Minggu, 27 Maret 2016

Registrasi / Pendaftaran Simposium dan Pelatihan Hukum Pidana

Registrasi / Pendaftaran Simposium dan Pelatihan Hukum Pidana sudah bisa dilakukan dari senin, 28 Maret 2016 sampai dengan Selasa, 10 Mei 2016.
Untuk Pendaftaran Online bisa dilakukan melalui tata cara pendaftaran yang ada di blog Hukum Pidana, selain itu untuk peserta pada wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah dapat melakukan pendaftaran dan mengambil formulir langsung ke Sekretariat pendaftaran Gedung Fakultas Hukum UNLAM Lantai II Banjarmasin.

Jumat, 18 Maret 2016

Biaya Pendaftaran Peserta Simposium dan Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi 16-19 Mei 2016 di Banjarmasin

Biaya Pendaftaran Peserta Simposium dan Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi 16-19 Mei 2016 di Banjarmasin.

Simposium Nasional + Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi:
1.    Akademisi
@ Rp 1.250.000,- (Non Hotel)
@ Rp 2.600.000,- (Plus Hotel -2 orang/kamar)
2.    Praktisi
@ Rp 1.500.000,- (Non Hotel)
@ Rp 2.900.000,- (Plus Hotel -2 orang/kamar)


Tata cara Pendaftaran :
  • Mengisi Formulir Pendaftaran pada Form Formulir yang sudah disediakan panitia dan dapat di unduh melalui blog http://hukumpidanafhunlam.blogspot.co.id/2016/03/formulir-pendaftaran-kegiatan-simposium.html 
  • Formulir Pendaftaran, Konfirmasi Kehadiran dan Bukti Transfer mohon  dikirimkan kembali ke alamat email : pidanafh.unlam@gmail.com  
  • Pembayaran Peserta paling lambat tanggal 10 Mei 2016 ke Rekening MAHUPIKI Rek BNI No. 0431295164 an Nirmala Sari 
 

Kamis, 17 Maret 2016

Informasi Simposium Nasional Dan Pelatihan Hukum Pidana


Informasi Simposium Nasional Dan Pelatihan Hukum Pidana & Kriminologi 
Kerjasama Masyarakat Hukum Pidana Dan Kriminologi  Dengan Fakultas Hukum Unlam 
16 - 19 Mei 2016 Banjarmasin

  •  City tour merupakan bonus dari panitia tanpa dipungut biaya untuk peserta Simposium Nasional Dan Pelatihan Hukum Pidana dijadwalkan tanggal 20 Mei 2016
  • Akomodasi sudah termasuk apabila peserta chek in terhitung tanggal 15-20 Mei 2016

LEAFLET (REVISI) SIMPOSIUM NASIONAL DAN PELATIHAN HUKUM PIDANA


LEAFLET (REVISI)
SIMPOSIUM NASIONAL DAN PELATIHAN HUKUM PIDANA & KRIMINOLOGI
KERJASAMA MASYARAKAT HUKUM PIDANA DAN KRIMINOLOGI 
DENGAN FAKULTAS HUKUM UNLAM 16 - 19 MEI 2016 BANJARMASIN



BERIKUT REVISI JADWAL KEGIATAN PELATIHAN DI HARI KAMIS, 19 MEI 2016
 

Rabu, 16 Maret 2016

INFORMASI PENGINAPAN / HOTEL DALAM RANGKA KEGIATAN SIMPOSIUM NASIONAL DAN PELATIHAN HUKUM PIDANA & KRIMINOLOGI KERJASAMA MASYARAKAT HUKUM PIDANA DAN KRIMINOLOGI DENGAN FAKULTAS HUKUM UNLAM 16 - 19 MEI 2016 BANJARMASIN

INFORMASI PENGINAPAN / HOTEL DALAM RANGKA KEGIATAN SIMPOSIUM NASIONAL DAN PELATIHAN HUKUM PIDANA & KRIMINOLOGI
KERJASAMA MASYARAKAT HUKUM PIDANA DAN KRIMINOLOGI
DENGAN FAKULTAS HUKUM UNLAM 16 - 19 MEI 2016 BANJARMASIN



Dapat dilihat disini





 

Selasa, 15 Maret 2016

Formulir Pendaftaran Kegiatan Simposium

Formulir Pendaftaran Kegiatan Simposium dan Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi Kerjasama Masyarakat Hukum Pidana Dan Kriminologi dangan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat
Dapat didownload > disini

Rabu, 09 Maret 2016

LEAFLET KEGIATAN SIMPOSIUM DAN PELATIHAN HUKUM PIDANA NASIONAL BANJARMASIN 2016



City Tour Insya Allah diagendakan tanggal 19/20 Mei 2016, segala sesuatu yang sifatnya berhubungan dengan kegiatan lebih lanjut akan diberitahu melalui blog ini dan informasi pendaftaran silahkan menghubungi panitia Mahupiki Banjarmasin di leaflet.

Minggu, 06 Maret 2016

PELATIHAN HUKUM PIDANA DAN SIMPOSIUM NASIONAL


  






TERM OF REFERENCE (TOR) 
 SIMPOSIUM NASIONAL  
CORPORATE CRIME  BIDANG LINGKUNGAN HIDUP”



Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang yang disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukan. Kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan sanksi pidana dan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan.Bedasarkan pengertian tersebut, maka hukum pidana dapat dibagi secara umum menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.
Selain ilmu hukum pidana, ilmu pengetahuan lainnya yang sangat dekat dengan ilmu hukum pidana, kedua ilmu ini dikatakan saling mempengaruhi satu sama lain yaitu ilmu kriminologi. Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan. Dalam hubungannya dengan hukum pidana, kriminologi memainkan peranannya pula dengan menjadi pasangan yang tangguh dari ilmu hukum pidana yang kritis, dan disinilah kriminologi melancarkan pengaruhnya terhadap pelaksanaan-pelaksanaan hukum.
Berdasarkan fenomena yang terjadi di masyarakat, teori-teori kriminologi klasik dengan prespektif multidisipliner juga berkembang menjadi teori-teori kriminologi kontemporer. Bahkan ada yang mengatakan bahwa kriminologi mendobrak hukum pidana untuk menunjukkan kepada pembentuk undang-undang dan hakim mengenai tanggugjawabnya yang sangat besar dalam bidang kemanusiaan.
Perkembangan globalisasi yang terjadi saat ini mau tidak mau akan mempunyai dampak terhadap perkembangan hukum pidana maupun kriminologi baik dalam tataran asas maupun praktek penegakannya.
Sebagai bentuk kepedulian ahli hukum pidana dan kriminologi terhadap perkembangan ilmu hukum pidana dan kriminologi Indonesia sertadalam rangka memberikan konstribusi nyata dan merespon perkembangan kedua ilmu tersebut, Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) bermaksud mengadakan Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi ke-III. Dimana pada bagian akhir pelatihan ini akan dievaluasi dalam bentuk tes tertulis kepada para peserta guna mengukur tingkat pemahaman dan penyerapan terhadap materi yang telah diberikan oleh para narasumber.

Senin, 16 Mei 2016 di Rattan Inn Hotel Jln. A.Yani KM 5,7 Banjarmasin

WAKTU
ACARA
PEMBICARA
MODERATOR
08.00 – 08.30
Registrasi Peserta


08.30 – 09.15
Pembukaan
1. Laporan Ketua Panlak
2. Ketua PP Mahupiki
3. Rektor Unlam
MC
09.15 – 10.15
Keynote Speaker
Kapolri

10.15 – 11.15
Pemaparan Narasumber
1. Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM
2. Kabareskrim Polri*
3.Jampidsus Kejagung*
4.Menteri LH dan Kehutanan*
Dr. Syaifudin, SH, MH
11.15 – 12.15
Diskusi


12.15 – 13.30
ISHOMA


 
  * Dalam konfirmasi panitia

BIAYA PESERTA SIMPOSIUM:

Simposium  Nasional : @Rp 250.000,-



 TOR PELATIHAN HUKUM PIDANA DAN KRIMINOLOGI BANJARMASIN


Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang yang disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukan. Kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan sanksi pidana dan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan.Bedasarkan pengertian tersebut, maka hukum pidana dapat dibagi secara umum menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.
Selain ilmu hukum pidana, ilmu pengetahuan lainnya yang sangat dekat dengan ilmu hukum pidana, kedua ilmu ini dikatakan saling mempengaruhi satu sama lain yaitu ilmu kriminologi. Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan. Dalam hubungannya dengan hukum pidana, kriminologi memainkan peranannya pula dengan menjadi pasangan yang tangguh dari ilmu hukum pidana yang kritis, dan disinilah kriminologi melancarkan pengaruhnya terhadap pelaksanaan-pelaksanaan hukum.
Berdasarkan fenomena yang terjadi di masyarakat, teori-teori kriminologi klasik dengan prespektif multidisipliner juga berkembang menjadi teori-teori kriminologi kontemporer. Bahkan ada yang mengatakan bahwa kriminologi mendobrak hukum pidana untuk menunjukkan kepada pembentuk undang-undang dan hakim mengenai tanggugjawabnya yang sangat besar dalam bidang kemanusiaan.
Perkembangan globalisasi yang terjadi saat ini mau tidak mau akan mempunyai dampak terhadap perkembangan hukum pidana maupun kriminologi baik dalam tataran asas maupun praktek penegakannya.
Sebagai bentuk kepedulian ahli hukum pidana dan kriminologi terhadap perkembangan ilmu hukum pidana dan kriminologi Indonesia sertadalam rangka memberikan konstribusi nyata dan merespon perkembangan kedua ilmu tersebut, Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) bermaksud mengadakan Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi ke-III. Dimana pada bagian akhir pelatihan ini akan dievaluasi dalam bentuk tes tertulis kepada para peserta guna mengukur tingkat pemahaman dan penyerapan terhadap materi yang telah diberikan oleh para narasumber.



A.   Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi
1.    Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H.
-     RUU KUHP
-     Politik Hukum Pidana
2.    Prof. Dr (Jur) Andi Hamzah, S.H.
-     RUU KUHAP
-     Pertanggungjawaban Pidana
3.    Prof. Dr. Syaiful Bakhri, S.H.,M.H.
-     Sistem Peradilan Pidana
-     Asas-Asas Hukum Acara Pidana
4.    Prof.Dr. Eddy O.S. Hiariej,S.H.,M.Hum
-     Asas-Asas Hukum Pidana
-     Corporate Crime
5.    Prof. Dr.Harkristuti Harkrisnowo, S.H.MA
-       Hukum Pidana Anak
-       Tindak Pidana Perdagangan Orang
6.    Prof. Dr.Tb. Ronny Rahman Nitibaskara
-       Kriminologi Posmodern
-       Kejahatan Seksual
7.    Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H.,LL.M.
-       Tindak Pidana Korupsi
-       Perkembangan Hukum Pidana Internasional
8.    Prof. Dr. Nyoman Serikat Putra Jaya,S.H.,M.H.
-       Hukum Pidana Adat
9.    Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji,S.H.,M.H.
-       Hukum Pidana Administratif
10.  Prof. Dr. M.Mustafa,MA.
-       Viktimologi Postmodern
11.  Prof. Dr. Agus Raharjo,S.H.,M.Hum
-       Cyber Crime
12.  Dr. Yenti Garnasih, S.H.,M.H.
-       Tindak Pidana Pencucian Uang
13.  Badan Nasional Narkotika
             -  Kejahatan Narkotika (BNN)



A.    Simposium Nasional + Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi:
1.    Akademisi
@ Rp 1.250.000,- (Non Hotel)
@ Rp 2.600.000,- (Plus Hotel -2 orang/kamar)
2.    Praktisi
@ Rp 1.500.000,- (Non Hotel)
@ Rp 2.900.000,- (Plus Hotel -2 orang/kamar)

Fasilitas:
1. Coffe break+makan siang dan snack
2. Goodybag+materi pelatihan
3. Setifikat
4. City Tour:
     Pasar Terapung (Floating Market)
     Pasar Martapura (Pertokoan Permata)
     Pertambangan Intan Tradisional di Cempaka

Rekening BNI an Nirmala Sari :  0431295164  
Contac Person: 
Dr. Hj. Nirmala Sari, S.H.M.Hum. (KORWIL MAHUPIKI BANJARMASIN) 081250456172
Dr. Mispansyah, S.H., M.H  081351751726
Daddy Fahmanadie, S.H., LL.M   081348146339
Dewi Melina P 082155882189