang  memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan:
-         Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
-   Perbuatan terdakwa meresahkan stabilitas perekonomian perbankan di Kalimantan Selatan khususnya dan perekonomian nasional umumnya;
-         Perbuatan terdakwa menyebabkan keresahan dan kesulitan ekonomi para korban;
-         Terdakwa tidak mengakui perbuatannya;
Keadaan yang meringankan:
-         Terdakwa belum pernah dihukum;
-         Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
-         Terdakwa masih punya itikat baik untuk mengembalikan uang kepada para investor;

      Rangkuman:
    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura dalam perkara ini telah menjatuhkan putusan  dalam bentuk menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  Penggelapan, Perbankan Syariah, dan Pencucian Uang dengan menjatuhkan pidana penjara selama  6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan piada kurungan selama 4 (empat) bulan. Terkait dengan hukum materiil, putusan Majelis Hakim tidak dapat membuktikan dakwaan Kesatu Pimair sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 46 ayat (1) UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan dakwaan Kesatu Subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP .


3.      Penalaran Hukum
Dalam putusan Pengadilan Negeri Martapura, Hakim dalam mengungkapkan fakta hukum sudah tersusun secara sistematis sehingga mudah dipahami. Tidak terdapat adanya sebuah kesimpulan yang diperoleh melalui logika yang melompat (jumping conclusion). Hakim dalam putusannya telah melakukan proses berpikir silogistik, dimana semua unsur-unsur yang dituduhkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dihubungkan dengan fakta hukum sehingga menghasilkan sebuah kesimpulan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 372 KUP, tindak pidana Perbankan Syariah sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, tindak pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, c, d, e Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
 Bila dihubungkan dengan fakta hukum yang didapat dalam putusan ini seperti bahwa  benar terdakwa Lihan bin H. Bahri (Alm) telah menghimpun dana masyarakat dalam melakukan kegiatan bisnis intan dengan sistem bagi hasil/mudharabah, bahwa dana masyarakat yang terkumpul tersebut hanya sebagian kecil saja yang digunakan untuk bisnis sedangkan sebagian besarnya digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, jelas terlihat bahwa Majelis Hakim telah benar dalam proses berpikirnya, dimana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura yang memutus perkara ini telah melihat kepada konstruksi hukum yang terdapat dalam pasal-pasal yang didakwakan, kemudian dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang didapatkan dipersidangan, maka dapat ditarik kesimpulan tentang kesalahan yang telah dilakukan oleh Terdakwa. Berdasar uraian tersebut, maka Peneliti tidak menemukan adanya proses penyimpulan yang dilakukan dengan cara melompat dan konklusi yang terlalu dipaksakan dalam putusan ini.

Rangkuman :
Proses berpikir secara silogistik telah dilakukan Majelis Hakim,   karena kesimpulan yang diperoleh sesuai dengan analisis unsur-unsur pasal dihubungkan dengan fakta hukum yang ditemukan dipersidangan sehingga kesimpulan (konklusi) yang diperoleh tidak ada upaya untuk memaksakan agar terdakwa dapat dipidana. Putusan hakim telah mencerminkan penalaran hukum yang logis (runtut dan sistematis )


       4.      Penggalian Nilai-nilai yang Hidup dalam Masyarakat
Dalam menetapkan lamanya pidana (straftoemeting), dalam putusan hakim PN tidak teridentifikasi adanya pertimbangan faktor-faktor non-yuridis.
Berdasarkan pada nilai keadilan, Putusan Hakim Pengadilan Negeri Martapura belum mencerminkan hal tersebut, karena pidana yang dijatuhkan tidak sebanding dengan akibat yang perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang meresahkan masyarakat, meresahkan stabilitas perekonomian perbankan di Kalimantan Selatan khususnya dan perekonomian nasional pada umumnya, menyebabkan keresahan dan kesulitan ekonomi para korban. Sementara terdakwa sendiri tidak mengakui perbuatannya.
Namun demikian, nilai kemanfaatan juga nampak pada Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura, yakni adanya pemberian sanksi  akan memberikan efek jera bagi terdakwa,  pemberian sanksi  akan membuat masyarakat takut melakukan perbuatan tindak pidana  dan taat pada hukum.
Dalam Putusan Hakim Pengadilan Negeri Martapura telah teridentifikasi adanya falsafah pemidanaan retributif, dimana  pidana penjara selama  6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp.10.000.000.000,- dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa sudah setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa. Hal ini memadai untuk diterapkan agar masyarakat merasa adil atas hukuman yang telah dijatuhkan kepada terdakwa.
Selain itu,  pada Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura  juga telah tergambar adanya  falsafah pemidanaan yang bertujuan penjeraan.  Falsafah ini tetap memadai untuk diterapkan agar  terdakwa tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama dan tidak berani melakukan tindak pidana lainnya.

Rangkuman :
Putusan hakim PN tidak menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat (aspek-aspek nonyuridis), namun putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura  tetap memenuhi nilai keadilan dan kemanfaatan.


      5.      Profesionalisme Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura dalam putusannya ini telah melaksanakan tugasnya secara profesional, dimana Majelis Hakim dalam putusan telah dengan baik melaksanakan ketentuan prosedur hukum acara pidana. Disamping itu kecerdasan spiritual juga ditunjukan oleh Majelis Hakim dalam perkara ini, dimana telah dipertimbangkannya usia Terdakwa yang masih muda sebagai dasar untuk meringankan putusan, namun tetap memberikan hukuman kepada Terdakwa, agar dikemudian hari menyadari kekeliruan yang telah dilakukannya

      Rangkuman:
    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura telah profesional dalam menjalankan tugasnya, karena telah melaksanakan prosedur hukum acara pidana dengan baik, merumuskan ketentuan pidana materiil dengan tepat, serta pengambilan kesimpulan yang runut, sehingga putusan tersebut memenuhi tujuan dari penegakan hukum. Profesionalisme hakim terlihat dalam penyelesaian perkara ini. 

G.  Simpulan dan Rekomendasi
Berdasar hasil uraian analisis, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
            1.      Prosedur Hukum Acara Pidana sudah dijalankan dengan baik;
            2.      Perumusan Hukum Pidana Materiil sudah dilaksanakan dengan baik;
            3.      Penalaran Hukum sudah dilakukan dengan baik;
            4.      Hakim dalam perkara ini cukup profesional.

Berdasarkan kesimpulan tersebut Peneliti dapat menyampaikan rekomendasi sebagai berikut :
Hakim dalam perkara ini cukup profesional dalam tugasnya, sehingga layak untuk mendapatkan penghargaan untuk memperbaiki jenjang karier dimasa depan.




[1] Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum. Bandung: Alumni, 1982, Halaman 14.
[2] Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya, 2000, Halaman 19.
 [3]M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2002, hlm.280  
[4]Chairul Huda,  Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan (Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana),  Jakarta:  Predana Media, 2006, halaman 36.
[5]Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009, halaman 77
[6] IPM. Ranuhandoko, Terminologi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 1996, halaman  67.
[7]Jalaluddin Rakhmad, Kamus Filsafat. Jakarta: Rosda Karya, 1995, halaman 22-23. 
[8]Bryan A. Garner,  Black’s Law Dictionary: Sevent Editions, St. Paul Min.: West Group, 1999, halaman 102.
[9] S. Wojowasito,. Kamus Umum Belanda-Indonesia, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2001, halaman 45.
[10]Abdussalam. 2006. Prospek Hukum Pidana Indonesia dalam Mewujudkan Rasa Keadilan Masyarakat. Jakarta:  Restu Agung. Halaman 15-16. 
[11]M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, Jakarta:  Sinar Grafika, 2002, halaman 280.




H.  Daftar Pustaka

Abdussalam. 2006. Prospek Hukum Pidana Indonesia dalam Mewujudkan Rasa
Keadilan Masyarakat.  Jakarta:  Restu Agung.
Adi, Rianto.2004. Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum. Jakarta: Granit
Garner, Bryan A. 1999. Blak’s Law Dictionary. Sevent Editions. St. Paul Min.: West Group.
Huda, Chairul. 2006. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada
Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan (Tinjauan Kritis
Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban
Pidana). Jakarta:  Predana Media.
Harahap, M.Yahya. 2002. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, Edisi Kedua. Jakarta : Sinar Grafika
Moleong, Lexy J. 2002. Metodologi Penelitian Kualitatif, cet. Ke-17,  Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Prinst, Darwan. 1998. Hukum Acara Pidana Dalam Praktik. Jakarta: Djambatan.
Rahardjo,  Satjipto. 1982. Ilmu Hukum. Bandung: Alumni.
Rahardjo,  Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya.
Rahardjo,  Satjipto.2009. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing
Rakhmad, Jalaluddin. 1995. Kamus Filsafat. Jakarta: Rosda Karya.
Ranuhandoko, IPM.1996. Terminologi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Wojowasito, S. 2001. Kamus Umum Belanda-Indonesia. Jakarta: Ichtiar Baru
PERATURAN:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencucian Uang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah




RANGKUMAN PUTUSAN:
Nomor Perkara Pengadilan Negeri: 
133/Pid.Sus/2010/PN.Mtp

No.
Dasar Hukum Penuntutan
Nama-nama Majelis Hakim PN
Tgl mulai
 sidang s.d.
putusan
Nama
Terdakwa
Maks. Sanksi menurut UU
Tuntutan menurut JPU
PUTUSAN PENGADILAN NEGERI
Pokok-pokok pertimbangan
Hakim PN
Bunyi Amar Putusan PN
Sanksi Putusan PN


·    Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
·    Pasal 378 KUHP.
·    Pasal 372 KUHP.
·    Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
·    Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, c, d, e Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

-   Edy Suwanto, SH.MH.
-   Mery Taat Anggarasih, SH. MH.
-   Rajendra M.Iswoyokusumo. SH.
24 Mei 2010
s.d.
11 Oktober 2010
LIHAN Bin H. BAHRI (Alm)
·  Sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun
·  4 tahun
·  4 tahun
·  Paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun
·  Paling lama 20 tahun
Pidana Penjara selama 13 tahun dan pidana denda Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)
Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  Penggelapan, Perbankan Syariah, Pencucian Uang

Pidana penjara selama  6 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp.10.000.000.000,- dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan
- Surat Dakwaan Penuntut Umum;
- Surat Tuntutan Penuntut Umum;
- Nota Pembelaan (Pledoi) dari Penasehat Hukum;
- Pembelaan lisan terdakwa
- Pendapat Penasehat Hukum;
Nama Hakim Pengadilan Negeri:
Edy Suwanto, SH, MH
Mery Taat Anggarasih, SH. MH.
Rajendra M. Iswoyokusumo, SH.
Kasus Posisi:
-Pada Selasa tanggal 25 Desember 2005 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2009, bertempat di Desa Cinde Alus RT. 002 RW. 001 Kec. Martapura Kota Kab. Banjar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, terdakwa LIHAN Bin H. BAHRI (Alm) telah menghimpun dana dari masyarakat untuk melakukan kegiatan usaha bisnis intan.

-Pada priode tahun 2005 sampai dengan tahun 2008, masyarakat mengivestasikan dana miliknya kepada terdakwa dengan cara:
a.Masyarakat langsung menyerahkan dana miliknya langsung di kediaman terdakwa di Desa Cindai Alus RT. 002 RT. 001 Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar;
b.Mayarakat menyerahkan dana melalui perantara, kemudian membuat 2 (dua) kwitansi yang bertuliskan modal usaha intan yang ditandatangani perantara tersebut. Lalu perantara tersebut menyerahkan 1 (satu) lembar kwitansi kepada masyarakat dan 1 (satu) lembar kwitansi lagi diserahkan kepada terdakwa.

-Pada priode tahun 2009, masyarakat menginvestasikan dana miliknya kepada terdakwa dengan cara:
a.Masyarakat langsung mentransfer dana ke rekening milik terdakwa;
b.Masyarakat langsung mentransfer ke rekening milik terdakwa, kemudian masyarakat membawa bukti setoran kepada perantara dan perantara membuat 2 (dua) kwitansi yang bertuliskan modal usaha intan yang ditandatangani oleh perantara tersebut. Lalu perantara tersebut menyerahkan 1 (satu) lembar kwitansi kepada masyarakat dan 1 (satu) lembar kwitansi lagi diserahkan kepada terdakwa;

-Setelah masyarakat menyerahkan dana investasi secara langsung kepada terdakwa, atau setelah bukti transfer diserahkan kepada terdakwa baik secara langsung maupun melalui perantara, kemudian terdakwa membuat Surat Perjanjian yang ditandatangani oleh terdakwa dengan masyarakat investor di atas materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah).

-Dalam Pasal 1 Surat Perjanjian yang telah dibuat, dijelaskan bahwa dana yang telah diserahkan oleh masyarakat tersebut digunakan sebagai modal bisnis intan/moesannite. Sedangkan untuk pembagian keuntungan, pada tahun 2005 s/d 2008, dalam Pasal 2 Surat Perjanjian disebutkan 10% dari modal dan dapat langsung diambil di rumah terdakwa dengan memperlihatkan Surat Perjanjian. Oleh karena keuntungan 10% dari modal adalah riba dan tidak sesuai dengan syariat Islam, kemudian pada tahun 2009 besarnya pembagian keuntungan tersebut berubah dengan didasarkan dari pembagian keuntungan hasil jual beli intan stiap transaksi (prinsip bagi hasil/mudharabah) dengan perbandingan 40% buat masyarakat dan 60% untuk terdakwa dan pada bulan April 2009 keuntungan tersebut di transfer langsung ke rekening masyarakat (investor) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 Surat Perjanjian.

-Dana yang dihimpun oleh terdakwa ternyata tidak semuanya digunakan untuk bisnis intan, melainkan hanya sebagian kecil saja. Sebagian besar dana masyarakat yang terkumpul tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dengan membeli beberapa buah mobil dan property, mendirikan beberapa perusahaan yang tidak bergerak di bidang usaha intan, serta melakukan kunjungan ke luar negeri (Singapura, China, Amerika). 






PANDUAN PERTANYAAN
(Perkara Pidana)
PUTUSAN PENGADILAN TINGKAT PERTAMA
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pengantar 
      Panduan pertanyaan di bawah ini dimaksudkan untuk membantu peneliti dalam menentukan fokus penelitian dan membuat alur pikir yang nantinya dituangkan dalam Laporan Penelitian. Isian panduan ini selanjutnya harus dijelaskan secara mendalam pada bagian analisis dan rekomendasi penelitian ini.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Identitas objek putusan dan hakim yang memutus:
1.   No. Perkara  (No. Reg. Perkara PN)                :   133/Pid.Sus/2010/PN.Mtp
2.   Pengadilan Negeri Kota/Kabupaten                :   Banjar
3.  Putusan Menyangkut Perkara                            :   Penggelapan, Perbankan Syariah,
                                                                                        Pencucian Uang
4.   Tanggal Penetapan Putusan PN                      :   11 Oktober 2010
5.    Susunan Majelis Hakim PN                              :   Edy Suwanto, SH. MH (Ketua)
                                                                                        Mery Taat Anggarasih, SH. MH.
                                                                                        (Anggota)
                                                                                        Rajendra M. Ismoyokusumo, SH
                                                                                        (Anggota)
           
1.  Apakah putusan hakim PN ini telah mengikuti prosedur hukum acara pidana?
1.1. Apakah putusan hakim PN sudah memuat hal-hal yang harus ada dalam suatu  putusan pengadilan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 197 jo. 199 KUHAP? (harap lihat keseluruhan item dari pasal-pasal tersebut!)
        a.   Ya  *
b.   Tidak
c.   Tidak Teridentifikasi   
            
1.2.  Apakah putusan hakim PN sudah didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah
  sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 183 jo. Pasal 185 KUHAP?
a.  Ya *
b.  Tidak
c.  Tidak Teridentifikasi
            
1.3. Apakah hakim PN melakukan pemeriksaan/penilaian alat bukti telah sesuai  dengan  Undang-Undang, doktrin dan/atau yurisprudensi?
        a.    Ya *
         b.   Tidak
c.   Tidak Teridentifikasi
        Sesuai dengan  UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

1.4. Apakah pengambilan putusan oleh hakim PN telah didasarkan pada surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti di persidangan (fakta hukum)?
a.   Ya *
b.   Tidak
c.   Tidak Teridentifikasi
        
1.5. Apakah dalam putusan hakim PN ini, hakim sudah memuat secara proporsional antara argumen jaksa maupun dan penasihat hukum/terdakwa?
a.  Ya *
b.  Tidak
c.  Tidak Teridentifikasi
        
1.6. Apakah hari/tanggal dilakukan musyawarah majelis hakim PN berbeda dengan hari/tanggal putusan diucapkan?
a.   Ya*
b.   Tidak 
c.   Tidak Teridentifikasi
         musyawarah majelis hakim PN pada hari Jumat tanggal 8 Oktober 2010, sedangkan putusan diucapkan pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2010

2.   Terkait dengan penerapan hukum pidana materiil, apakah unsur-unsur tindak pidana dan kesalahan sudah terpenuhi serta dilengkapi dengan sumber-sumber hukum di luar undang-undang?

2.1. Apakah putusan hakim PN telah menguraikan secara lengkap unsur-unsur yang didakwakan?
a.  Ya *
         b.  Tidak
         c.  Tidak Teridentifikasi    
2.2. Selain undang-undang, apakah hakim PN juga menggunakan yurisprudensi sebagai dasar pertimbangan putusannya?
         a.  Ya*
         b.   Tidak
         c.   Tidak Teridentifikasi
         Putusan Mahkamah Agung No. 129 K/Kr/1966 tanggal 18-10-1967
2.3. Selain undang-undang, apakah hakim PN juga menggunakan sumber hukum berupa doktrin hukum sebagai dasar pertimbangan putusannya ?
         a. Ya
         b.  Tidak *
         c.  Tidak Teridentifikasi
        
2.4. Apakah putusan hakim PN menggunakan sumber hukum lain (nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, yaitu berupa hukum adat dan/atau kebiasaan)?
         a.  Ya
         b.  Tidak *
         c.  Tidak Teridenfitikasi
        
2.5. Apakah dalam pertimbangan putusan PN, ada uraian tentang faktor yang meringankan/memberatkan tersebut?
        a.  Ya *
         b.   Tidak
        c.   Tidak Teridentifikasi
        Berikan penjelasan jawaban Anda dalam laporan! 
Apakah menurut Anda, uraian tersebut cukup memadai?
Cukup memadai karena telah memasukkan pertimbangan sosial, ekonomi, dan yuridis

3.   Apakah putusan hakim PN telah mencerminkan penalaran hukum yang logis (runtut dan sistematis)?
3.1.  Apakah argumentasi yang dibangun oleh hakim PN menunjukkan keterkaitan antara pertimbangan hukum, fakta,  dan konklusinya?
a.   Ya *
b.   Tidak
c.   Tidak Teridentifikasi
        
3.2.  Apakah putusan hakim PN mengandung penafsiran baru (di luar penafsiran
         gramatika dan otentik)?
a.   Ya
b.   Tidak *
c.   Tidak Teridentifikasi
       
3.3.  Apakah putusan hakim PN mengandung konstruksi hukum yang baru (misalnya  analogi)? (bedakan antara metode penemuan berupa penafsiran dan konstruksi!).
a.   Ya
b.   Tidak *
c.   Tidak Teridentifikasi
   
       3.4.   Dalam alur penalaran yang ditunjukkan oleh hakim PN, apakah Anda   mengidentifikasi  adanya konklusi yang ”terlalu dipaksakan”?
                a. Ya
                b. Tidak *
                c. Tidak Teridentifikasi
   

4.   Apakah putusan hakim PN telah menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat (aspek-aspek nonyuridis)?
      4.1.   Untuk menetapkan lamanya pidana (straftoemeting) apakah dalam putusan hakim PN teridentifikasikan pertimbangan faktor-faktor non-yuridis (psikologis, sosial, ekonomi, edukatif, lingkungan, religius) ?
         a. Ya*
         b.  Tidak
         c.  Tidak Teridenfitikasi
         Faktor non-yuridis yang menjadi pertimbangan adalah faktor sosial dan faktor ekonomi, yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, meresahkan stabilitas perekonomian perbankan di Kalimantan Selatan khususnya dan perekonomian nasional umumnya, menyebabkan keresahan dan kesulitan ekonomi para korban.
       
      4.2.   Apakah faktor-faktor yang disebutkan dalam pertanyaan 4.1 sejalan dengan bunyi amar putusannya (penjatuhan pidana, putusan bebas, atau lepas dari tuntutan hukum)?
         a. Ya *
         b.  Tidak
         c.  Tidak Teridenfitikasi
        
5.   Apakah Anda menyimpulkan hakim telah berlaku profesional dalam penyelesaian perkara ini?

5.1. Jika “profesionalisme” dimaknai sebagai telah dipenuhinya (ya) butr-butir 1 s.d. 4 di atas, menurut Anda (peneliti), apakah hakim PN telah berlaku profesional dalam menjalankan tugasnya?
a.   Ya *
b.   Tidak
       
5.2.   Apa rekomendasi Anda terkait dengan kesimpulan Anda pada butir 5.1 di atas (sehubungan dengan putusan PN)?
Putusan PN ini dapat dijadikan sebagai preseden bagi PN-PN lain untuk mengantisipasi munculnya kasus-kasus serupa di kemudian hari.


                                                              Banjarmasin, 22 Maret  2012  
                                                                    Peneliti Jejaring, 
                                                                    Tanda Tangan,

                                                                    (Dr. F. A. ABBY, S.H., MH)
                                                                     Insansi: Fakultas Hukum 
                                                                     Universitas Lambung Mangkurat








KODING PERKARA PIDANA
PUTUSAN PENGADILAN TINGKAT PERTAMA:

Nomor perkara            : 133/Pid.Sus/2010/PN.Mtp

Pengadilan Negeri         : Martapura

Nama Majelis Hakim:

  1. Edy Suwanto, SH, MH (Ketua)
  2. Mery Taat Anggarasih, SH. MH. (Anggota)
  3. Rajendra M. Iswoyokusumo, SH. (Anggota)


Nomor

Sub
Ya
Tidak
Tidak Teridentifikasi
1
1.1
1


1.2
1


1.3
1


1.4
1


1.5
1


1.6
1


JUMLAH
6
0
0
                       
Nomor

Sub
Ya
Tidak
Tidak Teridentifikasi

2
2.1
1


2.2
1


2.3

1

2.4

1

2.5
1


JUMLAH
3
2
0


Nomor

Sub
Ya
Tidak
Tidak Teridentifikasi

3
3.1
1


3.2

1

3.3

1

3.4

1

JUMLAH
1
3
0




Nomor

Sub
Ya
Tidak
Tidak Teridentifikasi

4
4.1
1


4.2
1


JUMLAH
2
0
0


TOTAL
Khusus jawaban nomor 1 s.d. 4
Total
Persentase
(dari 17 butir)
Jawaban YA
12
70,59%
Jawaban TIDAK
5
29,41%
Jawaban TIDAK TERIDENTIFIKASI
0
0%

===================================================================

Nomor

Sub
Ya
Tidak
Keterangan

5
5.1
1


5.2



JUMLAH















 



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar