TERM OF
REFERENCE (TOR)
SIMPOSIUM NASIONAL
“CORPORATE CRIME BIDANG
LINGKUNGAN HIDUP”
Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan
dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh
dilakukan, dilarang yang disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang
melakukan. Kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan
itu dapat dikenakan sanksi pidana dan dengan cara bagaimana pengenaan pidana
itu dapat dilaksanakan.Bedasarkan pengertian
tersebut, maka hukum pidana dapat dibagi secara umum menjadi dua bagian, yaitu
hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.
Selain ilmu hukum pidana, ilmu pengetahuan
lainnya yang sangat dekat dengan ilmu hukum pidana, kedua ilmu ini dikatakan
saling mempengaruhi satu sama lain yaitu ilmu kriminologi. Kriminologi
merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan. Dalam
hubungannya dengan hukum pidana, kriminologi memainkan peranannya pula dengan
menjadi pasangan yang tangguh dari ilmu hukum pidana yang kritis, dan disinilah
kriminologi melancarkan pengaruhnya terhadap pelaksanaan-pelaksanaan hukum.
Berdasarkan fenomena yang terjadi di
masyarakat, teori-teori kriminologi klasik dengan prespektif multidisipliner
juga berkembang menjadi teori-teori kriminologi kontemporer. Bahkan ada yang mengatakan
bahwa kriminologi mendobrak hukum pidana untuk menunjukkan kepada pembentuk
undang-undang dan hakim mengenai tanggugjawabnya yang sangat besar dalam bidang
kemanusiaan.
Perkembangan globalisasi yang terjadi saat ini
mau tidak mau akan mempunyai dampak terhadap perkembangan hukum pidana maupun
kriminologi baik dalam tataran asas maupun praktek penegakannya.
Sebagai bentuk kepedulian ahli hukum pidana dan
kriminologi terhadap perkembangan ilmu hukum pidana dan kriminologi Indonesia
sertadalam rangka memberikan konstribusi nyata dan merespon perkembangan kedua
ilmu tersebut, Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) bermaksud
mengadakan Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi ke-III. Dimana pada bagian
akhir pelatihan ini akan dievaluasi dalam bentuk tes tertulis kepada para
peserta guna mengukur tingkat pemahaman dan penyerapan terhadap materi yang
telah diberikan oleh para narasumber.
Senin, 16 Mei 2016 di Rattan Inn Hotel Jln. A.Yani KM 5,7 Banjarmasin
WAKTU
|
ACARA
|
PEMBICARA
|
MODERATOR
|
08.00 – 08.30
|
Registrasi Peserta
|
||
08.30 – 09.15
|
Pembukaan
|
1. Laporan Ketua Panlak
2. Ketua PP Mahupiki
3. Rektor Unlam
|
MC
|
09.15 – 10.15
|
Keynote Speaker
|
Kapolri
|
|
10.15 – 11.15
|
Pemaparan Narasumber
|
1. Prof. Dr. Romli Atmasasmita,
SH, LLM
2. Kabareskrim Polri*
3.Jampidsus Kejagung*
4.Menteri LH dan Kehutanan*
|
Dr. Syaifudin, SH, MH
|
11.15 – 12.15
|
Diskusi
|
||
12.15 – 13.30
|
ISHOMA
|
BIAYA PESERTA SIMPOSIUM:
Simposium Nasional : @Rp 250.000,-
TOR PELATIHAN HUKUM PIDANA DAN KRIMINOLOGI BANJARMASIN
Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan
dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh
dilakukan, dilarang yang disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang
melakukan. Kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan
itu dapat dikenakan sanksi pidana dan dengan cara bagaimana pengenaan pidana
itu dapat dilaksanakan.Bedasarkan pengertian
tersebut, maka hukum pidana dapat dibagi secara umum menjadi dua bagian, yaitu
hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.
Selain ilmu hukum pidana, ilmu pengetahuan
lainnya yang sangat dekat dengan ilmu hukum pidana, kedua ilmu ini dikatakan
saling mempengaruhi satu sama lain yaitu ilmu kriminologi. Kriminologi
merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan. Dalam
hubungannya dengan hukum pidana, kriminologi memainkan peranannya pula dengan
menjadi pasangan yang tangguh dari ilmu hukum pidana yang kritis, dan disinilah
kriminologi melancarkan pengaruhnya terhadap pelaksanaan-pelaksanaan hukum.
Berdasarkan fenomena yang terjadi di
masyarakat, teori-teori kriminologi klasik dengan prespektif multidisipliner
juga berkembang menjadi teori-teori kriminologi kontemporer. Bahkan ada yang mengatakan
bahwa kriminologi mendobrak hukum pidana untuk menunjukkan kepada pembentuk
undang-undang dan hakim mengenai tanggugjawabnya yang sangat besar dalam bidang
kemanusiaan.
Perkembangan globalisasi yang terjadi saat ini
mau tidak mau akan mempunyai dampak terhadap perkembangan hukum pidana maupun
kriminologi baik dalam tataran asas maupun praktek penegakannya.
Sebagai bentuk kepedulian ahli hukum pidana dan
kriminologi terhadap perkembangan ilmu hukum pidana dan kriminologi Indonesia
sertadalam rangka memberikan konstribusi nyata dan merespon perkembangan kedua
ilmu tersebut, Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) bermaksud
mengadakan Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi ke-III. Dimana pada bagian
akhir pelatihan ini akan dievaluasi dalam bentuk tes tertulis kepada para
peserta guna mengukur tingkat pemahaman dan penyerapan terhadap materi yang
telah diberikan oleh para narasumber.
A.
Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi
1.
Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H.
-
RUU
KUHP
-
Politik Hukum Pidana
2.
Prof. Dr (Jur) Andi Hamzah, S.H.
-
RUU
KUHAP
-
Pertanggungjawaban Pidana
3.
Prof. Dr. Syaiful Bakhri, S.H.,M.H.
-
Sistem
Peradilan Pidana
-
Asas-Asas
Hukum Acara Pidana
4.
Prof.Dr. Eddy O.S. Hiariej,S.H.,M.Hum
-
Asas-Asas
Hukum Pidana
-
Corporate Crime
5.
Prof. Dr.Harkristuti Harkrisnowo, S.H.MA
-
Hukum
Pidana Anak
-
Tindak
Pidana Perdagangan Orang
6.
Prof. Dr.Tb. Ronny Rahman Nitibaskara
-
Kriminologi
Posmodern
-
Kejahatan
Seksual
7.
Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H.,LL.M.
-
Tindak
Pidana Korupsi
-
Perkembangan
Hukum Pidana Internasional
8.
Prof. Dr. Nyoman Serikat Putra Jaya,S.H.,M.H.
-
Hukum
Pidana Adat
9.
Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji,S.H.,M.H.
-
Hukum
Pidana Administratif
10. Prof. Dr. M.Mustafa,MA.
-
Viktimologi
Postmodern
11. Prof. Dr. Agus
Raharjo,S.H.,M.Hum
-
Cyber Crime
12. Dr. Yenti Garnasih, S.H.,M.H.
-
Tindak
Pidana Pencucian Uang
13. Badan Nasional
Narkotika
- Kejahatan Narkotika
(BNN)
A. Simposium
Nasional + Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi:
1. Akademisi
@ Rp 1.250.000,- (Non Hotel)
@ Rp 2.600.000,- (Plus Hotel -2 orang/kamar)
2. Praktisi
@ Rp 1.500.000,- (Non Hotel)
@
Rp 2.900.000,- (Plus Hotel -2 orang/kamar)
Fasilitas:
1. Coffe break+makan siang dan snack
2. Goodybag+materi pelatihan
3. Setifikat
4. City Tour:
Pasar Terapung (Floating Market)
Pasar Martapura (Pertokoan Permata)
Pertambangan Intan Tradisional di Cempaka
Rekening BNI an Nirmala
Sari : 0431295164
Contac Person: Dr. Hj. Nirmala Sari, S.H.M.Hum. (KORWIL MAHUPIKI BANJARMASIN) 081250456172
Dr. Mispansyah, S.H., M.H 081351751726
Daddy Fahmanadie, S.H., LL.M 081348146339
Dewi Melina P 082155882189
Tidak ada komentar:
Posting Komentar