Minggu, 06 Maret 2016

PELATIHAN HUKUM PIDANA DAN SIMPOSIUM NASIONAL


  






TERM OF REFERENCE (TOR) 
 SIMPOSIUM NASIONAL  
CORPORATE CRIME  BIDANG LINGKUNGAN HIDUP”



Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang yang disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukan. Kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan sanksi pidana dan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan.Bedasarkan pengertian tersebut, maka hukum pidana dapat dibagi secara umum menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.
Selain ilmu hukum pidana, ilmu pengetahuan lainnya yang sangat dekat dengan ilmu hukum pidana, kedua ilmu ini dikatakan saling mempengaruhi satu sama lain yaitu ilmu kriminologi. Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan. Dalam hubungannya dengan hukum pidana, kriminologi memainkan peranannya pula dengan menjadi pasangan yang tangguh dari ilmu hukum pidana yang kritis, dan disinilah kriminologi melancarkan pengaruhnya terhadap pelaksanaan-pelaksanaan hukum.
Berdasarkan fenomena yang terjadi di masyarakat, teori-teori kriminologi klasik dengan prespektif multidisipliner juga berkembang menjadi teori-teori kriminologi kontemporer. Bahkan ada yang mengatakan bahwa kriminologi mendobrak hukum pidana untuk menunjukkan kepada pembentuk undang-undang dan hakim mengenai tanggugjawabnya yang sangat besar dalam bidang kemanusiaan.
Perkembangan globalisasi yang terjadi saat ini mau tidak mau akan mempunyai dampak terhadap perkembangan hukum pidana maupun kriminologi baik dalam tataran asas maupun praktek penegakannya.
Sebagai bentuk kepedulian ahli hukum pidana dan kriminologi terhadap perkembangan ilmu hukum pidana dan kriminologi Indonesia sertadalam rangka memberikan konstribusi nyata dan merespon perkembangan kedua ilmu tersebut, Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) bermaksud mengadakan Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi ke-III. Dimana pada bagian akhir pelatihan ini akan dievaluasi dalam bentuk tes tertulis kepada para peserta guna mengukur tingkat pemahaman dan penyerapan terhadap materi yang telah diberikan oleh para narasumber.

Senin, 16 Mei 2016 di Rattan Inn Hotel Jln. A.Yani KM 5,7 Banjarmasin

WAKTU
ACARA
PEMBICARA
MODERATOR
08.00 – 08.30
Registrasi Peserta


08.30 – 09.15
Pembukaan
1. Laporan Ketua Panlak
2. Ketua PP Mahupiki
3. Rektor Unlam
MC
09.15 – 10.15
Keynote Speaker
Kapolri

10.15 – 11.15
Pemaparan Narasumber
1. Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM
2. Kabareskrim Polri*
3.Jampidsus Kejagung*
4.Menteri LH dan Kehutanan*
Dr. Syaifudin, SH, MH
11.15 – 12.15
Diskusi


12.15 – 13.30
ISHOMA


 
  * Dalam konfirmasi panitia

BIAYA PESERTA SIMPOSIUM:

Simposium  Nasional : @Rp 250.000,-



 TOR PELATIHAN HUKUM PIDANA DAN KRIMINOLOGI BANJARMASIN


Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang yang disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukan. Kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan sanksi pidana dan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan.Bedasarkan pengertian tersebut, maka hukum pidana dapat dibagi secara umum menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.
Selain ilmu hukum pidana, ilmu pengetahuan lainnya yang sangat dekat dengan ilmu hukum pidana, kedua ilmu ini dikatakan saling mempengaruhi satu sama lain yaitu ilmu kriminologi. Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan. Dalam hubungannya dengan hukum pidana, kriminologi memainkan peranannya pula dengan menjadi pasangan yang tangguh dari ilmu hukum pidana yang kritis, dan disinilah kriminologi melancarkan pengaruhnya terhadap pelaksanaan-pelaksanaan hukum.
Berdasarkan fenomena yang terjadi di masyarakat, teori-teori kriminologi klasik dengan prespektif multidisipliner juga berkembang menjadi teori-teori kriminologi kontemporer. Bahkan ada yang mengatakan bahwa kriminologi mendobrak hukum pidana untuk menunjukkan kepada pembentuk undang-undang dan hakim mengenai tanggugjawabnya yang sangat besar dalam bidang kemanusiaan.
Perkembangan globalisasi yang terjadi saat ini mau tidak mau akan mempunyai dampak terhadap perkembangan hukum pidana maupun kriminologi baik dalam tataran asas maupun praktek penegakannya.
Sebagai bentuk kepedulian ahli hukum pidana dan kriminologi terhadap perkembangan ilmu hukum pidana dan kriminologi Indonesia sertadalam rangka memberikan konstribusi nyata dan merespon perkembangan kedua ilmu tersebut, Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) bermaksud mengadakan Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi ke-III. Dimana pada bagian akhir pelatihan ini akan dievaluasi dalam bentuk tes tertulis kepada para peserta guna mengukur tingkat pemahaman dan penyerapan terhadap materi yang telah diberikan oleh para narasumber.



A.   Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi
1.    Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H.
-     RUU KUHP
-     Politik Hukum Pidana
2.    Prof. Dr (Jur) Andi Hamzah, S.H.
-     RUU KUHAP
-     Pertanggungjawaban Pidana
3.    Prof. Dr. Syaiful Bakhri, S.H.,M.H.
-     Sistem Peradilan Pidana
-     Asas-Asas Hukum Acara Pidana
4.    Prof.Dr. Eddy O.S. Hiariej,S.H.,M.Hum
-     Asas-Asas Hukum Pidana
-     Corporate Crime
5.    Prof. Dr.Harkristuti Harkrisnowo, S.H.MA
-       Hukum Pidana Anak
-       Tindak Pidana Perdagangan Orang
6.    Prof. Dr.Tb. Ronny Rahman Nitibaskara
-       Kriminologi Posmodern
-       Kejahatan Seksual
7.    Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H.,LL.M.
-       Tindak Pidana Korupsi
-       Perkembangan Hukum Pidana Internasional
8.    Prof. Dr. Nyoman Serikat Putra Jaya,S.H.,M.H.
-       Hukum Pidana Adat
9.    Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji,S.H.,M.H.
-       Hukum Pidana Administratif
10.  Prof. Dr. M.Mustafa,MA.
-       Viktimologi Postmodern
11.  Prof. Dr. Agus Raharjo,S.H.,M.Hum
-       Cyber Crime
12.  Dr. Yenti Garnasih, S.H.,M.H.
-       Tindak Pidana Pencucian Uang
13.  Badan Nasional Narkotika
             -  Kejahatan Narkotika (BNN)



A.    Simposium Nasional + Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi:
1.    Akademisi
@ Rp 1.250.000,- (Non Hotel)
@ Rp 2.600.000,- (Plus Hotel -2 orang/kamar)
2.    Praktisi
@ Rp 1.500.000,- (Non Hotel)
@ Rp 2.900.000,- (Plus Hotel -2 orang/kamar)

Fasilitas:
1. Coffe break+makan siang dan snack
2. Goodybag+materi pelatihan
3. Setifikat
4. City Tour:
     Pasar Terapung (Floating Market)
     Pasar Martapura (Pertokoan Permata)
     Pertambangan Intan Tradisional di Cempaka

Rekening BNI an Nirmala Sari :  0431295164  
Contac Person: 
Dr. Hj. Nirmala Sari, S.H.M.Hum. (KORWIL MAHUPIKI BANJARMASIN) 081250456172
Dr. Mispansyah, S.H., M.H  081351751726
Daddy Fahmanadie, S.H., LL.M   081348146339
Dewi Melina P 082155882189 









Tidak ada komentar:

Posting Komentar