Rabu, 18 Mei 2016
BAHAN MATERI MAHUPIKI 16 - 19 MEI 2016
DOWNLOAD MATERI MAHUPIKI 16 - 19 MEI 2016---->> MAHUPIKI 2016
Kamis, 14 April 2016
PEMBAHARUAN INFORMASI BIAYA TAMBAHAN TENTANG AKOMODASI PENGINAPAN PESERTA
Simposium
Nasional + Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi:
1. Akademisi
@ Rp 1.250.000,- (Non Hotel)
@ Rp 2.600.000,- (Plus Hotel -2 orang/kamar)
2. Praktisi
@ Rp 1.500.000,- (Non Hotel)
@
Rp 2.900.000,- (Plus Hotel -2 orang/kamar)
Menegaskan kembali hasil rapat teknis panitia banjarmasin bahwa untuk peserta pelatihan yang menginginkan keikutsertaan tetapi tidak ikut kegiatan sampai selesai maka oleh panitia dinyatakan peserta silahkan mereservasi hotel sendiri sesuai dengan jadwal di inginkan.
Harga biaya yang sudah ditetapkan panitia merupakan paket harga dalam bentuk kerjasama (sponsor) oleh panitia dan pihak hotel sehingga sangat sulit bagi panitia untuk memberikan kebijakan keringanan biaya penginapan dikarenakan harga tersebut sudah harga diskon.
Jika peserta menginginkan kamar hotel untuk satu orang satu kamar maka biayanya dikenakan tambahan yaitu:
- Apabila peserta menginginkan akomodasi satu kamar untuk satu orang maka dikenakan biaya sebesar Rp. 550.000/per-malam hal tersebut jika pemesanan akomodasi kamar adalah melalui panitia, jika tidak melaui panitia maka peserta disarankan untuk melakukan reservasi secara tersendiri langsung dengan pihak hotel
- Biaya kontribusi tersebut sudah termasuk biaya pelatihan
Referensi hotel dan penginapan dengan harga standar yang lokasinya berdekatan atau tidak jauh dari hotel dilaksanakannya kegiatan simposium dan pelatihan:
- Hotel Rattan Inn Banjarmasin (Tempat acara dilaksanakan)
- Hotel Treepark Km.6 Banjarmasin
- Hotel Fortuna Km.4/5 Banjarmasin
- Hotel Royal Jelita Km.4,5 Banjarmasin
- Bumi Mas Guest House (0511-3276849)/ (0511-3276852)
- Hannie House Km.6 (0511-3260056)
Registrasi Simposium dan Pelatihan Hukum Pidana 16-19Mei 2016 Banjarmasin
Kepada para peserta Simposium dan Pelatihan Hukum Pidana yang sudah konfirmasi keikutsertaan dan mengirimkan pernyataan kehadiran sebagai peserta simposium atau pelatihan hukum pidana di Banjarmasin agar bagi yang sudah mendaftar supaya mengirimkan bukti transfer/pembayaran pendaftaran untuk memudahkan administrasi serta akomodasi selama peserta berada di Banjarmasin. Sekali lagi kami informasikan bahwa pendaftaran masih dilaksanakan sampai dengan H-7 sebelum pelaksanaan kegiatan. Segala yang berhubungan dengan pendaftaran secara langsung maka pesrta dapat mendatangi ke Gedung Fakultas Hukum UNLAM Banjarmasin Ruang Sekretariat Lantai 2. Pendaftaran setiap hari kerja.
Minggu, 27 Maret 2016
Registrasi / Pendaftaran Simposium dan Pelatihan Hukum Pidana
Registrasi / Pendaftaran Simposium dan Pelatihan Hukum Pidana sudah bisa dilakukan dari senin, 28 Maret 2016 sampai dengan Selasa, 10 Mei 2016.
Untuk Pendaftaran Online bisa dilakukan melalui tata cara pendaftaran yang ada di blog Hukum Pidana, selain itu untuk peserta pada wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah dapat melakukan pendaftaran dan mengambil formulir langsung ke Sekretariat pendaftaran Gedung Fakultas Hukum UNLAM Lantai II Banjarmasin.
Untuk Pendaftaran Online bisa dilakukan melalui tata cara pendaftaran yang ada di blog Hukum Pidana, selain itu untuk peserta pada wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah dapat melakukan pendaftaran dan mengambil formulir langsung ke Sekretariat pendaftaran Gedung Fakultas Hukum UNLAM Lantai II Banjarmasin.
Jumat, 18 Maret 2016
Biaya Pendaftaran Peserta Simposium dan Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi 16-19 Mei 2016 di Banjarmasin
Biaya Pendaftaran Peserta Simposium dan Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi 16-19 Mei 2016 di Banjarmasin.
Simposium Nasional + Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi:
Simposium Nasional + Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi:
1. Akademisi
@ Rp 1.250.000,- (Non Hotel)
@ Rp 2.600.000,- (Plus Hotel -2 orang/kamar)
2. Praktisi
@ Rp 1.500.000,- (Non Hotel)
@
Rp 2.900.000,- (Plus Hotel -2 orang/kamar)
Tata cara Pendaftaran :
Tata cara Pendaftaran :
- Mengisi Formulir Pendaftaran pada Form Formulir yang sudah disediakan panitia dan dapat di unduh melalui blog http://hukumpidanafhunlam.blogspot.co.id/2016/03/formulir-pendaftaran-kegiatan-simposium.html
- Formulir Pendaftaran, Konfirmasi Kehadiran dan Bukti Transfer mohon dikirimkan kembali ke alamat email : pidanafh.unlam@gmail.com
- Pembayaran Peserta paling lambat tanggal 10 Mei 2016 ke Rekening MAHUPIKI Rek BNI No. 0431295164 an Nirmala Sari
Kamis, 17 Maret 2016
Informasi Simposium Nasional Dan Pelatihan Hukum Pidana
Informasi Simposium Nasional Dan Pelatihan Hukum
Pidana & Kriminologi
Kerjasama Masyarakat Hukum Pidana Dan
Kriminologi Dengan Fakultas Hukum Unlam
16 - 19 Mei 2016 Banjarmasin
- City tour merupakan bonus dari panitia tanpa dipungut biaya untuk peserta Simposium Nasional Dan Pelatihan Hukum Pidana dijadwalkan tanggal 20 Mei 2016
- Akomodasi sudah termasuk apabila peserta chek in terhitung tanggal 15-20 Mei 2016
LEAFLET (REVISI) SIMPOSIUM NASIONAL DAN PELATIHAN HUKUM PIDANA
LEAFLET (REVISI)
SIMPOSIUM
NASIONAL DAN PELATIHAN HUKUM PIDANA & KRIMINOLOGI
KERJASAMA
MASYARAKAT HUKUM PIDANA DAN KRIMINOLOGI
DENGAN FAKULTAS HUKUM UNLAM 16 - 19 MEI 2016
BANJARMASIN
Rabu, 16 Maret 2016
INFORMASI PENGINAPAN / HOTEL DALAM RANGKA KEGIATAN SIMPOSIUM NASIONAL DAN PELATIHAN HUKUM PIDANA & KRIMINOLOGI KERJASAMA MASYARAKAT HUKUM PIDANA DAN KRIMINOLOGI DENGAN FAKULTAS HUKUM UNLAM 16 - 19 MEI 2016 BANJARMASIN
INFORMASI PENGINAPAN / HOTEL DALAM RANGKA KEGIATAN SIMPOSIUM NASIONAL DAN PELATIHAN HUKUM PIDANA & KRIMINOLOGI
KERJASAMA MASYARAKAT HUKUM PIDANA DAN KRIMINOLOGI
DENGAN FAKULTAS HUKUM UNLAM 16 - 19 MEI 2016 BANJARMASIN
Dapat dilihat disini
Selasa, 15 Maret 2016
Formulir Pendaftaran Kegiatan Simposium
Formulir Pendaftaran Kegiatan Simposium dan Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi Kerjasama Masyarakat Hukum Pidana Dan Kriminologi dangan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat
Dapat didownload > disini
Rabu, 09 Maret 2016
LEAFLET KEGIATAN SIMPOSIUM DAN PELATIHAN HUKUM PIDANA NASIONAL BANJARMASIN 2016
City Tour Insya Allah diagendakan tanggal 19/20 Mei 2016, segala sesuatu yang sifatnya berhubungan dengan kegiatan lebih lanjut akan diberitahu melalui blog ini dan informasi pendaftaran silahkan menghubungi panitia Mahupiki Banjarmasin di leaflet.
Minggu, 06 Maret 2016
PELATIHAN HUKUM PIDANA DAN SIMPOSIUM NASIONAL
TERM OF
REFERENCE (TOR)
SIMPOSIUM NASIONAL
“CORPORATE CRIME BIDANG
LINGKUNGAN HIDUP”
Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan
dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh
dilakukan, dilarang yang disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang
melakukan. Kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan
itu dapat dikenakan sanksi pidana dan dengan cara bagaimana pengenaan pidana
itu dapat dilaksanakan.Bedasarkan pengertian
tersebut, maka hukum pidana dapat dibagi secara umum menjadi dua bagian, yaitu
hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.
Selain ilmu hukum pidana, ilmu pengetahuan
lainnya yang sangat dekat dengan ilmu hukum pidana, kedua ilmu ini dikatakan
saling mempengaruhi satu sama lain yaitu ilmu kriminologi. Kriminologi
merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan. Dalam
hubungannya dengan hukum pidana, kriminologi memainkan peranannya pula dengan
menjadi pasangan yang tangguh dari ilmu hukum pidana yang kritis, dan disinilah
kriminologi melancarkan pengaruhnya terhadap pelaksanaan-pelaksanaan hukum.
Berdasarkan fenomena yang terjadi di
masyarakat, teori-teori kriminologi klasik dengan prespektif multidisipliner
juga berkembang menjadi teori-teori kriminologi kontemporer. Bahkan ada yang mengatakan
bahwa kriminologi mendobrak hukum pidana untuk menunjukkan kepada pembentuk
undang-undang dan hakim mengenai tanggugjawabnya yang sangat besar dalam bidang
kemanusiaan.
Perkembangan globalisasi yang terjadi saat ini
mau tidak mau akan mempunyai dampak terhadap perkembangan hukum pidana maupun
kriminologi baik dalam tataran asas maupun praktek penegakannya.
Sebagai bentuk kepedulian ahli hukum pidana dan
kriminologi terhadap perkembangan ilmu hukum pidana dan kriminologi Indonesia
sertadalam rangka memberikan konstribusi nyata dan merespon perkembangan kedua
ilmu tersebut, Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) bermaksud
mengadakan Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi ke-III. Dimana pada bagian
akhir pelatihan ini akan dievaluasi dalam bentuk tes tertulis kepada para
peserta guna mengukur tingkat pemahaman dan penyerapan terhadap materi yang
telah diberikan oleh para narasumber.
Senin, 16 Mei 2016 di Rattan Inn Hotel Jln. A.Yani KM 5,7 Banjarmasin
WAKTU
|
ACARA
|
PEMBICARA
|
MODERATOR
|
08.00 – 08.30
|
Registrasi Peserta
|
||
08.30 – 09.15
|
Pembukaan
|
1. Laporan Ketua Panlak
2. Ketua PP Mahupiki
3. Rektor Unlam
|
MC
|
09.15 – 10.15
|
Keynote Speaker
|
Kapolri
|
|
10.15 – 11.15
|
Pemaparan Narasumber
|
1. Prof. Dr. Romli Atmasasmita,
SH, LLM
2. Kabareskrim Polri*
3.Jampidsus Kejagung*
4.Menteri LH dan Kehutanan*
|
Dr. Syaifudin, SH, MH
|
11.15 – 12.15
|
Diskusi
|
||
12.15 – 13.30
|
ISHOMA
|
BIAYA PESERTA SIMPOSIUM:
Simposium Nasional : @Rp 250.000,-
TOR PELATIHAN HUKUM PIDANA DAN KRIMINOLOGI BANJARMASIN
Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan
dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh
dilakukan, dilarang yang disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang
melakukan. Kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan
itu dapat dikenakan sanksi pidana dan dengan cara bagaimana pengenaan pidana
itu dapat dilaksanakan.Bedasarkan pengertian
tersebut, maka hukum pidana dapat dibagi secara umum menjadi dua bagian, yaitu
hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.
Selain ilmu hukum pidana, ilmu pengetahuan
lainnya yang sangat dekat dengan ilmu hukum pidana, kedua ilmu ini dikatakan
saling mempengaruhi satu sama lain yaitu ilmu kriminologi. Kriminologi
merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan. Dalam
hubungannya dengan hukum pidana, kriminologi memainkan peranannya pula dengan
menjadi pasangan yang tangguh dari ilmu hukum pidana yang kritis, dan disinilah
kriminologi melancarkan pengaruhnya terhadap pelaksanaan-pelaksanaan hukum.
Berdasarkan fenomena yang terjadi di
masyarakat, teori-teori kriminologi klasik dengan prespektif multidisipliner
juga berkembang menjadi teori-teori kriminologi kontemporer. Bahkan ada yang mengatakan
bahwa kriminologi mendobrak hukum pidana untuk menunjukkan kepada pembentuk
undang-undang dan hakim mengenai tanggugjawabnya yang sangat besar dalam bidang
kemanusiaan.
Perkembangan globalisasi yang terjadi saat ini
mau tidak mau akan mempunyai dampak terhadap perkembangan hukum pidana maupun
kriminologi baik dalam tataran asas maupun praktek penegakannya.
Sebagai bentuk kepedulian ahli hukum pidana dan
kriminologi terhadap perkembangan ilmu hukum pidana dan kriminologi Indonesia
sertadalam rangka memberikan konstribusi nyata dan merespon perkembangan kedua
ilmu tersebut, Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) bermaksud
mengadakan Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi ke-III. Dimana pada bagian
akhir pelatihan ini akan dievaluasi dalam bentuk tes tertulis kepada para
peserta guna mengukur tingkat pemahaman dan penyerapan terhadap materi yang
telah diberikan oleh para narasumber.
A.
Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi
1.
Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H.
-
RUU
KUHP
-
Politik Hukum Pidana
2.
Prof. Dr (Jur) Andi Hamzah, S.H.
-
RUU
KUHAP
-
Pertanggungjawaban Pidana
3.
Prof. Dr. Syaiful Bakhri, S.H.,M.H.
-
Sistem
Peradilan Pidana
-
Asas-Asas
Hukum Acara Pidana
4.
Prof.Dr. Eddy O.S. Hiariej,S.H.,M.Hum
-
Asas-Asas
Hukum Pidana
-
Corporate Crime
5.
Prof. Dr.Harkristuti Harkrisnowo, S.H.MA
-
Hukum
Pidana Anak
-
Tindak
Pidana Perdagangan Orang
6.
Prof. Dr.Tb. Ronny Rahman Nitibaskara
-
Kriminologi
Posmodern
-
Kejahatan
Seksual
7.
Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H.,LL.M.
-
Tindak
Pidana Korupsi
-
Perkembangan
Hukum Pidana Internasional
8.
Prof. Dr. Nyoman Serikat Putra Jaya,S.H.,M.H.
-
Hukum
Pidana Adat
9.
Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji,S.H.,M.H.
-
Hukum
Pidana Administratif
10. Prof. Dr. M.Mustafa,MA.
-
Viktimologi
Postmodern
11. Prof. Dr. Agus
Raharjo,S.H.,M.Hum
-
Cyber Crime
12. Dr. Yenti Garnasih, S.H.,M.H.
-
Tindak
Pidana Pencucian Uang
13. Badan Nasional
Narkotika
- Kejahatan Narkotika
(BNN)
A. Simposium
Nasional + Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi:
1. Akademisi
@ Rp 1.250.000,- (Non Hotel)
@ Rp 2.600.000,- (Plus Hotel -2 orang/kamar)
2. Praktisi
@ Rp 1.500.000,- (Non Hotel)
@
Rp 2.900.000,- (Plus Hotel -2 orang/kamar)
Fasilitas:
1. Coffe break+makan siang dan snack
2. Goodybag+materi pelatihan
3. Setifikat
4. City Tour:
Pasar Terapung (Floating Market)
Pasar Martapura (Pertokoan Permata)
Pertambangan Intan Tradisional di Cempaka
Rekening BNI an Nirmala
Sari : 0431295164
Contac Person: Dr. Hj. Nirmala Sari, S.H.M.Hum. (KORWIL MAHUPIKI BANJARMASIN) 081250456172
Dr. Mispansyah, S.H., M.H 081351751726
Daddy Fahmanadie, S.H., LL.M 081348146339
Dewi Melina P 082155882189
Langganan:
Postingan (Atom)